Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • 5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan
    • Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
    • Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM
    • Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat
    • Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla
    • Pemkot Kediri tingkatkan pembangunan, pendidikan dan kesehatan jadi prioritas utama
    • Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut
    • Program MBG Malang Kembali Berjalan, Pengawasan Diperketat Pasca Evaluasi Menu
    • Kulit Mama Terancam Jika Sering Lewatkan Skincare Malam
    • 5 Warung Mie Ayam Lezat di Jakarta Selatan untuk Sarapan Cepat, Mulai Rp14 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Pemilu DPRD Kaltim Dinilai Gagal Usai Anggarkan Mobil Rudy Masud Rp 8,5 M Tanpa Suara

    Pemilu DPRD Kaltim Dinilai Gagal Usai Anggarkan Mobil Rudy Masud Rp 8,5 M Tanpa Suara

    adm_imradm_imr9 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kritik terhadap Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim

    Pembatalan mobil dinas gubernur Kalimantan Timur senilai Rp 8,49 miliar justru memicu perdebatan lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah. Keputusan tersebut dianggap tidak menjawab isu utama yang muncul sejak awal proses pengadaan.

    Persoalan Transparansi Anggaran

    Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, polemik ini tidak muncul tiba-tiba. Ia menyoroti bahwa sejak awal pengadaan mobil dinas tersebut sudah menyisakan banyak kejanggalan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa unit kendaraan itu disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, jauh sebelum keputusan pembatalan diumumkan ke publik.

    “Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan terhadap minimnya informasi yang diterima publik sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.

    APBD Perubahan 2025 Dipertanyakan

    Saipul menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai detail perencanaan dan persetujuan anggaran mobil dinas tersebut dalam APBD Perubahan 2025. Jika anggaran tersebut benar dibahas dan disetujui bersama, maka seharusnya seluruh prosesnya dapat dibuka secara terang benderang kepada publik.

    Ia menilai bahwa jika proses pengadaan dilakukan tanpa transparansi, maka publik berhak untuk mempertanyakan kelayakan dan kesesuaian anggaran.

    Aturan Jelas, Proses Tak Bisa Sederhana

    Lebih jauh, Saipul menekankan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum utama seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kendaraan dinas kepala daerah.

    Aturan itu, kata Saipul, mempertegas kewajiban digitalisasi pengadaan, penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja.

    Transparansi Digital dan Pertanyaan TKDN

    Ia menambahkan, digitalisasi sistem pengadaan justru dirancang agar publik dapat melakukan pengawasan secara terbuka, termasuk oleh lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch. Selain itu, Perpres 46/2025 juga memperketat kewajiban penggunaan produk dalam negeri melalui ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    “Kalau regulasinya mendorong PDN, maka harus dijelaskan juga bagaimana pertimbangan memilih merek tersebut. Apakah sudah memenuhi ketentuan TKDN? Atau ada justifikasi lain?” katanya.

    Pembatalan Dinilai Terlalu Mudah untuk Transaksi Negara

    Saipul juga mengingatkan bahwa dalam perubahan regulasi terbaru, Pasal 11 ayat (2a) mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil dengan pemahaman penuh terhadap aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.

    “Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya. Ia bahkan mengkritik keras mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk transaksi bernilai miliaran rupiah.

    Depresiasi, Pajak, dan Siapa Menanggung Selisih?

    Menurut Saipul, dalam sistem pengadaan pemerintah terdapat prosedur perpajakan, administrasi kontrak, serta potensi penalti yang seharusnya diperhitungkan jika terjadi pembatalan. “Barang kalau sudah dibayar dan dibawa, nilainya pasti berkurang. Secara akuntansi itu ada depresiasi. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali itu utuh? Kalau tidak utuh, siapa yang menanggung selisihnya?” ujarnya.

    Ia menegaskan, jika memang tidak ada kerugian negara, pemerintah daerah wajib membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari kontrak, berita acara serah terima, hingga mekanisme pengembalian dana ke kas daerah.

    DPRD Kaltim Dinilai Gagal Mengawasi

    Tak hanya menyoroti pihak eksekutif, Saipul juga melayangkan kritik tajam kepada DPRD Kalimantan Timur. Menurutnya, lolosnya anggaran mobil dinas Rp 8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menjadi indikasi lemahnya fungsi pengawasan legislatif.

    “DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya. Ia menilai perbedaan pernyataan antara pimpinan DPRD yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi serius di internal parlemen daerah.

    Bukan Sekadar Satu Mobil

    Di akhir, Saipul menegaskan bahwa polemik mobil dinas ini seharusnya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh tata kelola pengadaan di Kalimantan Timur. “Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. Ia mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Ipang Wahid: Ini Bukan Hanya Kasus Satu Orang

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Berita Terpopuler: 8 Poin SE MenPANRB 2026, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Tetap Ditetapkan

    4 April 2026

    Doa Setelah Maghrib untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

    4 April 2026

    Tarif Listrik 2026 Resmi Ditetapkan ESDM

    4 April 2026

    Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?