Sidang Etik Polri Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026), memutuskan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini diambil setelah sidang etik menemukan adanya pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan perbuatan penyimpangan seksual.
Penyalahgunaan Narkotika dan Jaringan Peredaran
Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses hukum dimulai setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Pengungkapan kasus bermula saat Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten, pada Rabu (11/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di koper Didik diduga berasal dari bandar berinisial E melalui perantara AKP Malaungi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berasal dari tersangka AKP ML, yang merupakan bagian dari jaringan dengan inisial E.
Polri menegaskan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Proses pemeriksaan dan pengungkapan akan terus dilakukan oleh Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Pelanggaran Etik dan Penyimpangan Seksual
Di tengah proses hukum terkait narkotika, fakta lain terungkap dalam sidang etik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya perbuatan penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.
Trunoyudo menyampaikan bahwa Didik melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila. Meski demikian, ia tidak merinci bentuk penyimpangan tersebut dan memastikan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan kasus narkoba yang menyeret Aipda Dianita Agustina.
“Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” ujarnya. “Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila.”
Sanksi dan Proses Hukum Lanjutan
Putusan etik yang dijatuhkan kepada Didik mencakup pemberhentian tidak dengan hormat dan penempatan khusus selama tujuh hari. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.
Sanksi terberat ini lahir dari temuan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Pelanggaran yang dinilai tidak hanya terkait narkotika, tetapi juga aspek sosial-asusila.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dengan rangkaian temuan tersebut, perkara Didik tidak hanya berhenti pada dugaan narkotika, tetapi juga mencakup pelanggaran etik lain yang memperberat sanksi terhadapnya. Proses hukum dan pemeriksaan terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan perantara internal dan bandar berinisial E masih terus berlangsung.







