Fariz RM: Keputusan untuk Berhenti Menggunakan Ponsel dan Fokus pada Karya
Fariz RM, seorang musisi ternama di Indonesia, mengambil langkah tegas setelah empat kali terlibat dalam kasus narkoba. Ia memutuskan untuk tidak lagi menggunakan ponsel dan mengurangi interaksi dengan lingkungan luar. Langkah ini diambil setelah ia kembali bebas pada Februari 2026.
Fariz menyatakan bahwa ia ingin fokus pada karyanya dan menghindari segala bentuk distraksi. “Main musiknya terus, tetapi nggak lagi bersentuhan dengan publik, tak lagi bersentuhan dengan sosial media dan segala macam, bahkan tidak lagi bersentuhan dengan handphone,” ujarnya.
Segala urusan pekerjaan kini diserahkan kepada manajemen. Fariz mengaku kapok memakai ponsel dan tidak ingin terperosok ke lubang yang sama, yaitu narkoba. “Jadi kalau ada apa-apa tinggal kontak ke manajemen. Kapok saya pakai handphone,” katanya.
Kasus narkoba yang dialami Fariz RM tidak hanya memengaruhi hidupnya, tetapi juga menunda banyak karya yang seharusnya dirilis. Ia mengatakan saat ini masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki diri. Namun, ia memastikan akan terus berkarya di dunia musik Tanah Air.
Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Fariz RM memiliki riwayat panjang terkait kasus narkoba. Ia telah ditangkap sebanyak empat kali. Pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz kemudian divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
Pada 6 Januari 2015, ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya. Tidak berhenti di situ, 24 Agustus 2018, ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu. Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja.
Vonis 10 Bulan Jadi Sorotan
Hukuman pidana penjara 10 bulan untuk penyanyi Fariz RM sempat menjadi sorotan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan kepada musisi Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan ini dibacakan pada sidang tanggal 11 September 2025 dan merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus serupa.
Hakim Ketua Lusiana Amping menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Hal yang memberatkan adalah status residivis Fariz RM dan ketidaksesuaiannya dengan program pemberantasan narkoba pemerintah. Sementara sikap sopan dan pengakuan terdakwa menjadi pertimbangan meringankan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Fariz RM menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak mengajukan banding.
Putusan itu memicu sorotan tajam dari pengamat hukum yang menilai putusan tersebut berpotensi melemahkan efek jera bagi pengguna narkoba dan mencederai semangat pemberantasan kejahatan luar biasa.
Tanggapan dari Pengamat Hukum
Ketua Umum PPHI Dr T Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum untuk maju melakukan banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Fariz RM. Ia menilai, banding menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU karena putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari Tuntutan.
“Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU,” terangnya. Murphi menganggap hakim salah menerapkan Hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan dimasyarakat atau bahkan dinegosiasikan putusan rendah demikian akan menimbulkan sosiologis negatif.
Di lokasi terpisah, Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang. “Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali,” katanya.
Arthur menjelaskan, setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.
“Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika dasar hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali,” tutupnya.







