Kadin Minta Presiden Batalkan Rencana Impor Kendaraan Niaga dari India
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari India. Impor tersebut ditujukan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai bahwa impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi melemahkan industri otomotif nasional.
Saleh menyatakan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi yang menyatakan bahwa industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan yang dibutuhkan oleh KDKMP. Dengan demikian, ia mengimbau Presiden agar tidak melanjutkan rencana impor tersebut.
Visi Presiden dan Konsistensi Kebijakan
Presiden Prabowo menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritasnya. Hal ini bertujuan untuk membuka lapangan kerja dan mendorong pemerataan ekonomi. Indonesia juga aktif menarik investasi asing, termasuk di sektor otomotif, untuk membangun basis produksi di dalam negeri.
Industri otomotif yang telah terbangun dinilai perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten dan berpihak pada penguatan manufaktur nasional. Saleh menegaskan bahwa mengimpor mobil CBU dapat dianggap sebagai tindakan yang merusak industri otomotif yang sedang berkembang.
Regulasi dan Kebijakan yang Harus Disinkronisasi
Secara regulasi, kendaraan bermotor termasuk barang bebas impor dan tidak masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis. Meskipun begitu, Kementerian Perindustrian memiliki mandat untuk memperkuat sektor otomotif sebagai industri prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
Kebijakan impor kendaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi Kementerian Perindustrian. Sinkronisasi kebijakan diperlukan agar agenda pembangunan industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan perdagangan yang terlalu longgar.
Prioritas Peningkatan TKDN dan Kemitraan Lokal
Pemerintah masih memiliki ruang untuk mengatur skema yang mendukung industri nasional, seperti memprioritaskan kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi, mendorong perakitan dalam negeri melalui skema CKD dan IKD, atau membangun kemitraan manufaktur lokal. Impor tetap dimungkinkan untuk spesifikasi yang belum tersedia di dalam negeri, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.
Instrumen fiskal dan pengadaan juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi pabrikan lokal tanpa melanggar prinsip perdagangan terbuka. Sinkronisasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi.
Koperasi Desa Sebagai Penggerak Industri Nasional
Saleh menegaskan bahwa pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terintegrasi diyakini akan memastikan agenda hilirisasi dan kemandirian ekonomi berjalan seiring menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagaimana diketahui, PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk oleh pemerintah sebagai pelaksana pembangunan fisik program Kopdes Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan koperasi tersebut. Dalam implementasinya, PT Agrinas Pangan Nusantara merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India yang terdiri atas 35.000 unit pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama.
Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026 dan sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia. Pemerintah mempertimbangkan kapasitas produksi pikap domestik sekitar 70.000 unit per tahun, potensi gangguan terhadap kebutuhan logistik lain jika seluruhnya diserap dari pasar lokal, serta aspek harga dan spesifikasi yang dinilai lebih kompetitif.
Kapasitas Industri Otomotif Nasional
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Putu Juli Ardika menegaskan industri otomotif nasional memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bersama industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM), anggota Gaikindo dinilai mampu memproduksi kendaraan sesuai kriteria, meski membutuhkan waktu untuk penyesuaian jumlah dan spesifikasi.
Saat ini, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun dengan tingkat pemanfaatan yang belum optimal.
Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4×2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% serta didukung jaringan layanan purna jual yang luas. Untuk tipe 4×4, industri dalam negeri juga mampu memproduksi, namun memerlukan waktu persiapan.
Gaikindo berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada industri nasional untuk berpartisipasi memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekosistem otomotif domestik.







