Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Peran Kunci Apoteker dalam Mendeteksi Neuropati Perifer pada Pasien Diabetes

    27 April 2026

    Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat

    27 April 2026

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Peran Kunci Apoteker dalam Mendeteksi Neuropati Perifer pada Pasien Diabetes
    • Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat
    • Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak
    • PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain
    • Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska
    • NPL Kredit Properti Melonjak Akibat Pertumbuhan Ekonomi Lemah
    • Tim Elang Kuantan Kejar Pengedar Narkoba
    • Jejak Karier Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Anak Bupati Malang yang Dilantik Jadi Kadis LH
    • Profil Yulia Baltschun, Mantan Finalis MasterChef Indonesia yang Kehilangan Cinta Suami
    • 5 Peluang Bisnis Haji yang Selalu Laku Setiap Musim
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Hanya 3 Hari Bekerja, Hotman Paris Sebut Fandi ABK Kapal Sabu Tak Layak Dihukum Mati

    Hanya 3 Hari Bekerja, Hotman Paris Sebut Fandi ABK Kapal Sabu Tak Layak Dihukum Mati

    adm_imradm_imr23 Februari 202623 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Fakta-Fakta yang Membuat Fandi Ramadhan Tidak Layak Dihukum Mati

    Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama di Indonesia, baru-baru ini mengungkapkan pendiriannya terkait kasus hukum yang menimpa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara. Menurutnya, ada dua fakta utama yang menjadi alasan kuat mengapa Fandi tidak layak menerima hukuman mati dalam perkara narkoba.

    Fakta Pertama: Fandi Baru Pertama Kali Mengenal Kapten Kapal

    Fandi Ramadhan disebut hanya bekerja selama tiga hari sebelum ditangkap. Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh keluarganya, Hotman menjelaskan bahwa Fandi baru pertama kali mengenal kapten kapal saat hendak berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh ibu Fandi, Nirwana, yang hadir dalam acara tersebut.

    Nirwana mengaku mengantar anaknya saat bertemu dengan kapten kapal untuk pertama kalinya. Ia mengatakan, “Saya ikut antar, saya tanya, ‘Fandi, sudah lama kenal sama kapten?’ (dijawab) ‘Belum, Mak. Baru inilah kenalannya. Mau pergi ini kenalannya.'”

    Fakta Kedua: Fandi Tidak Tahu Isi 67 Kardus yang Dibawa Kapal

    Hotman juga menekankan bahwa Fandi tidak mengetahui isi dari 67 kardus yang dibawa kapal. Dalam pemeriksaan di persidangan, Fandi mengungkapkan bahwa kapten kapal menjelaskan bahwa barang tersebut adalah emas dan uang. Fandi merasa curiga, namun ia percaya informasi yang diberikan oleh kapten.

    “Si Fandi ini bertanya kepada si kapten, ‘Itu apa?’ dia rada curiga, dijawab bahwa ‘Itu adalah emas dan uang.’ Dan itu oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan, diakui oleh si kapten,” jelas Hotman.

    Harapan Keluarga Fandi

    Nirwana menyampaikan harapan agar anaknya dibebaskan dari perkara tersebut. Ia memohon kepada para pejabat seperti Ketua Hakim, Jaksa, dan Presiden untuk membantu anaknya. “Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya, tidak tahu. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Fandi tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan tidak mengetahui barang yang dibawa. “Saya rasa saya enggak ikhlas anak saya dituntut mati karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat dengan jaringan narkoba sebanyak itu. Apalagi dia dengan posisi baru berlayar, baru kenal kapten,” katanya.

    Nirwana juga menyebut Fandi sebagai tulang punggung keluarga. “Kami pun tidak ada terlibat, keluarga tidak ada terlibat dengan jaringan narkoba. Makanya saya bermohon dengan Bapak Presiden, Bapak Prabowo, tolonglah bantu saya. Saya orang yang tak punya, orang susah. Ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau?” tambahnya.

    Permintaan Hotman Paris untuk Peninjauan Perkara

    Hotman meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan tim guna mengeksaminasi perkara tersebut. Ia juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri untuk benar-benar mendengarkan tangisan dari orang tua korban fitnahan ini.

    Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian pada kasus tersebut. “Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice di negeri ini. Dan inilah bukti pertama. Dan saya yakin Bapak Prabowo, 290 juta penduduk Indonesia mendukung Ibu (Fandi) ini,” ucapnya.

    Pengakuan Fandi dan Agenda Sidang Selanjutnya

    Fandi bersikeras bahwa dirinya hanyalah korban keadaan. Dalam persidangan, ia mengungkapkan bekerja sebagai ABK murni untuk mencari nafkah demi membiayai sekolah adik-adiknya. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tanker tempatnya bekerja mengangkut muatan narkotika dalam jumlah besar.

    Selain Fandi Ramadhan, terdapat lima terdakwa lain yang juga dituntut hukuman mati dalam perkara ini, yakni:

    • Richard Halomoan
    • Leo Candra Samosir
    • Hasiholan Samosir
    • Weerapat Phongwan (WNA Thailand)
    • Teerapong Lekpradube (WNA Thailand)

    Majelis Hakim PN Batam telah menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membela diri. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada Senin, 23 Februari 2026 mendatang.

    Publik kini menanti langkah hukum apa yang akan diambil Hotman Paris untuk menyelamatkan nyawa ABK asal Batam tersebut dari jeratan tiang gantungan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Batas Planet dan Kita

    By adm_imr27 April 20261 Views

    PR menanti kebijakan pemerintah, dari regulasi hingga birokrasi

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Profil Hendrikus Rahayaan, Atlet MMA Pembunuh Nus Kei, Motif Dendam

    By adm_imr26 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Peran Kunci Apoteker dalam Mendeteksi Neuropati Perifer pada Pasien Diabetes

    27 April 2026

    Wakaf Hijau, Jalan Islam Lindungi Bumi dan Sejahterakan Umat

    27 April 2026

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026

    PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?