Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umum oleh Polres Belu
Polres Belu telah menahan tersangka berinisial RS dan menangkap PK dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, ACT (16 tahun), yang terjadi pada 11 Januari 2026 lalu di salah satu hotel di Kota Atambua. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka RM yang sebelumnya ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Usai ditangkap, PK mengeluhkan sakit dan kini dirawat di RSUD Atambua dengan pengawasan aparat. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan. Berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu.
Proses Penangkapan Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menahan tersangka RS setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RS kini ditahan di Rutan Polres Belu. Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 13.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya.
Kapolres menjelaskan bahwa penahanan RS dan penangkapan PK merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste. Setelah penangkapan, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap PK. Namun karena kondisi kesehatannya tidak stabil, penyidik segera melakukan pemeriksaan oleh dokter mitra klinik Polres Belu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat. Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik kemudian membawa PK ke RSUD Atambua guna menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. Saat ini, tersangka masih dirawat inap dengan pengawasan aparat.
Komitmen Polres Belu dalam Penanganan Perkara
Kapolres menegaskan bahwa pemberian layanan kesehatan kepada tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka. Namun, komitmen penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama. “Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, di mana setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang maupun status. “Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik menunggu perkembangan kondisi kesehatan tersangka PK sambil merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I). Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Polres Belu mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua. Kronologi tersebut disampaikan Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu di Aula Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026) malam.
Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi. Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari.
Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, kemudian berjalan bersama tersangka PK dan saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia dan masuk ke kamar 321. Sekitar 10 menit kemudian, PK dan Mino keluar kamar dan kembali ke Symponi. Di dalam kamar 321 hanya tersisa korban dan saudara RS. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama.
Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, korban terkejut saat mengetahui foto yang memperlihatkan dirinya beredar di media sosial yang mana saksi korban disetubuhi oleh RM, sehingga saksi korban dan orang tua datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Komitmen Penanganan Perkara
Dalam penanganan perkara ini, kata Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sejumlah pakaian hingga rekaman CCTV.
Kapolres Belu menyampaikan simpati terhadap korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menangani perkara secara profesional. “Kami dari Polres Belu, selaku pimpinan menyampaikan turut tersimpati terhadap apa yang sudah di alami korban dan dilaporkan, dalam hal ini kami dari Polres Belu komitmen tetap akan menjamin dan perlindungan terhadap hak-hak korban,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. “Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan selalu menyampaikan perkembangan kasus lewat teman-teman media yang sumbernya dari kami. Jangan sampai masyarakat mendapatkan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan pelaksanaan penanaman perkara ini yang saat ini masih berjalan oleh Polres Belu,” tegasnya.







