Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    12 Maret 2026

    Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi

    12 Maret 2026

    2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega

    12 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 12 Maret 2026
    Trending
    • 6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan
    • Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi
    • 2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega
    • Insentif Kendaraan Listrik Dikaji, Purbaya Hitung Defisit Saat Bahlil Dorong Konversi Motor
    • Boni Hargens Dukung Pernyataan Dasco tentang Persatuan Nasional
    • Masuki Era Keunggulan Maksimal, USU Tantang Panggung Global
    • Drama Penangkapan di Bangka Barat, Warga Tertegun Lihat Polisi Bawa Senjata Panjang
    • Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 4 Maret 2026 di Berau
    • Ramalan Kesehatan Zodiak Besok 5 Maret: 11 Zodiak Alami Masalah Kesehatan
    • Promo Ramadan 4 Maret 2026: Roma Kelapa Rp31.900, Indomie Rp14.500
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tampang Bripda Masias Siahaya, Terdakwa Penganiaya Siswa MTs Diperiksa Kode Etik Hari Ini

    Tampang Bripda Masias Siahaya, Terdakwa Penganiaya Siswa MTs Diperiksa Kode Etik Hari Ini

    adm_imradm_imr1 Maret 202612 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya: Ancaman Pemecatan Tidak Hormat Menghantui

    Bripda Masias Siahaya, seorang anggota Brimob Polda Maluku, resmi menjalani sidang kode etik pada Senin (23/2/2026). Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTs di Kota Tual yang berujung kematian. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat dan keluarga korban.

    Kasus ini menarik perhatian publik secara luas karena melibatkan oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan tidak profesional. Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, memberikan sinyal keras bahwa institusi tidak akan berkompromi dengan pelanggaran berat. Ancaman sanksi terberat, yaitu pemecatan tidak hormat (PTDH), kini menghantui karier Bripda Masias.

    Keluarga Korban Hadir untuk Menuntut Keadilan

    Demi memastikan transparansi dalam proses hukum, pihak kepolisian melibatkan langsung keluarga korban dalam persidangan. Orang tua almarhum Arianto Tawakal dijadwalkan hadir di Ambon setelah menempuh perjalanan udara dari Tual. Namun, kedatangan mereka tidak hanya untuk bersaksi. Salah satu kakak korban yang mengalami cedera akan mendapatkan pemeriksaan medis terlebih dahulu di fasilitas kesehatan kepolisian setempat.

    Bagi anggota keluarga lain yang tidak bisa hadir secara fisik, pihak kepolisian menyediakan akses melalui sambungan Zoom agar proses pengadilan tetap bisa dikawal secara terbuka dari jarak jauh.

    Pemeriksaan Maraton 14 Saksi

    Sebelum sidang etik digelar, tim penyidik telah bekerja ekstra cepat. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa maraton pemeriksaan telah dilakukan terhadap belasan orang. “Sudah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 14 orang saksi, termasuk saksi terlapor,” ungkap Rositah.

    Bripda Masias sendiri telah diboyong ke Ambon sejak Sabtu (21/2/2026) dan kini mendekam di Ruang Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polda Maluku. Sementara sidang etik berlangsung di Ambon, proses hukum pidana tetap berjalan di Polres Tual untuk memudahkan koordinasi dengan para saksi yang mayoritas berada di sana.

    Kronologi Kejadian yang Membuat Geger

    Dua pelajar mengendarai sepeda motor di sekitar RSUD Maren. Mereka melintas di dekat lokasi di mana sejumlah anggota Brimob sedang melakukan patroli atau pemantauan. Diduga tanpa peringatan jelas, Bripda MS mendekati dan melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap salah satu korban. Korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka serius akibat benturan kepala dengan permukaan jalan.

    Korban lainnya terluka akibat kecelakaan lanjutan saat motor masih melaju setelah kejadian. Setelah peristiwa itu, korban dievakuasi oleh rekan aparat dan dibawa ke rumah sakit terdekat. Saksi juga menyesalkan cara evakuasi oleh sejumlah anggota di lokasi, yang dianggap tidak manusiawi — menarik jenazah layaknya objek, bukan langsung menggendong ke dalam mobil ambulans.

    IPW Desak Evaluasi Peran Brimob dalam Pelayanan Sipil

    Insiden tragis yang menimpa AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, menjadi luka mendalam sekaligus alarm keras bagi institusi kepolisian. Remaja malang tersebut mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (19/2/2026) setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

    Kini, Bripda Masias telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menghadapi proses kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku. Namun, bagi Indonesia Police Watch (IPW), kasus ini bukan sekadar urusan oknum, melainkan ada masalah fundamental terkait penempatan personel di lapangan.

    Kekuatan Pemukul yang Salah Tempat?

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, memberikan sorotan tajam. Ia menilai bahwa pasukan Brimob pada dasarnya memiliki DNA sebagai pasukan pemukul yang dilatih untuk situasi intensitas tinggi, bukan untuk berinteraksi langsung dalam pelayanan warga sipil. Menurut Sugeng, karakter pendidikan dan pelatihan Brimob dirancang untuk menghadapi ancaman bersenjata, sehingga pendekatan dialogis seringkali tidak menjadi prioritas utama.

    “Brimob itu tidak cocok untuk dihadapkan dengan warga sipil karena mereka tidak terlatih untuk melakukan dialog. Mereka adalah kekuatan pemukul untuk Polri, untuk berhadapan dengan gangguan keamanan dalam skala intensitas serius yang menggunakan senjata,” tegas Sugeng.

    Mendesak Sanksi Pidana dan Penarikan Pasukan

    Tak hanya menuntut keadilan bagi almarhum AT melalui proses pidana yang transparan, Sugeng juga menyuarakan perlunya reposisi peran Brimob. Ia berargumen bahwa keterlibatan Brimob dalam urusan pelayanan masyarakat langsung justru berisiko memicu pendekatan militeristik yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak era reformasi.

    Kemampuan tempur yang dimiliki Brimob, lanjut Sugeng, seharusnya dialokasikan untuk wilayah konflik yang membutuhkan penanganan khusus terhadap kombatan, bukan untuk pengamanan warga sehari-hari.

    Cukup Satuan Dalmas untuk Pengamanan Sipil

    Terkait pengamanan ruang publik seperti aksi unjuk rasa atau demonstrasi, IPW menyarankan agar kepolisian memaksimalkan peran Satuan Pengendalian Massa (Dalmas). Penggunaan Brimob dalam situasi tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi memicu gesekan fisik yang fatal.

    “Kalau berhadapan dengan misalnya unjuk rasa atau demonstrasi itu harus dihadapi cukup dengan pengendalian massa, bukan dengan Brimob,” imbuh Sugeng.

    Tragedi di Maluku ini menjadi momentum krusial bagi Polri untuk mengevaluasi kembali standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Masyarakat berharap, tidak ada lagi nyawa tak berdosa yang hilang akibat salahnya penempatan kekuatan keamanan di tengah-tengah warga sipil.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Drama Penangkapan di Bangka Barat, Warga Tertegun Lihat Polisi Bawa Senjata Panjang

    By adm_imr12 Maret 20260 Views

    2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega

    By adm_imr12 Maret 20260 Views

    Curhat Reni, Istri Dokter yang Suami Ditahan di Polda Metro Jaya

    By adm_imr11 Maret 202616 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    12 Maret 2026

    Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi

    12 Maret 2026

    2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega

    12 Maret 2026

    Insentif Kendaraan Listrik Dikaji, Purbaya Hitung Defisit Saat Bahlil Dorong Konversi Motor

    12 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?