Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat Tetap Berproses
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) masih berproses, meskipun ada putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global pemerintah AS.
Menurut Airlangga, perjanjian ini tetap berjalan karena dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa perjanjian akan berlaku dalam periode 60 hari setelah penandatanganan. Dalam jangka waktu tersebut, masing-masing pihak perlu melakukan konsultasi dengan institusi terkait di dalam negeri.
Di sisi Amerika Serikat, proses konsultasi tersebut bisa melibatkan Kongres atau Senat, sedangkan di Indonesia, pemerintah akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Airlangga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut antara lain meminta pemerintah AS mengembalikan tarif yang telah dipungut kepada masing-masing korporasi. Namun, menurutnya, perjanjian Perdagangan Resiprokal yang telah diteken kedua negara memiliki mekanisme tersendiri dan tidak serta-merta gugur oleh putusan tersebut.
Kebijakan Tarif 10 Persen dan Masa Berlaku
Airlangga juga menyebut kebijakan tarif 10 persen yang sebelumnya diumumkan pemerintah AS hanya berlaku selama 150 hari. Setelah masa itu berakhir, pemerintah AS dapat memperpanjang atau mengubah kebijakan tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk memastikan informasi terkini tentang kebijakan tarif tersebut.
Indonesia meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang telah diberikan sebelumnya tetap dipertahankan, meskipun terdapat kebijakan tarif global 10 persen bagi negara lain. Beberapa fasilitas tarif 0 persen tersebut, seperti untuk produk agrikultur seperti kopi dan kakao, telah diatur dalam executive order tersendiri.
Selain komoditas agrikultur, fasilitas tarif 0 persen juga berlaku dalam rantai pasok elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, serta produk foodware. Pemerintah masih menunggu perkembangan dalam periode 60 hari sebelum perjanjian efektif berlaku.
Pembahasan Skema ART Berbasis Kuota
Ihwal skema ART berbasis kuota, pembahasannya masih berlangsung dalam periode tersebut. Saat ini, menurut Airlangga, pemerintah AS masih memusatkan perhatian pada penanganan tarif global terhadap seluruh negara. Ia berujar akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani ART dan yang belum.
Untuk barang asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, tarif yang telah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku hingga implementasi penuh perjanjian. Sejumlah komoditas seperti daging telah dikenai tarif 0 persen, sementara kedelai dan beberapa produk lain berada pada kisaran 5 persen.
Persiapan Menghadapi Dinamika Kebijakan Perdagangan
Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden meminta jajaran pemerintah mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul serta menyiapkan berbagai skenario, termasuk mengantisipasi dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga hubungan dagang yang baik dengan Amerika Serikat sambil memastikan kepentingan nasional tetap terjaga. Dengan berjalannya proses perjanjian ini, diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua belah pihak.







