Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga di Indramayu
Sidang perdana terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa.
Dalam proses persidangan ini, JPU menuntut kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30), dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi antara subsideritas dan komulatif. Meskipun berkas perkaranya terpisah, pihak kejaksaan tetap menggabungkan beberapa pasal dalam satu dakwaan.
Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan dasar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar utama. Selain itu, dakwaan subsidiernya adalah Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, pihak kejaksaan juga menyertakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini dilakukan karena dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat dua anak di bawah umur yang turut menjadi korban meninggal dunia.
Alasan Penggunaan Pasal Berlapis
Eko Supramurbada menjelaskan bahwa penggunaan pasal berlapis ini dilakukan karena fakta-fakta dalam berkas perkara menunjukkan bahwa para terdakwa melakukan tindakan secara bersama-sama. Selain itu, dalam rekonstruksi kasus beberapa waktu lalu, kedua terdakwa sempat memberikan keterangan mengenai posisi masing-masing saat kejadian.
“Kami menyusun dakwaan seperti ini karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang bisa diberikan sesuai KUHP baru tetap pidana mati,” ujar Eko Supramurbada.
Proses Persidangan dan Jadwal Selanjutnya
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama, memutuskan untuk menunda sidang. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB. Pada sidang selanjutnya, akan dibahas materi perlawanan terhadap dakwaan JPU atau eksepsi dari para terdakwa.






