Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    • Misteri Pembunuhan Maria Simaremare, Staf Bawaslu Tewas Mengenaskan di Kontrakan
    • Pesona Pantai Gajah Kebumen, Wisata Murah dan Bebas Bayar
    • Wall Street Naik Senin (30/3), Perhatian pada Konflik Timur Tengah
    • Kapan saja kamu terlambat menerima chat WhatsApp? Ini penyebab dan solusinya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Curiga Proses Pengadaan Tidak Transparan

    Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Curiga Proses Pengadaan Tidak Transparan

    adm_imradm_imr8 Maret 202617 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Polemik Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim

    Polemik seputar pembatalan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terus menarik perhatian publik. Keputusan untuk membatalkan kendaraan jenis Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan, khususnya soal transparansi penganggaran dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    Proses Pengadaan yang Menimbulkan Tanda Tanya

    Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai proses pengadaan mobil dinas tersebut sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya besar. Ia menyoroti fakta bahwa kendaraan itu disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, sebelum akhirnya dibatalkan.

    “Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul pada Selasa (3/3/2026). Menurut Saipul, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait perencanaan hingga persetujuan anggaran yang tercatat dalam APBD Perubahan 2025.

    “Kalau ini masuk di APBD Perubahan, berarti ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya, seberapa transparan pembahasan itu? Siapa saja yang tahu? Apakah seluruh anggota DPRD mengetahui detailnya?” katanya.

    Regulasi yang Harus Diikuti

    Lebih jauh, Saipul menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 April 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kendaraan dinas kepala daerah.

    Perpres itu, lanjutnya, mempertegas digitalisasi sistem pengadaan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja. “Dengan nilai di atas Rp 200 juta, apalagi ini Rp 8,5 miliar, mekanismenya tidak bisa sembarangan. Harus melalui e-purchasing atau tender. Semuanya tercatat di sistem elektronik seperti SPSE atau Katalog Elektronik,” ujar Saipul.

    Ia menambahkan, digitalisasi tersebut justru bertujuan agar publik bisa melakukan pengawasan secara terbuka, termasuk lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch.

    Kritik Terhadap Mekanisme Pembatalan

    Saipul juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (2a) dalam perubahan terbaru mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil oleh pejabat yang benar-benar memahami aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.

    “Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya. Saipul secara tegas mengkritik mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk ukuran transaksi negara bernilai miliaran rupiah.

    “Ini kok mudah sekali? Antara menjual dan membeli kok seperti orang jual beli di pasar tradisional. Barang dinyatakan tidak jadi, uang kembali,” katanya. Menurut dia, dalam sistem pengadaan pemerintah, ada prosedur perpajakan, administrasi kontrak, hingga potensi penalti yang harus diperhitungkan jika terjadi pembatalan.

    Kritik Terhadap DPRD

    Tak hanya menyoroti eksekutif, Saipul juga mengkritik DPRD Kaltim yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurut dia, lolosnya anggaran mobil dinas senilai Rp8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menunjukkan lemahnya kontrol legislatif.

    “DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya. Ia menilai adanya perbedaan pernyataan di internal DPRD antara pimpinan yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi di tubuh parlemen daerah.

    Momentum Evaluasi Tata Kelola Pengadaan

    Saipul menegaskan, polemik mobil dinas ini seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola pengadaan di Kaltim. “Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. Ia pun mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

    Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar yang diadakan melalui APBD perubahan 2025 setelah menuai polemik di ruang publik. Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000. Unit kendaraan itu telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025.

    Keputusan pembatalan penggunaan mobil tersebut dilakukan setelah muncul kritik dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di media sosial, sehingga pemerintah provinsi memilih mengembalikan unit kendaraan dan menyetorkan kembali anggarannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla

    By adm_imr4 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu

    4 April 2026

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    4 April 2026

    Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang

    4 April 2026

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?