Penetapan Tersangka dan Sidang Etik Terhadap Bripda Masias Siahaya
Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14 tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026). Peristiwa ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Dugaan kuat mengarah kepada oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Bripda Masias kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dihadapkan di sidang etik Polri, Senin (23/2/2026) hari ini. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Tual, sementara proses pidana juga sedang berjalan. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan bahwa tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula saat korban AT dan kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Saat itu, mereka diduga dihentikan oleh Bripda MS dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban, AT (14), yang meninggal dalam kondisi telungkup sebelum dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis, dengan proses pidana dan proses kode etik berjalan jika terbukti bersalah. Sanksi yang diberikan jelas dan tegas, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.
Tanggapan dari Anggota DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar. Ia menekankan bahwa kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Hetifah menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai bahwa tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.
Proses Sidang Etik dan Persiapan Keluarga
Sidang etik terhadap Bripda Masias Siahaya akan digelar Senin (23/2/2026) siang. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa ancaman sanksinya adalah PTDH, yaitu pencopotan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban dijadwalkan hadir langsung dalam sidang etik, meskipun beberapa anggota keluarga akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan daring.
Menurut Irjen Dadang, keluarga korban akan berangkat dari Tual menuju Ambon dan terlebih dahulu memeriksakan kondisi salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Setelah itu, korban dengan orang tuanya akan turut menghadiri sidang tersebut.
Pemeriksaan Maraton terhadap Saksi
Sebelum sidang digelar, pemeriksaan maraton telah dilakukan terhadap belasan saksi, termasuk saksi terlapor. Setelah pemeriksaan, Bripda Masias kini ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polda Maluku sambil menunggu proses sidang etik berlangsung.







