Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kapan Lebaran Haji 2026? Cek Tanggal Resmi Pemerintah dan Muhammadiyah

    29 April 2026

    Tips mengatur pencahayaan rumah untuk tampil mewah dan nyaman

    29 April 2026

    Suasana Sekolah Lebih Hangat dengan Strategi Lentera Hati Kepsek SDN Gumalar 2 Tegal

    29 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • Kapan Lebaran Haji 2026? Cek Tanggal Resmi Pemerintah dan Muhammadiyah
    • Tips mengatur pencahayaan rumah untuk tampil mewah dan nyaman
    • Suasana Sekolah Lebih Hangat dengan Strategi Lentera Hati Kepsek SDN Gumalar 2 Tegal
    • Di Malang Selatan, Pemprov Jatim Percepat Pembangunan 40 Kampung Nelayan Merah Putih
    • SMK Negeri 6 Detukeli Ende NTT Siap Pasok Bahan Baku ke Dapur MBG
    • Hasil Super League – Jon Miquel Toral Jadi Pahlawan, Persik Kediri Kalahkan Persita Tangerang di Brawijaya
    • 5 Perbedaan Penting Bootstrapping dan Funding, Mana yang Lebih Aman untuk Startup?
    • Foto 2 Pelaku Penusukan Nus Kei Tersebar, Motifnya Dendam Lama
    • Kejati Maluku Ungkap Skandal IUP Batu Gamping SBB, Gubernur Minta Transparan dan Akuntabel
    • Tempat Kuliner Enak di Sukoharjo dengan Pilihan Makanan Beragam
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Nasib Raihan Terancam, Diusir dari UIN Suska Usai Serang Mahasiswi

    Nasib Raihan Terancam, Diusir dari UIN Suska Usai Serang Mahasiswi

    adm_imradm_imr5 Maret 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Kekerasan di Kampus UIN Suska Riau: Mahasiswa Bacok Teman dengan Kapak

    Sebuah kejadian kekerasan yang sangat serius terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau. Seorang mahasiswi, Farradhilla Ayu Pramesti (23), menjadi korban pembacokan menggunakan kapak oleh rekan sejawatnya, Raihan Mufazzar (21), pada Kamis (26/2/2026). Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan dan keamanan lingkungan kampus.

    Proses Penanganan oleh Dewan Kode Etik

    Dewan Kode Etik UIN Suska Riau sedang memproses kasus ini sebagai pelanggaran berat. Pihak kampus menegaskan bahwa pelaku dapat diberikan sanksi terberat, yaitu pemberhentian atau drop out (DO), tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin, mengatakan bahwa tim Dewan Kode Etik sedang melakukan sidang terkait kasus tersebut.

    “Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Raihan Mufazzar, red),” ujarnya.

    Pelaku terancam diberikan sanksi terberat karena melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam jenis kapak, yang bahkan mengarah pada percobaan pembunuhan.

    Rencana Pembunuhan Sejak Tahun 2025

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa Raihan Mufazzar sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak November 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

    “Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan, red). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis,” katanya.

    Selain itu, pelaku juga mengaku telah mengasah kapak dan parang yang akan dibawa untuk menghabisi korban. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru di ruang isolasi one man one cell (satu orang satu ruangan sel).

    Ancaman Hukuman 17 Tahun Penjara

    Akibat aksi sadis yang dilakukannya, kini pelaku terancam hukuman 17 tahun penjara. Pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat ditambahkan dalam kasus ini.

    “Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ucap Kasat Reskrim.

    Pelaku juga akan diperiksa kejiwaannya. “Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan,” sebut Anggi.

    Motif dan Peristiwa Kekerasan

    Motif pelaku melakukan aksinya adalah karena sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya untuk membunuh korban.

    Saat kejadian, korban sedang berada di sebuah ruangan lantai dua bangunan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Korban sedang menunggu jadwal ujian munaqosah, atau ujian skripsi akhir.

    Tiba-tiba pelaku, yang merupakan teman satu jurusan dan angkatan korban, datang ke ruangan. Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan kapak. Korban sempat melarikan diri melalui jendela, tetapi akhirnya tertangkap.

    Penanganan Medis dan Proses Hukum

    Korban mengalami luka di kepala dan tangan setelah dibacok dengan kapak. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad dan saat ini tengah menjalani pemulihan pascaoperasi.

    Pasca melakukan aksinya, pelaku ditangkap dan resmi ditetapkan tersangka. Ia sudah ditahan di Polsek Binawidya. Saat kejadian, korban sedang sendirian berada di ruangan tersebut.

    Proses Sanksi dan Evaluasi

    Anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis, menyebutkan bahwa tim akan melaksanakan rapat koordinasi pada Senin awal pekan mendatang untuk mendiskusikan hal teknis dalam pembahasan penanganan kasus tersebut.

    Ia menegaskan bahwa dewan kode etik boleh merekomendasikan ke Rektor untuk memberikan sanksi kode etik tanpa menunggu putusan pengadilan. Proses pemberian sanksi tergantung pada proses yang berjalan, termasuk timeline dan jadwal pemanggilan pihak yang dapat memberikan keterangan.

    Kesimpulan

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan kampus yang lebih ketat, serta perlunya evaluasi terhadap perilaku mahasiswa yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. Pihak kampus dan aparat hukum terus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Foto 2 Pelaku Penusukan Nus Kei Tersebar, Motifnya Dendam Lama

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Nasib Aipda Robig, Polisi yang Tembak Siswa SMK, Terbukti Pakai Narkoba, Kini ke Nusakambangan

    By adm_imr29 April 20261 Views

    Dua warga Sragen ditangkap polisi saat tanam sabu di SPBU hingga mall di jalur Karanganyar-Solo

    By adm_imr29 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapan Lebaran Haji 2026? Cek Tanggal Resmi Pemerintah dan Muhammadiyah

    29 April 2026

    Tips mengatur pencahayaan rumah untuk tampil mewah dan nyaman

    29 April 2026

    Suasana Sekolah Lebih Hangat dengan Strategi Lentera Hati Kepsek SDN Gumalar 2 Tegal

    29 April 2026

    Di Malang Selatan, Pemprov Jatim Percepat Pembangunan 40 Kampung Nelayan Merah Putih

    29 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?