Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Petugas Tangkap 5 Pelaku Smuggling 6,4 Ton Timah di Bangka Barat

    Petugas Tangkap 5 Pelaku Smuggling 6,4 Ton Timah di Bangka Barat

    adm_imradm_imr10 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Bangka Barat

    Pada hari Kamis (26/2/2026), polisi berhasil mengungkap aktivitas penyelundupan pasir timah seberat 6,4 ton yang akan dibawa ke Malaysia. Aksi tersebut terjadi di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Barat. Meski barang bukti utama telah berhasil dibawa ke luar negeri menggunakan kapal cepat atau ‘kapal hantu’, lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari tindakan yang dilakukan oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada pukul 01.00 WIB dini hari. Saat petugas tiba di lokasi, pasir timah kering senilai Rp2,1 miliar sudah lebih dahulu dibawa ke Malaysia menggunakan kapal cepat. Polisi hanya menemukan sisa 20 karung tailing serta alat-alat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.

    Identitas Lima Tersangka

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi perairan Enjel. Mereka adalah:

    1. IW (47) dengan domisili di PAL 1 Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat
    2. AL (34) dengan domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat
    3. HR (50) dengan domisili di Air Samak Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat

    Setelah dilakukan pengembangan, dua orang terduga pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu:

    1. AM (50) dengan domisili di Perumahan Graha Loka Kota Pangkalpinang
    2. AH (35) dengan domisili di Jalan Skip Pal 2, Mentok, Kabupaten Bangka Barat

    Modus dan Peran Pelaku

    Dari penjelasan Kapolres, masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam aksi penyelundupan ini. IW bertindak sebagai sopir truk yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan selesai. AL berperan sebagai buruh pikul dan sopir perahu pancung pengangkut pasir timah dari pesisir pantai ke tengah laut. Sementara itu, HR bertindak sebagai sopir mobil dumtruk yang membawa pasir timah dari gudang AH ke pinggir pantai Enjel.

    AM bertindak sebagai korlap, pemesan kapal cepat, dan pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan. AH sendiri berperan sebagai salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, dan pemilik dua unit truk. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengolahan pasir timah mentah dengan cara di loboh dan digoreng di gudang milik AH. Setelah itu, pasir dimasukkan ke dalam kantong plastik baru yang kemudian dibungkus kembali dengan karung dan dijahit.

    Aktivitas Penyelundupan yang Dilakukan

    Selain kejadian pada 26 Februari 2026, penyelundupan juga terjadi sebelumnya pada tanggal 15 Februari 2026. Pada waktu itu, sebanyak 4,8 ton pasir kering senilai Rp1,5 miliar dijual ke Malaysia dengan pembeli inisial CH. Total kerugian negara yang terjadi akibat dua kali penyelundupan mencapai Rp3,6 miliar.

    Barang Bukti yang Diamankan

    Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

    • Truk warna kuning No Pol BN 8688 RR
    • Truk warna kuning no pol BN 8655 RL
    • 2 unit perahu pancung berikut mesin 40 PK
    • 1 unit speed boat berikut mesin 40 PK
    • 4 unit Handphone
    • 1 buah buku paspor
    • 3 unit kamera pengawas CCTV berikut simcard
    • 1 unit Rooter WIFI
    • 1 Buah tempat penggorengan pasir timah
    • 1 buah Box lobby berikut sakan
    • 1 sekop dan alat penggaruk
    • 1 unit mesin Air / Robin
    • 20 karung tailing hasil sisa pengolahan pasir timah yang sudah dikirim ke Malaysia
    • 1 buah magnet korea
    • 1 buah timbangan duduk 100 Kg
    • 1 unit mesin balance pasir timah
    • 1 buah mesin jahit karung pasir timah

    Penegasan Kapolres

    Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum dalam kasus penyelundupan ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka tidak mengakui adanya keterlibatan pihak manapun. Menurutnya, kejadian ini murni dilakukan oleh para pelaku sendiri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?