Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 6 Maret 2026
    Trending
    • Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir
    • Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama
    • Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda
    • Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru
    • Tiga Pantai Unik untuk Menyaksikan Sunset Ikonik di Bali
    • Dajjal: Arti Kata dan Kaitannya dengan Serangan Amerika-Israel ke Iran
    • Apa yang Terjadi Jika Manusia Bisa Melihat Gelombang WiFi?
    • Ulasan Lengkap Yamaha Freego S 2026 Magma Black: Teknologi Y Connected dan Desain Mewah
    • Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar Usai Pernyataan Zakat Viral
    • Mengenal Peran Bea Cukai dalam Ekonomi dan Aturan Barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Skandal Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Bareskrim Sita Belasan Kilogram Emas Batangan

    Skandal Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Bareskrim Sita Belasan Kilogram Emas Batangan

    adm_imradm_imr27 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidikan TPPU Terkait Emas Ilegal di Jawa Timur

    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kawasan Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Penggeledahan ini dilakukan di Surabaya dan Nganjuk, dengan penyitaan belasan kilogram emas batangan.

    Lokasi Penggeledahan dan Penyitaan

    Di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan. Di Kabupaten Nganjuk, dua lokasi yang digeledah adalah toko emas dan satu unit rumah tinggal. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya.

    Dari penggeledahan di Surabaya, penyidik menyita empat kotak barang bukti yang berisi dokumen, pembukuan, kuitansi pembelian, uang tunai, bukti transaksi elektronik, serta emas batangan. Jumlah emas batangan yang diamankan mencapai belasan kilogram. Namun, rincian pasti terkait berat dan nilai emas tersebut masih dalam proses pendataan.

    Transaksi Mencurigakan dan Penyidikan

    Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalbar ke sejumlah pihak, termasuk pengelola dan pedagang emas di Surabaya. Praktik pertambangan ilegal tersebut sebelumnya telah ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022, dengan melibatkan 38 terdakwa.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal dalam kurun waktu 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

    Status Kasus dan Pemeriksaan Saksi

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi. Status tersangka belum ditetapkan karena proses penyidikan masih berlangsung. Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

    Bareskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan emas ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Pendekatan TPPU dinilai penting untuk menelusuri aliran dana serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

    Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    Toko Emas Semar Nganjuk, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, juga digeledah oleh Bareskrim Polri. Dari toko emas tersebut, penyidik menyita seluruh emas yang ada. Sosok pemilik toko emas, TW, juga akhirnya terungkap.

    Hartono, Ketua RW 2 wilayah Jalan Diponegoro, mengungkap tabiat sebenarnya TW. Menurut Hartono, TW dikenal sebagai sosok yang murah hati dan sering memberikan bantuan uang ketika kampung menggelar kegiatan. Namun, TW beserta istri dan keluarganya sudah berpindah ke Surabaya sejak tahun 2016 yang lalu.

    Sejarah Usaha dan Perpindahan

    Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk, menjelaskan bahwa T sudah merintis usaha emas tersebut sejak tahun 1976. T, kata Mulyadi, tinggal di Surabaya dan bukan warga Nganjuk. Saat anggota Bareskrim Polri tiba untuk menyita seluruh emasnya, T tidak berada di lokasi. Petugas Bareskrim Polri juga mengangkut semua emas yang ada di etalase Toko Semar Nganjuk.

    Proses Penyidikan dan Profesionalisme

    Polri memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami jamin penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri dalam tayangan di kanal YouTube TribunJatim Official.

    Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran emas ilegal tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pengakuan Pacar Farra, Mahasiswa UIN Suska, Usai Video Kekasih Dicium Pelaku Pembacokan

    By adm_imr5 Maret 20260 Views

    Nasib Raihan Terancam, Diusir dari UIN Suska Usai Serang Mahasiswi

    By adm_imr5 Maret 20265 Views

    AKBP Didik Menerima Setoran Jutaan Rupiah dari Bandar Narkoba Koko Erwin

    By adm_imr5 Maret 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    5 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?