Penjelasan Menteri Keuangan Mengenai Pemotongan THR di Sektor Swasta dan Aparatur Negara
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul mengenai perbedaan mekanisme pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 antara pegawai swasta dan aparatur negara. Ia menyampaikan bahwa sistem perpajakan yang diterapkan pemerintah dirancang secara adil dan mempertimbangkan berbagai kepentingan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara media briefing sekaligus buka puasa bersama awak media yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat malam (6/3/2026). Ia menegaskan bahwa protes terhadap pemotongan pajak THR bagi pekerja swasta tidak sepenuhnya benar, karena sistem pajak yang berlaku telah dirancang agar dapat diterima oleh semua pihak.
Pajak THR Ditanggung Pimpinan atau Perusahaan
Menurut Purbaya, prinsip utama dalam kebijakan tersebut adalah bahwa pembayaran THR kepada pekerja sebenarnya berada di bawah tanggung jawab masing-masing institusi atau pimpinan tempat mereka bekerja. Ia menjelaskan bahwa bagi aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pajak yang timbul dari THR memang tidak dibebankan langsung kepada pegawai.
Dalam praktiknya, pajak tersebut ditanggung oleh instansi pemerintah yang bersangkutan sebagai pemberi kerja. Hal yang sama sebenarnya juga dapat diterapkan di sektor swasta apabila perusahaan memutuskan untuk menanggung pajak tersebut bagi para pekerjanya. Karena itu, jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak THR, menurut Purbaya, persoalan tersebut seharusnya disampaikan kepada pimpinan perusahaan masing-masing.
“Kalau pemerintah, untuk ASN pajaknya ditanggung oleh bosnya, yaitu instansi pemerintah. Jadi kalau swasta merasa keberatan, ya protesnya juga kepada bosnya. Sulit bagi pemerintah untuk mengubah aturan secara parsial hanya untuk memenuhi keinginan satu pihak,” jelasnya.
Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan pajak atas THR bagi pegawai. Sebagai pimpinan di Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan, Bimo menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang sifatnya tidak rutin.
Menurutnya, pendapatan tersebut biasanya diterima hanya satu atau dua kali dalam satu tahun. Ia menambahkan bahwa bagi ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri, pajak tetap dikenakan. Namun karena sumber pendanaannya berasal dari anggaran negara, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Bimo juga menyebut bahwa di sektor swasta terdapat berbagai skema yang berbeda dalam penerapan pajak THR. Sebagian perusahaan memilih untuk menanggung pajak karyawannya sehingga pekerja tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan. Selain itu, ada pula beberapa sektor industri tertentu yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau DTP.
THR Termasuk Objek Pajak
Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa THR secara hukum memang termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mengenai mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan karyawan.
Dalam regulasi tersebut, penghitungan pajak atas THR menggunakan sistem tarif efektif rata-rata atau TER. Skema tarif ini dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, serta TER bulanan C. Setiap kategori tersebut digunakan untuk menentukan besaran tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pegawai.
“Jadi pada dasarnya semua penghasilan termasuk THR tetap dikenakan pajak,” ujar Bimo.
Penentuan Tarif Berdasarkan PTKP
Pengelompokan tarif efektif rata-rata tersebut ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak. Besaran PTKP sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti status perkawinan serta jumlah tanggungan keluarga yang dimiliki oleh seorang pekerja.
Melalui mekanisme tersebut, tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pekerja dapat bervariasi. Secara umum, tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besarnya penghasilan bulanan yang diterima.
Saat ditanya mengenai kemungkinan evaluasi terhadap sistem TER tersebut, Bimo menyatakan bahwa kebijakan itu sebenarnya justru memudahkan wajib pajak. Ia menilai sistem tersebut membantu pekerja dalam membagi beban pajak secara lebih merata sepanjang tahun.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Justru mekanisme ini memudahkan wajib pajak karena beban pajaknya bisa dibagi secara merata setiap bulan,” jelasnya.
Ketentuan Khusus untuk ASN
Selain aturan umum mengenai pajak THR, pemerintah juga memiliki kebijakan khusus yang berlaku bagi aparatur negara. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa pajak atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh negara.
Dengan adanya kebijakan tersebut, aparatur sipil negara menerima THR secara penuh tanpa adanya pemotongan pajak dari penghasilan pribadi mereka. Kebijakan ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang menerima tunjangan hari raya dari pemerintah.
Dengan demikian, meskipun secara prinsip THR tetap merupakan objek pajak, beban pajaknya tidak dibayarkan langsung oleh pegawai karena telah ditanggung melalui anggaran pemerintah.







