Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026

    Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur

    6 April 2026

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden
    • Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur
    • Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji
    • Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?
    • 7 Jenis Teh Sehat Jantung, Ada Favoritmu?
    • Reaksi Manny Pacquaio Terhadap Ide Floyd Mayweather Jr
    • Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Makassar 2026, Tiket Mulai Rp264 Ribu
    • Festival Film Buruk: Ruang Bagi Sutradara Muda
    • 3 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Terbaik Maret 2026, Redmi hingga TECNO Spek Lengkap
    • Daftar harga mobil MG terbaru 2026, dari Rp300 jutaan hingga tembus Rp1,7 miliar, ini rinciannya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»THR Belum Lunas, Menkeu Purbaya Minta Buruh Protes ke Atasan

    THR Belum Lunas, Menkeu Purbaya Minta Buruh Protes ke Atasan

    adm_imradm_imr15 Maret 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menteri Keuangan Mengenai Pemotongan THR di Sektor Swasta dan Aparatur Negara

    Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul mengenai perbedaan mekanisme pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 antara pegawai swasta dan aparatur negara. Ia menyampaikan bahwa sistem perpajakan yang diterapkan pemerintah dirancang secara adil dan mempertimbangkan berbagai kepentingan.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara media briefing sekaligus buka puasa bersama awak media yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat malam (6/3/2026). Ia menegaskan bahwa protes terhadap pemotongan pajak THR bagi pekerja swasta tidak sepenuhnya benar, karena sistem pajak yang berlaku telah dirancang agar dapat diterima oleh semua pihak.

    Pajak THR Ditanggung Pimpinan atau Perusahaan

    Menurut Purbaya, prinsip utama dalam kebijakan tersebut adalah bahwa pembayaran THR kepada pekerja sebenarnya berada di bawah tanggung jawab masing-masing institusi atau pimpinan tempat mereka bekerja. Ia menjelaskan bahwa bagi aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pajak yang timbul dari THR memang tidak dibebankan langsung kepada pegawai.

    Dalam praktiknya, pajak tersebut ditanggung oleh instansi pemerintah yang bersangkutan sebagai pemberi kerja. Hal yang sama sebenarnya juga dapat diterapkan di sektor swasta apabila perusahaan memutuskan untuk menanggung pajak tersebut bagi para pekerjanya. Karena itu, jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak THR, menurut Purbaya, persoalan tersebut seharusnya disampaikan kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

    “Kalau pemerintah, untuk ASN pajaknya ditanggung oleh bosnya, yaitu instansi pemerintah. Jadi kalau swasta merasa keberatan, ya protesnya juga kepada bosnya. Sulit bagi pemerintah untuk mengubah aturan secara parsial hanya untuk memenuhi keinginan satu pihak,” jelasnya.

    Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan pajak atas THR bagi pegawai. Sebagai pimpinan di Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan, Bimo menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang sifatnya tidak rutin.

    Menurutnya, pendapatan tersebut biasanya diterima hanya satu atau dua kali dalam satu tahun. Ia menambahkan bahwa bagi ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri, pajak tetap dikenakan. Namun karena sumber pendanaannya berasal dari anggaran negara, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

    Bimo juga menyebut bahwa di sektor swasta terdapat berbagai skema yang berbeda dalam penerapan pajak THR. Sebagian perusahaan memilih untuk menanggung pajak karyawannya sehingga pekerja tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan. Selain itu, ada pula beberapa sektor industri tertentu yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau DTP.

    THR Termasuk Objek Pajak

    Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa THR secara hukum memang termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mengenai mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan karyawan.

    Dalam regulasi tersebut, penghitungan pajak atas THR menggunakan sistem tarif efektif rata-rata atau TER. Skema tarif ini dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, serta TER bulanan C. Setiap kategori tersebut digunakan untuk menentukan besaran tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pegawai.

    “Jadi pada dasarnya semua penghasilan termasuk THR tetap dikenakan pajak,” ujar Bimo.

    Penentuan Tarif Berdasarkan PTKP

    Pengelompokan tarif efektif rata-rata tersebut ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak. Besaran PTKP sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti status perkawinan serta jumlah tanggungan keluarga yang dimiliki oleh seorang pekerja.

    Melalui mekanisme tersebut, tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pekerja dapat bervariasi. Secara umum, tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besarnya penghasilan bulanan yang diterima.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan evaluasi terhadap sistem TER tersebut, Bimo menyatakan bahwa kebijakan itu sebenarnya justru memudahkan wajib pajak. Ia menilai sistem tersebut membantu pekerja dalam membagi beban pajak secara lebih merata sepanjang tahun.

    “Sebenarnya tidak ada masalah. Justru mekanisme ini memudahkan wajib pajak karena beban pajaknya bisa dibagi secara merata setiap bulan,” jelasnya.

    Ketentuan Khusus untuk ASN

    Selain aturan umum mengenai pajak THR, pemerintah juga memiliki kebijakan khusus yang berlaku bagi aparatur negara. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa pajak atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh negara.

    Dengan adanya kebijakan tersebut, aparatur sipil negara menerima THR secara penuh tanpa adanya pemotongan pajak dari penghasilan pribadi mereka. Kebijakan ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang menerima tunjangan hari raya dari pemerintah.

    Dengan demikian, meskipun secara prinsip THR tetap merupakan objek pajak, beban pajaknya tidak dibayarkan langsung oleh pegawai karena telah ditanggung melalui anggaran pemerintah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Purnawirawan TNI dan 9 Jenderal Gugat Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi

    By adm_imr6 April 20260 Views

    Trump Ancam Hancurkan Pabrik Desalinasi Iran Jika Tidak Ada Kesepakatan, Raed: Ini Kejahatan Perang

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Perang AS-Iran: Krisis Global atau Kekacauan Berlebihan?

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026

    Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur

    6 April 2026

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    6 April 2026

    Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?