Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    DPRD Surabaya Dukung Pembangunan Hunian Terjangkau untuk Warga

    24 Agustus 2026

    Direktur Pegadaian Jadi Ketua Asosiasi Pasar Emas Indonesia

    24 Agustus 2026

    Pesan Terakhir Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Ayah Ungkap Firasat Mengerikan

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • DPRD Surabaya Dukung Pembangunan Hunian Terjangkau untuk Warga
    • Direktur Pegadaian Jadi Ketua Asosiasi Pasar Emas Indonesia
    • Pesan Terakhir Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Ayah Ungkap Firasat Mengerikan
    • Kanwil Kemenkum Sumut Selaraskan 4 Ranperwal Tebingtinggi, Tingkatkan Mutu Hukum Daerah
    • Garuda Indonesia Travel Fair Segera Hadir, Tiket Diskon 390 Ribu!
    • Keluhan Pemilik Ioniq 5 Viral, Ini Komentar Praktisi PR yang Juga Pengguna Hyundai
    • Tidak Pernah Punya Teman di Paddock, Pedro Acosta Berharap Bekerja Sama dengan Marquez di Ducati
    • Panglima Iran: Bantu AS Berarti Berperang
    • 50 Soal PTS PJOK Kelas 7 SMP Semester 1 2026 + Kunci Jawaban
    • Berita Malang Raya: Tantangan Lahan 64 Gerai Kopdes dan Rencana Perbaikan Pasar Tawangmangu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    adm_imradm_imr6 Maret 2026125 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengembangan Pasar Modal Indonesia dengan ETF Emas

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan payung hukum untuk penerbitan instrumen baru berupa exchange traded fund (ETF) emas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di Indonesia. Peraturan OJK diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK No.2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan aset yang mendasari berupa emas.

    Penerbitan tersebut dilakukan setelah draf POJK ETF emas menyelesaikan tahap finalisasi dan sedang menunggu persetujuan harmonisasi di Kementerian Hukum pada Februari 2026. Regulasi ini disusun untuk memperluas underlying asset produk ETF di Indonesia, sekaligus menjawab kebutuhan dan masukan dari para Manajer Investasi (MI) yang selama ini menginginkan alternatif instrumen berbasis komoditas, khususnya emas.

    Berdasarkan data OJK, setidaknya tiga Manajer Investasi telah melakukan persiapan penerbitan ETF Emas dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, sebanyak 12 manajer investasi tercatat telah berdiskusi dan menyatakan komitmen untuk menerbitkan produk serupa dalam waktu mendatang.

    Tantangan dan Persiapan untuk Peluncuran ETF Emas

    Meski prospeknya menjanjikan, peluncuran ETF Emas bukan tanpa tantangan. Sosialisasi dan edukasi kepada investor menjadi kunci awal keberhasilan produk ini. Meskipun emas sudah populer, mekanisme investasi melalui ETF masih relatif baru bagi sebagian investor ritel. Oleh karena itu, MI perlu memastikan kesiapan dari aspek kompetensi dan keahlian dalam pengelolaan instrumen berbasis emas.

    Kehadiran ETF Emas diyakini akan membuat variasi underlying produk ETF semakin beragam. Sebelumnya, ETF di Indonesia lebih banyak berbasis saham atau indeks tertentu. Dengan masuknya emas sebagai aset dasar, investor memiliki alternatif baru untuk melakukan diversifikasi portofolio.

    Emas selama ini dikenal sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian global, baik akibat gejolak geopolitik, fluktuasi nilai tukar, maupun arah kebijakan suku bunga global. Dengan format ETF, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa perlu menyimpan fisik logam mulia tersebut.

    Sebagai produk ETF, instrumen ini juga bersifat tradable dan dapat diperdagangkan secara langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Regulasi dan Standar untuk ETF Emas

    Berdasarkan rancangan POJK yang diperoleh, OJK menyampaikan bahwa kegiatan usaha bulion akan berada di bawah pengawasan OJK sesuai dengan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam rancangan beleid tersebut, OJK mengatur bahwa Electronic Gold Certificate merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk non-fisik yang diterbitkan berdasarkan emas fisik yang mendasarinya. Selanjutnya, Electronic Gold Certificate merupakan efek berdasarkan Peraturan OJK.

    Nantinya, efek berupa Electronic Gold Certificate diadministrasikan dan dicatatkan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian. OJK juga mengatur tentang portofolio investasi ETF emas dalam rancangan regulasi tersebut. Investasi pada aset emas dapat berupa emas fisik dan/atau non-fisik. OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk menentukan komposisi portofolio investasi ETF emas memenuhi dua ketentuan:

    1. Paling sedikit 95% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada aset emas, termasuk emas batangan, emas digital dan instrumen emas lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
    2. Paling banyak 5% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri, deposito, atau kas dan setara kas.

    OJK juga menegaskan bahwa investasi pada aset emas wajib terstandardisasi dan memenuhi standar kemurnian minimum 99% untuk emas yang telah memperoleh sertifikasi standar Emas dari Standar Nasional Indonesia 8080:2020 Barang-Barang emas oleh Badan Standardisasi Nasional dan 99,5% untuk emas yang telah memenuhi standar internasional LBMA Good Delivery List oleh LBMA.

    Kerja Sama dengan Penyedia Emas

    OJK mengatur bahwa Manajer Investasi dan dealer partisipan dapat bekerja sama dengan penyedia emas untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan emas. OJK juga mewajibkan Manajer Investasi untuk memastikan kemampuan penyedia emas dalam menyediakan layanan jual dan beli emas sesuai kebutuhan ETF emas.

    Manajer Investasi wajib memastikan kemampuan penyedia emas untuk menyediakan harga serta biaya yang kompetitif. Penyedia emas adalah pihak yang menyediakan emas sesuai dengan kadar kemurnian sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini dan merupakan lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion dari OJK untuk melakukan perdagangan emas.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kanwil Kemenkum Sumut Selaraskan 4 Ranperwal Tebingtinggi, Tingkatkan Mutu Hukum Daerah

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Serie A Perketat Aturan Waktu, Ini Perubahan Pentingnya

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    DPRD Surabaya Dukung Pembangunan Hunian Terjangkau untuk Warga

    24 Agustus 2026

    Direktur Pegadaian Jadi Ketua Asosiasi Pasar Emas Indonesia

    24 Agustus 2026

    Pesan Terakhir Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Ayah Ungkap Firasat Mengerikan

    24 Agustus 2026

    Kanwil Kemenkum Sumut Selaraskan 4 Ranperwal Tebingtinggi, Tingkatkan Mutu Hukum Daerah

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?