Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    • Misteri Pembunuhan Maria Simaremare, Staf Bawaslu Tewas Mengenaskan di Kontrakan
    • Pesona Pantai Gajah Kebumen, Wisata Murah dan Bebas Bayar
    • Wall Street Naik Senin (30/3), Perhatian pada Konflik Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Skandal Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Bareskrim Sita Belasan Kilogram Emas Batangan

    Skandal Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Bareskrim Sita Belasan Kilogram Emas Batangan

    adm_imradm_imr27 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidikan TPPU Terkait Emas Ilegal di Jawa Timur

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kawasan Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Penggeledahan ini dilakukan di Surabaya dan Nganjuk, dengan penyitaan belasan kilogram emas batangan.

    Lokasi Penggeledahan dan Penyitaan

    Di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan. Di Kabupaten Nganjuk, dua lokasi yang digeledah adalah toko emas dan satu unit rumah tinggal. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya.

    Dari penggeledahan di Surabaya, penyidik menyita empat kotak barang bukti yang berisi dokumen, pembukuan, kuitansi pembelian, uang tunai, bukti transaksi elektronik, serta emas batangan. Jumlah emas batangan yang diamankan mencapai belasan kilogram. Namun, rincian pasti terkait berat dan nilai emas tersebut masih dalam proses pendataan.

    Transaksi Mencurigakan dan Penyidikan

    Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalbar ke sejumlah pihak, termasuk pengelola dan pedagang emas di Surabaya. Praktik pertambangan ilegal tersebut sebelumnya telah ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022, dengan melibatkan 38 terdakwa.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal dalam kurun waktu 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

    Status Kasus dan Pemeriksaan Saksi

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi. Status tersangka belum ditetapkan karena proses penyidikan masih berlangsung. Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

    Bareskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan emas ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Pendekatan TPPU dinilai penting untuk menelusuri aliran dana serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

    Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    Toko Emas Semar Nganjuk, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, juga digeledah oleh Bareskrim Polri. Dari toko emas tersebut, penyidik menyita seluruh emas yang ada. Sosok pemilik toko emas, TW, juga akhirnya terungkap.

    Hartono, Ketua RW 2 wilayah Jalan Diponegoro, mengungkap tabiat sebenarnya TW. Menurut Hartono, TW dikenal sebagai sosok yang murah hati dan sering memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan. Namun, TW beserta istri dan keluarganya sudah berpindah ke Surabaya sejak tahun 2016 yang lalu.

    Sejarah Usaha dan Perpindahan

    Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, menjelaskan bahwa T sudah merintis usaha emas tersebut sejak tahun 1976. T, kata Mulyadi, tinggal di Surabaya dan bukan warga Nganjuk. Saat anggota Bareskrim Polri tiba untuk menyita seluruh emasnya, T tidak berada di lokasi. Petugas Bareskrim Polri juga mengangkut semua emas yang ada di etalase Toko Semar Nganjuk.

    Proses Penyidikan dan Profesionalisme

    Polri memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami jamin penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri dalam tayangan di kanal YouTube TribunJatim Official.

    Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran emas ilegal tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    By adm_imr4 April 20261 Views

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 202610 Views

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 202612 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?