Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya: Ancaman Pemecatan Tidak Hormat Menghantui
Bripda Masias Siahaya, seorang anggota Brimob Polda Maluku, resmi menjalani sidang kode etik pada Senin (23/2/2026). Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTs di Kota Tual yang berujung kematian. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat dan keluarga korban.
Kasus ini menarik perhatian publik secara luas karena melibatkan oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan tidak profesional. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, memberikan sinyal keras bahwa institusi tidak akan berkompromi dengan pelanggaran berat. Ancaman sanksi terberat, yaitu pemecatan tidak hormat (PTDH), kini menghantui karier Bripda Masias.
Keluarga Korban Hadir untuk Menuntut Keadilan
Demi memastikan transparansi dalam proses hukum, pihak kepolisian melibatkan langsung keluarga korban dalam persidangan. Orang tua almarhum Arianto Tawakal dijadwalkan hadir di Ambon setelah menempuh perjalanan udara dari Tual. Namun, kedatangan mereka tidak hanya untuk bersaksi. Salah satu kakak korban yang mengalami cedera akan mendapatkan pemeriksaan medis terlebih dahulu di fasilitas kesehatan kepolisian setempat.
Bagi anggota keluarga lain yang tidak bisa hadir secara fisik, pihak kepolisian menyediakan akses melalui sambungan Zoom agar proses pengadilan tetap bisa dikawal secara terbuka dari jarak jauh.
Pemeriksaan Maraton 14 Saksi
Sebelum sidang etik digelar, tim penyidik telah bekerja ekstra cepat. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa maraton pemeriksaan telah dilakukan terhadap belasan orang. “Sudah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor,” ungkap Rositah.
Bripda Masias sendiri telah diboyong ke Ambon sejak Sabtu (21/2/2026) dan kini mendekam di Ruang Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polda Maluku. Sementara sidang etik berlangsung di Ambon, proses hukum pidana tetap berjalan di Polres Tual untuk memudahkan koordinasi dengan para saksi yang mayoritas berada di sana.
Kronologi Kejadian yang Membuat Geger
Dua pelajar mengendarai sepeda motor di sekitar RSUD Maren. Mereka melintas di dekat lokasi di mana sejumlah anggota Brimob sedang melakukan patroli atau pemantauan. Diduga tanpa peringatan jelas, Bripda MS mendekati dan melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap salah satu korban. Korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka serius akibat benturan kepala dengan permukaan jalan.
Korban lainnya terluka akibat kecelakaan lanjutan saat motor masih melaju setelah kejadian. Setelah peristiwa itu, korban dievakuasi oleh rekan aparat dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Saksi juga menyesalkan cara evakuasi oleh sejumlah anggota di lokasi, yang dianggap tidak manusiawi — menarik jenazah layaknya objek, bukan langsung menggendong ke dalam mobil ambulans.
IPW Desak Evaluasi Peran Brimob dalam Pelayanan Sipil
Insiden tragis yang menimpa AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, menjadi luka mendalam sekaligus alarm keras bagi institusi kepolisian. Remaja malang tersebut mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (19/2/2026) setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.
Kini, Bripda Masias telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menghadapi proses kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku. Namun, bagi Indonesia Police Watch (IPW), kasus ini bukan sekadar urusan oknum, melainkan ada masalah fundamental terkait penempatan personel di lapangan.
Kekuatan Pemukul yang Salah Tempat?
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, memberikan sorotan tajam. Ia menilai bahwa pasukan Brimob pada dasarnya memiliki DNA sebagai pasukan pemukul yang dilatih untuk situasi intensitas tinggi, bukan untuk berinteraksi langsung dalam pelayanan warga sipil. Menurut Sugeng, karakter pendidikan dan pelatihan Brimob dirancang untuk menghadapi ancaman bersenjata, sehingga pendekatan dialogis seringkali tidak menjadi prioritas utama.
“Brimob itu tidak cocok untuk dihadapkan dengan warga sipil karena mereka tidak terlatih untuk melakukan dialog. Mereka adalah kekuatan pemukul untuk Polri, untuk berhadapan dengan gangguan keamanan dalam skala intensitas serius yang menggunakan senjata,” tegas Sugeng.
Mendesak Sanksi Pidana dan Penarikan Pasukan
Tak hanya menuntut keadilan bagi almarhum AT melalui proses pidana yang transparan, Sugeng juga menyuarakan perlunya reposisi peran Brimob. Ia berargumen bahwa keterlibatan Brimob dalam urusan pelayanan masyarakat langsung justru berisiko memicu pendekatan militeristik yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak era reformasi.
Kemampuan tempur yang dimiliki Brimob, lanjut Sugeng, seharusnya dialokasikan untuk wilayah konflik yang membutuhkan penanganan khusus terhadap kombatan, bukan untuk pengamanan warga sehari-hari.
Cukup Satuan Dalmas untuk Pengamanan Sipil
Terkait pengamanan ruang publik seperti aksi unjuk rasa atau demonstrasi, IPW menyarankan agar kepolisian memaksimalkan peran Satuan Pengendalian Massa (Dalmas). Penggunaan Brimob dalam situasi tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi memicu gesekan fisik yang fatal.
“Kalau berhadapan dengan misalnya unjuk rasa atau demonstrasi itu harus dihadapi cukup dengan pengendalian massa, bukan dengan Brimob,” imbuh Sugeng.
Tragedi di Maluku ini menjadi momentum krusial bagi Polri untuk mengevaluasi kembali standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Masyarakat berharap, tidak ada lagi nyawa tak berdosa yang hilang akibat salahnya penempatan kekuatan keamanan di tengah-tengah warga sipil.







