Polemik Lapangan Padel di Jakarta Menarik Perhatian Pemerintah
Polemik terkait keberadaan lapangan Padel di Jakarta semakin memicu perhatian serius dari pemerintah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berjanji akan menindak tegas pengelola yang melanggar aturan. Kasus ini mulai viral setelah adanya keluhan dari warga Pulomas, Jakarta Timur, dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dua warga di wilayah tersebut mengeluhkan kebisingan dan gangguan lalu lintas akibat operasional lapangan Padel. Di sisi lain, Gubernur Pramono telah merencanakan langkah tegas terhadap pengelola yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang berkaitan dengan izin padel ini,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2/2026). Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan meminta presentasi dari para pemangku kepentingan dan akan segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menelusuri kesesuaian operasional lapangan Padel dengan izin yang telah diterbitkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran atau dampak negatif terhadap warga sekitar.
Penindakan Tegas untuk Lapangan Padel yang Tidak Sesuai Izin
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap lapangan Padel yang belakangan makin menjamur di Ibu Kota. Ia telah meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh lapangan di Jakarta.
Bagi lapangan Padel yang berada di pemukiman warga, Pramono menegaskan bahwa pengelola harus memiliki izin dari warga sekitar. Menurutnya, izin tersebut diperlukan agar keberadaannya tidak mengganggu aktivitas warga sekitar. Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas bila ditemukan adanya pelanggaran.
Warga Pulomas Geram Akibat Kebisingan dan Gangguan Lalu Lintas
Warga RT 05/RW 13, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, sudah sejak 2024 mengeluhkan keberadaan lapangan Padel yang beroperasi secara komersial di tengah permukiman. Muhamad Tohir, salah satu warga, mengatakan suara gaduh dari pemain dan musik terdengar dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 22.00 WIB. 
“Apalagi kalau hari libur, makin ramai,” katanya, Minggu (22/2/2026). Suara bising ini terdengar hingga radius sekitar 50 meter dari lokasi. Selain kebisingan, warga juga terganggu dengan mobilitas kendaraan pengunjung. Terdapat 100–150 mobil keluar masuk kawasan permukiman setiap hari. Kondisi ini membuat arus lalu lintas di satu gerbang utama padat.
Warga telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pengelola dan pihak pemerintah, termasuk melalui mediasi di Sekretariat RW pada 2025. Namun, upaya ini tak membuahkan hasil.
Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk bertuliskan tuntutan agar lingkungan kembali tenang dan damai.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Tak puas dengan respons pemerintah, sembilan warga akhirnya menggugat Munjirin selaku Wali Kota Jakarta Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan ini terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemkot untuk lapangan padel. Pada 9 Desember 2025, PTUN memenangkan warga dan memerintahkan agar izin dicabut.
Protes Warga Cilandak terhadap Lapangan Padel Fourth Wall
Di Jakarta Selatan, lapangan padel Fourth Wall di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, juga membuat warga geram. Idham, warga yang tinggal persis di sebelah lapangan, mengatakan kebisingan terjadi setiap hari selama 18 jam, mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB. 
“Kita melaporkan setiap kebisingan yang ada, karena mereka beroperasi dari pagi sampai malam,” ujarnya, Kamis (19/2/2026). Lapangan ini dibangun sejak Oktober 2025 dan rampung Januari 2026, tanpa adanya sosialisasi kepada warga sekitar. “Kami sama sekali tidak tahu bahwa bangunan ini adalah lapangan padel,” kata Idham.
Warga sempat melakukan pertemuan dengan pengelola pada 31 Januari 2026 dan menuntut pemasangan soundproofing serta penghentian sementara operasional lapangan saat pemasangan alat peredam suara. Namun, pemilik lapangan menolak tuntutan tersebut, dengan alasan lapangan sudah memenuhi standar internasional.
Permintaan Tindakan Pemerintah dari Warga
Keberadaan lapangan Padel di tengah permukiman menimbulkan kebisingan, gangguan lalu lintas, dan frustrasi warga. Di Pulomas, kasus bahkan sudah menempuh jalur hukum hingga PTUN. Di Cilandak, warga menuntut pengelola agar mematuhi permintaan mereka untuk memasang peredam suara dan menghentikan sementara operasional lapangan.







