Fakta-Fakta yang Membuat Fandi Ramadhan Tidak Layak Dihukum Mati
Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama di Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan pendiriannya terkait kasus hukum yang menimpa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara. Menurutnya, ada dua fakta utama yang menjadi alasan kuat mengapa Fandi tidak layak menerima hukuman mati dalam perkara narkoba.
Fakta Pertama: Fandi Baru Pertama Kali Mengenal Kapten Kapal
Fandi Ramadhan disebut hanya bekerja selama tiga hari sebelum ditangkap. Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh keluarganya, Hotman menjelaskan bahwa Fandi baru pertama kali mengenal kapten kapal saat hendak berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh ibu Fandi, Nirwana, yang hadir dalam acara tersebut.
Nirwana mengaku mengantar anaknya saat bertemu dengan kapten kapal untuk pertama kalinya. Ia mengatakan, “Saya ikut antar, saya tanya, ‘Fandi, sudah lama kenal sama kapten?’ (dijawab) ‘Belum, Mak. Baru inilah kenalannya. Mau pergi ini kenalannya.'”
Fakta Kedua: Fandi Tidak Tahu Isi 67 Kardus yang Dibawa Kapal
Hotman juga menekankan bahwa Fandi tidak mengetahui isi dari 67 kardus yang dibawa kapal. Dalam pemeriksaan di persidangan, Fandi mengungkapkan bahwa kapten kapal menjelaskan bahwa barang tersebut adalah emas dan uang. Fandi merasa curiga, namun ia percaya informasi yang diberikan oleh kapten.
“Si Fandi ini bertanya kepada si kapten, ‘Itu apa?’ dia rada curiga, dijawab bahwa ‘Itu adalah emas dan uang.’ Dan itu oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan, diakui oleh si kapten,” jelas Hotman.
Harapan Keluarga Fandi
Nirwana menyampaikan harapan agar anaknya dibebaskan dari perkara tersebut. Ia memohon kepada para pejabat seperti Ketua Hakim, Jaksa, dan Presiden untuk membantu anaknya. “Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya, tidak tahu. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Fandi tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan tidak mengetahui barang yang dibawa. “Saya rasa saya enggak ikhlas anak saya dituntut mati karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat dengan jaringan narkoba sebanyak itu. Apalagi dia dengan posisi baru berlayar, baru kenal kapten,” katanya.
Nirwana juga menyebut Fandi sebagai tulang punggung keluarga. “Kami pun tidak ada terlibat, keluarga tidak ada terlibat dengan jaringan narkoba. Makanya saya bermohon dengan Bapak Presiden, Bapak Prabowo, tolonglah bantu saya. Saya orang yang tak punya, orang susah. Ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau?” tambahnya.
Permintaan Hotman Paris untuk Peninjauan Perkara
Hotman meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan tim guna mengeksaminasi perkara tersebut. Ia juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri untuk benar-benar mendengarkan tangisan dari orang tua korban fitnahan ini.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian pada kasus tersebut. “Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice di negeri ini. Dan inilah bukti pertama. Dan saya yakin Bapak Prabowo, 290 juta penduduk Indonesia mendukung Ibu (Fandi) ini,” ucapnya.
Pengakuan Fandi dan Agenda Sidang Selanjutnya
Fandi bersikeras bahwa dirinya hanyalah korban keadaan. Dalam persidangan, ia mengungkapkan bekerja sebagai ABK murni untuk mencari nafkah demi membiayai sekolah adik-adiknya. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tanker tempatnya bekerja mengangkut muatan narkotika dalam jumlah besar.
Selain Fandi Ramadhan, terdapat lima terdakwa lain yang juga dituntut hukuman mati dalam perkara ini, yakni:
- Richard Halomoan
- Leo Candra Samosir
- Hasiholan Samosir
- Weerapat Phongwan (WNA Thailand)
- Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)
Majelis Hakim PN Batam telah menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membela diri. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada Senin, 23 Februari 2026 mendatang.
Publik kini menanti langkah hukum apa yang akan diambil Hotman Paris untuk menyelamatkan nyawa ABK asal Batam tersebut dari jeratan tiang gantungan.







