Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Empat Kali Dituntut Kasus Narkoba, Fariz RM Akui Tak Lagi Pakai Ponsel: Saya Kapok

    Empat Kali Dituntut Kasus Narkoba, Fariz RM Akui Tak Lagi Pakai Ponsel: Saya Kapok

    adm_imradm_imr4 Maret 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Fariz RM: Keputusan untuk Berhenti Menggunakan Ponsel dan Fokus pada Karya

    Fariz RM, seorang musisi ternama di Indonesia, mengambil langkah tegas setelah empat kali terlibat dalam kasus narkoba. Ia memutuskan untuk tidak lagi menggunakan ponsel dan mengurangi interaksi dengan lingkungan luar. Langkah ini diambil setelah ia kembali bebas pada Februari 2026.

    Fariz menyatakan bahwa ia ingin fokus pada karyanya dan menghindari segala bentuk distraksi. “Main musiknya terus, tetapi nggak lagi bersentuhan dengan publik, tak lagi bersentuhan dengan sosial media dan segala macam, bahkan tidak lagi bersentuhan dengan handphone,” ujarnya.

    Segala urusan pekerjaan kini diserahkan kepada manajemen. Fariz mengaku kapok memakai ponsel dan tidak ingin terperosok ke lubang yang sama, yaitu narkoba. “Jadi kalau ada apa-apa tinggal kontak ke manajemen. Kapok saya pakai handphone,” katanya.

    Kasus narkoba yang dialami Fariz RM tidak hanya memengaruhi hidupnya, tetapi juga menunda banyak karya yang seharusnya dirilis. Ia mengatakan saat ini masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki diri. Namun, ia memastikan akan terus berkarya di dunia musik Tanah Air.

    Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

    Fariz RM memiliki riwayat panjang terkait kasus narkoba. Ia telah ditangkap sebanyak empat kali. Pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz kemudian divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.

    Pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya. Tidak berhenti di situ, 24 Agustus 2018, ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.

    Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja.

    Vonis 10 Bulan Jadi Sorotan

    Hukuman pidana penjara 10 bulan untuk penyanyi Fariz RM sempat menjadi sorotan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan kepada musisi Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan ini dibacakan pada sidang tanggal 11 September 2025 dan merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus serupa.

    Hakim Ketua Lusiana Amping menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Hal yang memberatkan adalah status residivis Fariz RM dan ketidaksesuaiannya dengan program pemberantasan narkoba pemerintah. Sementara sikap sopan dan pengakuan terdakwa menjadi pertimbangan meringankan.

    Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding.

    Putusan itu memicu sorotan tajam dari pengamat hukum yang menilai putusan tersebut berpotensi melemahkan efek jera bagi pengguna narkoba dan mencederai semangat pemberantasan kejahatan luar biasa.

    Tanggapan dari Pengamat Hukum

    Ketua Umum PPHI Dr T Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum untuk maju melakukan banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Fariz RM. Ia menilai, banding menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU karena putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari Tuntutan.

    “Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” terangnya. Murphi menganggap hakim salah menerapkan Hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan dimasyarakat atau bahkan dinegosiasikan putusan rendah demikian akan menimbulkan sosiologis negatif.

    Di lokasi terpisah, Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang. “Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” katanya.

    Arthur menjelaskan, setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.

    “Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika dasar hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali,” tutupnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?