Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim yang Menimbulkan Polemik
Pengadaan mobil dinas baru untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Mobil berjenis SUV hybrid dengan harga mencapai Rp8,5 miliar ini dipilih karena kemampuannya menghadapi medan berat di wilayah pelosok. Namun, pengadaan kendaraan dengan nilai yang sangat tinggi ini juga memicu kritik terkait anggaran.
Spesifikasi Kendaraan yang Tangguh
Berdasarkan data sistem Inaproc Pemprov Kaltim, kendaraan tersebut memiliki mesin 2.996 cc bertenaga 434 HP, didukung baterai berkapasitas 38,2 kWh, motor listrik 140 kW, serta torsi 620 Nm. SUV hybrid adalah kendaraan yang menggabungkan mesin bensin dengan motor listrik, sehingga lebih efisien sekaligus memiliki tenaga besar untuk menghadapi medan berat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kebutuhan akan kendaraan dengan spesifikasi tangguh ini muncul karena mobilitas Gubernur sering kali menyasar wilayah pelosok dengan medan yang sangat berat. Ia mengatakan bahwa Gubernur kerap memaksakan diri untuk meninjau lokasi hingga ke titik terdalam demi memahami kondisi riil di lapangan, meskipun akses jalan belum memadai.
Kondisi Medan yang Ekstrem
Sri Wahyuni menyebutkan bahwa kondisi medan yang ekstrem di Kalimantan Timur sering kali membuat kendaraan dinas biasa mengalami kendala teknis atau trouble. Ia bahkan pernah mendampingi dalam satu kunjungan di mana Gubernur terpaksa berganti mobil karena kendaraan yang digunakan tidak sanggup melewati medan yang ada.
“Nah itu saya mengira itu mungkin yang menjadi pertimbangan beliau, jadi harusnya memang kendaraan kepala daerah itu bisa menembus medan Kaltim di medan apa saja,” ujarnya.
Fungsi Ganda Kendaraan
Selain untuk operasional lapangan, kendaraan tersebut juga diproyeksikan memiliki fungsi ganda untuk keperluan protokoler. “Ya artinya kan ada mobil yang bisa ke medan lapangan, juga bisa digunakan untuk fungsi yang lain, jemput tamu misalnya kan, karena tamu-tamu juga ke lapangan, ke IKN,” tambah Sri Wahyuni.
Kritik Anggaran
Disinggung mengenai kritik terkait besarnya anggaran pengadaan mobil dinas di tengah badai pemangkasan anggaran daerah, Sri Wahyuni enggan berkomentar banyak. Ia memilih untuk merujuk pada penjelasan teknis yang telah disampaikan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) sebelumnya.

Kritik dari DPRD Kaltim
Kritik juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Subandi menilai pengadaan mobil mewah di tengah kondisi fiskal yang sedang mengalami pengetatan anggaran perlu ditinjau ulang. Ia meminta pemerintah daerah lebih peka terhadap kondisi fiskal Kaltim.
Menurut dia, di tengah kebijakan efisiensi serta pemangkasan transfer ke daerah, belanja barang bernilai besar yang belum bersifat mendesak sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu.
Klaim Tak Bertentangan dengan Efisiensi
Pihak pemprov mengeklaim hal ini sudah sesuai ketentuan. Di sisi lain saat ini juga terdapat kebijakan efisiensi anggaran. Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalimantan Timur, Andi Muhammad Arpan, menjelaskan, pengadaan mobil operasional gubernur telah sesuai ketentuan dan melalui prosedur administrasi lengkap, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Standar Mobil Operasional Gubernur
Andi menambahkan, pengadaan kendaraan dinas gubernur mengacu pada ketentuan standar sarana dan prasarana pemerintah daerah, termasuk kapasitas mesin kendaraan dinas pimpinan daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan operasional gubernur mencakup satu unit sedan berkapasitas sekitar 3.000 cc dan satu unit jeep hingga 4.200 cc.
Kebijakan Tanpa Kendaraan Dinas
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menyatakan tidak ada pengadaan kendaraan dinas sepanjang 2025 sebagai bagian dari efisiensi belanja. Kepala BPKAD Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menegaskan kebijakan tanpa pengadaan kendaraan dinas pada 2025 hanya berlaku bagi pejabat eselon II dan kendaraan operasional eselon III, tidak termasuk pimpinan daerah.
Pemerintah provinsi menegaskan prinsip efisiensi tetap dijalankan dalam setiap kebijakan belanja daerah. Namun, penyediaan sarana pendukung pemerintahan dinilai harus tetap dipenuhi secara proporsional agar kinerja pelayanan publik tidak terganggu.







