Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Narkoba Belum Berakhir, Mantan Kapolres Bima Didik Putra Terlibat Skandal Seksual

    Kasus Narkoba Belum Berakhir, Mantan Kapolres Bima Didik Putra Terlibat Skandal Seksual

    adm_imradm_imr23 Februari 202615 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Etik Polri Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026), memutuskan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini diambil setelah sidang etik menemukan adanya pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan perbuatan penyimpangan seksual.

    Penyalahgunaan Narkotika dan Jaringan Peredaran

    Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses hukum dimulai setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Pengungkapan kasus bermula saat Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten, pada Rabu (11/2/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, narkoba yang ditemukan di koper Didik diduga berasal dari bandar berinisial E melalui perantara AKP Malaungi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berasal dari tersangka AKP ML, yang merupakan bagian dari jaringan dengan inisial E.

    Polri menegaskan bahwa pengembangan kasus masih dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Proses pemeriksaan dan pengungkapan akan terus dilakukan oleh Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.

    Pelanggaran Etik dan Penyimpangan Seksual

    Di tengah proses hukum terkait narkotika, fakta lain terungkap dalam sidang etik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya perbuatan penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.

    Trunoyudo menyampaikan bahwa Didik melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila. Meski demikian, ia tidak merinci bentuk penyimpangan tersebut dan memastikan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan kasus narkoba yang menyeret Aipda Dianita Agustina.

    “Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” ujarnya. “Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila.”

    Sanksi dan Proses Hukum Lanjutan

    Putusan etik yang dijatuhkan kepada Didik mencakup pemberhentian tidak dengan hormat dan penempatan khusus selama tujuh hari. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.

    Sanksi terberat ini lahir dari temuan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Pelanggaran yang dinilai tidak hanya terkait narkotika, tetapi juga aspek sosial-asusila.

    “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

    Dengan rangkaian temuan tersebut, perkara Didik tidak hanya berhenti pada dugaan narkotika, tetapi juga mencakup pelanggaran etik lain yang memperberat sanksi terhadapnya. Proses hukum dan pemeriksaan terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan perantara internal dan bandar berinisial E masih terus berlangsung.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?