Masalah Keterlambatan Pembayaran Iuran PBI JK di Kota Batu
Sebanyak 4.402 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kota Batu status kepesertaanya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap hak masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, terutama ketika mereka membutuhkan layanan medis mendesak.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menyampaikan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah untuk mengembalikan status kepesertaan tersebut. Menurutnya, keterlambatan pembayaran iuran berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin atas layanan kesehatan.
“Kami berharap pemerintah segera mengembalikan status kepesertaan,” ujarnya. “Pernyataan Menteri Keuangan juga jelas bahwa PBI harus segera dikembalikan. Karena PBI merupakan penerima bantuan iuran bagi masyarakat miskin yang tidak mampu.”
Ludi menegaskan bahwa jika iuran masyarakat miskin tidak dibayarkan, maka kondisi tersebut akan membahayakan terutama ketika masyarakat membutuhkan layanan medis mendesak. Dampaknya, hak sebagai peserta bisa hilang. “Negara harus hadir di situ. Harapan kami pemerintah segera membayar kembali seperti sebelumnya.”
Ia menekankan bahwa persoalan ini berada di ranah eksekutif sehingga pemeriptah daerah harus responsif serta berani mengambil keputusan, termasuk membuka kemungkinan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila situasi dinilai darurat. Pasalnya, iuran itu menyangkut kesehatan dan nyawa masyarakat ketika ada yang sakit dan butuh penanganan sesegera mungkin.
“Eksekutif harus cepat tanggap dan berani mengambil keputusan. Apakah ini bisa dianggap keadaan darurat sehingga anggaran BTT dapat digunakan? Jangan sampai ada warga yang tidak tertangani karena kendala administratif.”
Menurut Ludi, jika menunggu regulasi, bisa jadi memang tidak ada payung hukumnya. Namun, masyarakat membutuhkan kepastian. Maka diperlukan diskresi dan komunikasi dengan BPK maupun aparat penegak hukum agar langkah yang diambil tetap sesuai ketentuan.
Proses Pemutakhiran Data PBI JK
PBI JK merupakan program bantuan iuran dari pemerintah pusat untuk membayar tiap bulan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepala Bidang Bantuan & Jaminan Sosial (Banjamsos) Dinsos Kota Batu, Yandi Galih Pratama, menjelaskan bahwa dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sebanyak 4.402 warga Kota Batu telah dinonaktifkan dari status penerima bantuan iuran pemerintah. Sedangkan sebanyak 27.107 orang di Kota Batu masih berstatus peserta aktif.
Dinonaktifkannya ribuan peserta ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pusat untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan lebih tepat sasaran melalui pemutakhiran data. Selain itu, ada indikator-indikator lain yang membuat status kepesertaan dinonaktifkan, di antaranya memiliki aset berlebih, jenis pekerjaan, transaksi keuangan yang terekam atas NIK yang bersangkutan melonjak dan memicu kenaikan desil secara otomatis, hingga pajak kendaraan hingga rekening PLN.
Integrasi Data Sektoral dan Pengecekan Langsung
Menurut Kepala BPS Kota Batu, Herlina Prasetyowati Sambodo, hal ini terintegrasi dalam data sektoral. Sehingga terdeteksi adanya peningkatan kesejahteraan si penerima manfaat. “Banyak juga temuan kasus peserta yang sebenarnya sudah meninggal dunia namun belum dilaporkan,” terang Herlina.
Untuk memastikan hal itu, petugas dari BPS diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke rumah warga atau ground checking. “Hasilnya nanti menjadi penentu akhir, apakah warga ini nantinya layak masuk kembali ke desil bawah atau harus pindah ke kepesertaan BPJS kesehatan mandiri,” pungkasnya.







