Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Narkoba Belum Berakhir, Mantan Kapolres Bima Didik Putra Terlibat Skandal Seksual

    Kasus Narkoba Belum Berakhir, Mantan Kapolres Bima Didik Putra Terlibat Skandal Seksual

    adm_imradm_imr23 Februari 202615 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Etik Polri Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026), memutuskan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini diambil setelah sidang etik menemukan adanya pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan perbuatan penyimpangan seksual.

    Penyalahgunaan Narkotika dan Jaringan Peredaran

    Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses hukum dimulai setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Pengungkapan kasus bermula saat Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten, pada Rabu (11/2/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di koper Didik diduga berasal dari bandar berinisial E melalui perantara AKP Malaungi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berasal dari tersangka AKP ML, yang merupakan bagian dari jaringan dengan inisial E.

    Polri menegaskan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Proses pemeriksaan dan pengungkapan akan terus dilakukan oleh Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.

    Pelanggaran Etik dan Penyimpangan Seksual

    Di tengah proses hukum terkait narkotika, fakta lain terungkap dalam sidang etik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya perbuatan penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.

    Trunoyudo menyampaikan bahwa Didik melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila. Meski demikian, ia tidak merinci bentuk penyimpangan tersebut dan memastikan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan kasus narkoba yang menyeret Aipda Dianita Agustina.

    “Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” ujarnya. “Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila.”

    Sanksi dan Proses Hukum Lanjutan

    Putusan etik yang dijatuhkan kepada Didik mencakup pemberhentian tidak dengan hormat dan penempatan khusus selama tujuh hari. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.

    Sanksi terberat ini lahir dari temuan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Pelanggaran yang dinilai tidak hanya terkait narkotika, tetapi juga aspek sosial-asusila.

    “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

    Dengan rangkaian temuan tersebut, perkara Didik tidak hanya berhenti pada dugaan narkotika, tetapi juga mencakup pelanggaran etik lain yang memperberat sanksi terhadapnya. Proses hukum dan pemeriksaan terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan perantara internal dan bandar berinisial E masih terus berlangsung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?