Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»THR Belum Lunas, Menkeu Purbaya Minta Buruh Protes ke Atasan

    THR Belum Lunas, Menkeu Purbaya Minta Buruh Protes ke Atasan

    adm_imradm_imr15 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menteri Keuangan Mengenai Pemotongan THR di Sektor Swasta dan Aparatur Negara

    Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul mengenai perbedaan mekanisme pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 antara pegawai swasta dan aparatur negara. Ia menyampaikan bahwa sistem perpajakan yang diterapkan pemerintah dirancang secara adil dan mempertimbangkan berbagai kepentingan.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara media briefing sekaligus buka puasa bersama awak media yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat malam (6/3/2026). Ia menegaskan bahwa protes terhadap pemotongan pajak THR bagi pekerja swasta tidak sepenuhnya benar, karena sistem pajak yang berlaku telah dirancang agar dapat diterima oleh semua pihak.

    Pajak THR Ditanggung Pimpinan atau Perusahaan

    Menurut Purbaya, prinsip utama dalam kebijakan tersebut adalah bahwa pembayaran THR kepada pekerja sebenarnya berada di bawah tanggung jawab masing-masing institusi atau pimpinan tempat mereka bekerja. Ia menjelaskan bahwa bagi aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), pajak yang timbul dari THR memang tidak dibebankan langsung kepada pegawai.

    Dalam praktiknya, pajak tersebut ditanggung oleh instansi pemerintah yang bersangkutan sebagai pemberi kerja. Hal yang sama sebenarnya juga dapat diterapkan di sektor swasta apabila perusahaan memutuskan untuk menanggung pajak tersebut bagi para pekerjanya. Karena itu, jika ada pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak THR, menurut Purbaya, persoalan tersebut seharusnya disampaikan kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

    “Kalau pemerintah, untuk ASN pajaknya ditanggung oleh bosnya, yaitu instansi pemerintah. Jadi kalau swasta merasa keberatan, ya protesnya juga kepada bosnya. Sulit bagi pemerintah untuk mengubah aturan secara parsial hanya untuk memenuhi keinginan satu pihak,” jelasnya.

    Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemotongan pajak atas THR bagi pegawai. Sebagai pimpinan di Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan, Bimo menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang sifatnya tidak rutin.

    Menurutnya, pendapatan tersebut biasanya diterima hanya satu atau dua kali dalam satu tahun. Ia menambahkan bahwa bagi ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri, pajak tetap dikenakan. Namun karena sumber pendanaannya berasal dari anggaran negara, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

    Bimo juga menyebut bahwa di sektor swasta terdapat berbagai skema yang berbeda dalam penerapan pajak THR. Sebagian perusahaan memilih untuk menanggung pajak karyawannya sehingga pekerja tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan. Selain itu, ada pula beberapa sektor industri tertentu yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau DTP.

    THR Termasuk Objek Pajak

    Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa THR secara hukum memang termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mengenai mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan karyawan.

    Dalam regulasi tersebut, penghitungan pajak atas THR menggunakan sistem tarif efektif rata-rata atau TER. Skema tarif ini dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, serta TER bulanan C. Setiap kategori tersebut digunakan untuk menentukan besaran tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pegawai.

    “Jadi pada dasarnya semua penghasilan termasuk THR tetap dikenakan pajak,” ujar Bimo.

    Penentuan Tarif Berdasarkan PTKP

    Pengelompokan tarif efektif rata-rata tersebut ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak. Besaran PTKP sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti status perkawinan serta jumlah tanggungan keluarga yang dimiliki oleh seorang pekerja.

    Melalui mekanisme tersebut, tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pekerja dapat bervariasi. Secara umum, tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besarnya penghasilan bulanan yang diterima.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan evaluasi terhadap sistem TER tersebut, Bimo menyatakan bahwa kebijakan itu sebenarnya justru memudahkan wajib pajak. Ia menilai sistem tersebut membantu pekerja dalam membagi beban pajak secara lebih merata sepanjang tahun.

    “Sebenarnya tidak ada masalah. Justru mekanisme ini memudahkan wajib pajak karena beban pajaknya bisa dibagi secara merata setiap bulan,” jelasnya.

    Ketentuan Khusus untuk ASN

    Selain aturan umum mengenai pajak THR, pemerintah juga memiliki kebijakan khusus yang berlaku bagi aparatur negara. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa pajak atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh negara.

    Dengan adanya kebijakan tersebut, aparatur sipil negara menerima THR secara penuh tanpa adanya pemotongan pajak dari penghasilan pribadi mereka. Kebijakan ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri yang menerima tunjangan hari raya dari pemerintah.

    Dengan demikian, meskipun secara prinsip THR tetap merupakan objek pajak, beban pajaknya tidak dibayarkan langsung oleh pegawai karena telah ditanggung melalui anggaran pemerintah.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?