Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    • Misteri Pembunuhan Maria Simaremare, Staf Bawaslu Tewas Mengenaskan di Kontrakan
    • Pesona Pantai Gajah Kebumen, Wisata Murah dan Bebas Bayar
    • Wall Street Naik Senin (30/3), Perhatian pada Konflik Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Andi Azwan Sebut Roy Suryo Cs Iri pada Eggi dan Damai, Tapi Tak Ingin Jadi RJ: Lucu, Mereka Pengin Jadi Badut

    Andi Azwan Sebut Roy Suryo Cs Iri pada Eggi dan Damai, Tapi Tak Ingin Jadi RJ: Lucu, Mereka Pengin Jadi Badut

    adm_imradm_imr23 Februari 202616 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Terkait Penghentian Penyidikan dalam Kasus Ijazah Jokowi

    Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah Roy Suryo dan kawan-kawannya mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Namun, mereka menolak untuk mengajukan Restorative Justice (RJ) seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

    Andi Azwan, Ketua Jokowi Mania, menyebut bahwa kubu Roy Suryo cs merasa putus asa dan iri dengan keberhasilan Eggi dan Damai yang mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, Roy Suryo hanya ingin mengulur-ulur waktu dalam kasus ini.

    Alasan Roy Suryo Cs Mengajukan Penghentian Penyidikan

    Menurut Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo cs, permintaan penghentian penyidikan ini didasarkan pada masukan dari dua saksi ahli, yaitu mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Mereka menyatakan bahwa jika laporan polisi (LP) terhadap Eggi dan Damai dicabut, maka seluruh perkara yang terkait akan gugur.

    Refly menjelaskan bahwa berdasarkan aturan KUHAP pasal 24, pencabutan LP akan membuat seluruh proses hukum terkait juga berhenti. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.

    Sementara itu, Din Syamsuddin menyampaikan pandangan bahwa ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli belum terbukti hingga saat ini. Menurutnya, perlu penyelesaian lebih lanjut sebelum kasus ini dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Perbedaan Antara Roy Suryo Cs dengan Eggi dan Damai

    Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, menjelaskan bahwa meskipun Roy Suryo cs memiliki satu laporan polisi (LP) dengan Eggi dan Damai, hal tersebut tidak otomatis membuat proses hukum seluruh tersangka berhenti. Ia menekankan bahwa Eggi dan Damai dihentikan karena mengajukan RJ, bukan karena LP-nya dicabut.

    Ade menambahkan bahwa jika Roy Suryo cs mengajukan RJ, pihaknya akan mengapresiasi tindakan tersebut selama sesuai dengan koridor hukum.

    Status Tersangka dalam Kasus Ini

    Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Eggi dan Damai telah bebas dari status tersangka setelah mengajukan RJ.

    Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Berkas perkara yang menjerat Roy Suryo cs saat ini berstatus P19, artinya masih memerlukan kelengkapan penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Penutup

    Perbedaan pendekatan antara Roy Suryo cs dengan Eggi dan Damai dalam menangani kasus ini menunjukkan berbagai strategi yang digunakan masing-masing pihak. Meski demikian, semua pihak tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    By adm_imr4 April 20261 Views

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 202610 Views

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 202612 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?