Kasus Narkotika yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Pengusutan kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota kini mengungkap adanya dua individu lain yang juga terlibat. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa MA dan Aipda Dianita positif mengonsumsi MDMA, atau dikenal sebagai ekstasi. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di balai milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
MDMA (3,4-metilendioksi-metamfetamin) adalah narkoba sintesis yang memiliki sifat stimulan dan psikedelik. Narkoba ini populer digunakan dalam pesta dansa. Pemeriksaan dilakukan melalui analisis sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum rekomendasi dikeluarkan, MA dan Aipda DA lebih dahulu menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Hasil asesmen itu menyimpulkan keduanya sebagai pengguna narkotika dan disarankan mengikuti program rehabilitasi di balai milik BNN. Terungkapnya keterlibatan MA dan Aipda DA bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kediaman Aipda DA di Tangerang pada 11 Februari 2026 malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Dari hasil pemeriksaan, koper itu diketahui merupakan titipan dari AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Aipda DA. Beberapa hari sebelum penggeledahan, tepatnya sekitar 6 Februari 2026, MA disebut menghubungi Aipda DA atas perintah Didik untuk meminta agar koper yang berada di rumah pribadi Didik di Tangerang diamankan. Aipda DA mengaku menjalankan permintaan tersebut tanpa mengetahui isi koper. Ia juga menyatakan tidak menolak perintah itu karena mempertimbangkan perbedaan pangkat dengan atasannya saat itu.
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper tersebut. Selain perkara kepemilikan, ia juga dijerat dalam kasus dugaan menerima aliran dana Rp2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya berinisial AKP M.
Secara etik, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sejak 19 Februari 2026, ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Penyelidikan dan Pengembangan Kasus
Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi terkait. Hal ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dalam menuntut pelaku. Selain itu, penyidik juga mencari tahu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan narkotika ini. Dengan penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro, kasus ini semakin kompleks dan memerlukan investigasi mendalam.
Beberapa langkah penting yang dilakukan selama penyelidikan antara lain:
- Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA
- Penggeledahan di tempat tinggal Aipda DA yang menghasilkan barang bukti narkotika
- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti MA dan Aipda DA
- Penyelidikan terhadap aliran dana yang diduga berasal dari jaringan narkoba
Selain itu, penyidik juga akan mengevaluasi apakah ada indikasi korupsi atau praktik tidak sehat dalam penanganan kasus ini. Dengan demikian, proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tindakan Rehabilitasi dan Dampak Sosial
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian pihak berwajib tetapi juga masyarakat luas. Keterlibatan anggota polisi dan keluarga mantan pejabat membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik. Oleh karena itu, tindakan rehabilitasi bagi MA dan Aipda DA sangat penting untuk memulihkan kondisi mereka dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masa depan.
Rehabilitasi yang dilakukan di balai milik BNN dirancang untuk memberikan layanan kesehatan mental dan sosial yang optimal. Program ini mencakup terapi, pendidikan, dan pelatihan keterampilan agar peserta dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial yang sehat. Dengan demikian, harapan besar ditempatkan pada keberhasilan program ini.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga merusak nilai-nilai moral dan sosial. Dengan kesadaran yang lebih baik, masyarakat bisa bekerja sama dalam mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar.







