Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Narkoba Mengancam, Istri Mantan Kapolres Bima dan Aipda Dianita Direhabilitasi

    Narkoba Mengancam, Istri Mantan Kapolres Bima dan Aipda Dianita Direhabilitasi

    adm_imradm_imr25 Februari 202614 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Narkotika yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

    Pengusutan kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota kini mengungkap adanya dua individu lain yang juga terlibat. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa MA dan Aipda Dianita positif mengonsumsi MDMA, atau dikenal sebagai ekstasi. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di balai milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

    MDMA (3,4-metilendioksi-metamfetamin) adalah narkoba sintesis yang memiliki sifat stimulan dan psikedelik. Narkoba ini populer digunakan dalam pesta dansa. Pemeriksaan dilakukan melalui analisis sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum rekomendasi dikeluarkan, MA dan Aipda DA lebih dahulu menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.

    Hasil asesmen itu menyimpulkan keduanya sebagai pengguna narkotika dan disarankan mengikuti program rehabilitasi di balai milik BNN. Terungkapnya keterlibatan MA dan Aipda DA bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kediaman Aipda DA di Tangerang pada 11 Februari 2026 malam.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

    Dari hasil pemeriksaan, koper itu diketahui merupakan titipan dari AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Aipda DA. Beberapa hari sebelum penggeledahan, tepatnya sekitar 6 Februari 2026, MA disebut menghubungi Aipda DA atas perintah Didik untuk meminta agar koper yang berada di rumah pribadi Didik di Tangerang diamankan. Aipda DA mengaku menjalankan permintaan tersebut tanpa mengetahui isi koper. Ia juga menyatakan tidak menolak perintah itu karena mempertimbangkan perbedaan pangkat dengan atasannya saat itu.

    Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper tersebut. Selain perkara kepemilikan, ia juga dijerat dalam kasus dugaan menerima aliran dana Rp2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya berinisial AKP M.

    Secara etik, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sejak 19 Februari 2026, ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Proses Penyelidikan dan Pengembangan Kasus

    Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi terkait. Hal ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dalam menuntut pelaku. Selain itu, penyidik juga mencari tahu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan narkotika ini. Dengan penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro, kasus ini semakin kompleks dan memerlukan investigasi mendalam.

    Beberapa langkah penting yang dilakukan selama penyelidikan antara lain:

    • Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA
    • Penggeledahan di tempat tinggal Aipda DA yang menghasilkan barang bukti narkotika
    • Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti MA dan Aipda DA
    • Penyelidikan terhadap aliran dana yang diduga berasal dari jaringan narkoba

    Selain itu, penyidik juga akan mengevaluasi apakah ada indikasi korupsi atau praktik tidak sehat dalam penanganan kasus ini. Dengan demikian, proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Tindakan Rehabilitasi dan Dampak Sosial

    Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian pihak berwajib tetapi juga masyarakat luas. Keterlibatan anggota polisi dan keluarga mantan pejabat membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik. Oleh karena itu, tindakan rehabilitasi bagi MA dan Aipda DA sangat penting untuk memulihkan kondisi mereka dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masa depan.

    Rehabilitasi yang dilakukan di balai milik BNN dirancang untuk memberikan layanan kesehatan mental dan sosial yang optimal. Program ini mencakup terapi, pendidikan, dan pelatihan keterampilan agar peserta dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial yang sehat. Dengan demikian, harapan besar ditempatkan pada keberhasilan program ini.

    Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga merusak nilai-nilai moral dan sosial. Dengan kesadaran yang lebih baik, masyarakat bisa bekerja sama dalam mencegah penyebaran narkoba di lingkungan sekitar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?