Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026

    Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur

    6 April 2026

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden
    • Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur
    • Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji
    • Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?
    • 7 Jenis Teh Sehat Jantung, Ada Favoritmu?
    • Reaksi Manny Pacquaio Terhadap Ide Floyd Mayweather Jr
    • Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Makassar 2026, Tiket Mulai Rp264 Ribu
    • Festival Film Buruk: Ruang Bagi Sutradara Muda
    • 3 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Terbaik Maret 2026, Redmi hingga TECNO Spek Lengkap
    • Daftar harga mobil MG terbaru 2026, dari Rp300 jutaan hingga tembus Rp1,7 miliar, ini rinciannya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kerry Riza Didakwa 18 Tahun Penjara oleh Hamdan Zoelva

    Kerry Riza Didakwa 18 Tahun Penjara oleh Hamdan Zoelva

    adm_imradm_imr24 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penasihat Hukum Keberatan Atas Tuntutan JPU Terhadap Klien

    Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Hamdan Zoelva, penasihat hukum Kerry, JPU hanya menyusun ulang surat dakwaan menjadi tuntutan tanpa dasar fakta persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan.

    JPU menuntut Kerry Riza dengan ancaman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 13,4 triliun. Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

    Hamdan Zoelva menyatakan bahwa 99 persen dari total 2.596 lembar tuntutan memiliki kesamaan tinggi dengan surat dakwaan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya unsur plagiarisme dalam penyusunan tuntutan tersebut.

    “Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan atau dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2) malam.

    Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum keberatan karena tuntutan itu tidak didasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung. “Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tuturnya.

    Hamdan menilai jaksa bertindak manipulatif dalam menyusun tuntutan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyoroti penggunaan nama Irawan Prakoso sebagai dalil materiil. Padahal, Irawan tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi perkara Kerry.

    “Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai dalil material yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana terkait OTM. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya bersifat manipulatif,” ujar Hamdan.

    Hamdan menegaskan bahwa Irawan Prakoso menjadi saksi dalam perkara lain, yaitu kasus yang menjerat Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Namun dalam perkara Kerry, JPU tidak menghadirkannya sebagai saksi.

    “Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi kasus lain, tetapi sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dimasukkan dalam berkas perkara ini,” tegasnya.

    Penasihat hukum lain, Patra M Zen, menilai JPU gagal membuktikan dakwaannya selama persidangan. Menurutnya, tidak ada saksi yang menyatakan Kerry melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

    “Yang paling pokok, dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan, maka tuntutan lebih dari 90 persen hanya copy paste dari dakwaan jelas tidak berdasarkan fakta persidangan,” cetusnya.

    Patra berharap majelis hakim menangani perkara kliennya secara adil. Ia mengklaim tidak ada saksi yang menyatakan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Silakan sebutkan satu saksi saja yang menyatakan Pak Kerry, Pak Dimas, atau Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum. Semua bisa ditonton dari awal sampai akhir persidangan, dan sidang ini terbuka untuk umum,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026

    Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur

    6 April 2026

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    6 April 2026

    Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?