Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Campak Sebabkan “Kehilangan Ingatan Kekebalan”, Apa Maknanya?

    12 Maret 2026

    Hanya Selat Hormuz? Ini Jalur Minyak Terpadat di Dunia

    12 Maret 2026

    Prediksi Skor West Ham United vs Brentford di Piala FA 10 Maret 2026 Pukul 02.30 WIB

    12 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 12 Maret 2026
    Trending
    • Campak Sebabkan “Kehilangan Ingatan Kekebalan”, Apa Maknanya?
    • Hanya Selat Hormuz? Ini Jalur Minyak Terpadat di Dunia
    • Prediksi Skor West Ham United vs Brentford di Piala FA 10 Maret 2026 Pukul 02.30 WIB
    • 6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan
    • Nasib Oknum Satpol PP Madiun yang Tipu Warga Rp150 Juta dengan Nama Maidi
    • 2 Alasan Richard Lee Jadi Tersangka dan Ditahan, Dianggap Mengabaikan Hukum, Doktif Kini Lega
    • Insentif Kendaraan Listrik Dikaji, Purbaya Hitung Defisit Saat Bahlil Dorong Konversi Motor
    • Boni Hargens Dukung Pernyataan Dasco tentang Persatuan Nasional
    • Masuki Era Keunggulan Maksimal, USU Tantang Panggung Global
    • Drama Penangkapan di Bangka Barat, Warga Tertegun Lihat Polisi Bawa Senjata Panjang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Otomotif»Berkah Ramadan, 4 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Berkah Ramadan, 4 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

    adm_imradm_imr12 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

    Bulan puasa sering kali menjadi momen penting bagi masyarakat untuk melakukan berbagai hal yang bermanfaat. Di tengah situasi tersebut, beberapa provinsi di Indonesia masih memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan diskon atau pemutihan. Hal ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir.

    Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan. Bahkan, di sejumlah daerah, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak untuk tahun-tahun tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Berikut adalah empat provinsi yang masih menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026:

    1. Jawa Tengah

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk “Gas Jateng 5 Persen”. Program ini merupakan respons atas penerapan opsen pajak kendaraan, dengan memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

    Diskon 5 persen tersebut resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2026 dan berlaku hingga 21 Desember 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

    Dalam keputusan itu, terdapat empat poin kemudahan, yaitu:
    – Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
    – Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
    – Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
    – Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.

    2. Sulawesi Tenggara

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026. Program ini mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terbebani kewajiban administrasi pajak.

    Syarat yang perlu disiapkan antara lain:
    – KTP dan STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum atas nama sendiri, wajib melakukan balik nama)
    – Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/kartu mahasiswa)
    – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    3. Bali

    Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
    – Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
    – Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
    – Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (200 cc).

    Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

    4. Aceh

    Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

    Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat, Awal Muhaddir, menyampaikan kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda.

    Syarat yang perlu disiapkan antara lain:
    – KTP pemilik kendaraan
    – Nota pajak asli
    – STNK asli atau surat keterangan kehilangan
    – Berkas pendukung lain sesuai ketentuan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mudik Aman dengan Mobil Listrik, Ini Lokasi SPKLU AC dan DC di Tol Trans Jawa

    By adm_imr11 Maret 20260 Views

    5 Rekomendasi LCGC Bekas Rp50 Jutaan untuk Mudik 2026

    By adm_imr11 Maret 20265 Views

    Mengapa Motor MotoGP Cepat Saat Start? Ini Jawabannya

    By adm_imr11 Maret 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Campak Sebabkan “Kehilangan Ingatan Kekebalan”, Apa Maknanya?

    12 Maret 2026

    Hanya Selat Hormuz? Ini Jalur Minyak Terpadat di Dunia

    12 Maret 2026

    Prediksi Skor West Ham United vs Brentford di Piala FA 10 Maret 2026 Pukul 02.30 WIB

    12 Maret 2026

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    12 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?