Peristiwa Kekerasan oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
Seorang personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar kakak beradik yang masih duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri (MAN) pada Kamis (19/2/2026). Kejadian ini menimbulkan kekacauan dan kekecewaan di kalangan masyarakat setempat.
Awal Kejadian
Peristiwa bermula saat kedua korban, yang sedang mengenakan seragam sekolah, melintas dengan motor di jalan RSUD Maren. Terduga pelaku kemudian menghentikan mereka dan diduga memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dari atas sepeda motor. Akibatnya, salah satu korban meninggal dunia sementara yang lain terluka akibat kecelakaan lanjutan.
Tindakan yang Diambil
Setelah peristiwa tersebut, korban dievakuasi oleh rekan aparat dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku, sekaligus menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus secara transparan, profesional, dan berlapis, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi Polri.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Kapolda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.
Penahanan Pelaku
Bripda MS telah diamankan oleh Polres Tual dan ditahan untuk keperluan proses hukum. Polda Maluku menyatakan bahwa selain penyidikan pidana, proses kode etik juga dijalankan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pelaku bisa menghadapi sanksi disiplin termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tanggapan Keluarga Korban
Keluarga korban, yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus tuntutan keadilan. Mereka mengecam tindakan anggota aparat yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat, terutama anak-anak, namun justru diduga melakukan tindakan di luar batas hukum dan etika. Mereka berjanji akan mengawal proses hukum agar tidak hanya berhenti pada satu putusan administratif, tetapi juga memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa depan.
Proses Penyelidikan Berjalan
Terduga pelaku, Bripda Masias Siahaya, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual tak lama setelah kejadian. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
Permintaan Ayah Korban
Ayah korban, Rijik Tawakal, meminta agar kasus ini diusut tuntas. Ia menekankan pentingnya transparansi agar persoalan ini tidak bias dan tidak terulang di kemudian hari. “Segeralah diusut,” tandasnya.
Dansat Brimob Maluku dan Kapolres Kota Tual memilih tidak berkomentar ketika dikonfirmasi TribunAmbon.com menyoal aksi yang diduga dilakukan anak buahnya itu. “Kapolres melaksanakan press release hubungi beliau saja atau kabid humas. Terimakasih,” ujar Kombes Irfan kepada TribunAmbon.com.







