KPAD Kota Bekasi Tanggapi Dugaan Penjualan Bayi Melalui Aplikasi WhatsApp
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mengambil langkah tegas terkait adanya dugaan penjualan bayi laki-laki usia sembilan bulan, berinisial A, melalui fitur status di aplikasi WhatsApp. Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyampaikan rasa prihatinnya setelah menerima laporan tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kronologi kejadian,” ujar Novrian. Ia menekankan bahwa aktivitas penjualan orang, termasuk bayi, tentu melanggar hukum dan tidak boleh dibiarkan berlangsung.
Pihak KPAD bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan segera melakukan asesmen kepada pihak terkait, termasuk orang tua dari bayi A. Tujuannya adalah untuk menggali informasi lebih dalam tentang penyebab dugaan masalah tersebut.
Pengakuan Ibu FS yang Geram
Seorang ibu, berinisial FS (36), tinggal di kawasan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, merasa sangat marah setelah putranya, A, diduga dipasarkan melalui aplikasi WhatsApp. FS mengaku anaknya sempat diunggah di status WhatsApp oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya, dengan keterangan menawarkan.
Menurut FS, keterangan tersebut berisi “Ada yang mau anak kah (Laki-laki usia delapan bulan)”. FS mengatakan bahwa ia menerima pesan dari temannya yang menunjukkan bahwa anaknya diposting sebagai barang jualan. Meski tidak tahu siapa yang memasarkannya, FS masih menyimpan tangkapan layar unggahan konten tersebut sebagai bukti.
“Saya ada bukti, ini buat saya sakit hati!” ujarnya dengan nada marah.
FS menduga bahwa dugaan penjualan bayinya itu berkaitan dengan peristiwa sebelumnya, yaitu penganiayaan yang dialaminya oleh seorang perempuan berinisial W (40). FS menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah ia dan suaminya berusaha membawa pulang A ke rumah, yang diduga sempat disandera oleh W di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kronologi Penganiayaan dan Sandera
FS mengungkapkan bahwa awalnya ia memiliki urusan utang dengan atasan W. Namun, ia mengaku tidak memiliki permasalahan langsung dengan W. Sebelum kejadian penganiayaan, A sempat dititipkan di rumah tetangga dari W yang biasa ia panggil Bude Jawa, di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
A sering diantar FS untuk dititipkan ke seorang perempuan yang ia tidak tahu secara pasti namanya itu setiap hari, sejak sekira pukul 10.00 WIB, dan dijemput kembali pukul 21.00 WIB. Namun saat hendak menjemput A bersama sang suami, muncul persoalan.
Persoalan itu disampaikan FS kalau ia mendapat kabar dari Bude Jawa bahwa A tidak boleh diantarkan pulang karena diminta oleh W untuk disandera. “Saya dikabari kalau anak saya itu seperti disandera. Katanya jangan dikasih dulu sebelum saya datang,” paparnya.
Merasa khawatir, FS dan suaminya berjalan kaki dari kontrakannya di Bintara menuju lokasi penitipan anak di Cakung. Saat suaminya membawa pulang sang anak, tiba-tiba W meneriaki suaminya maling. Meski begitu, mereka tetap pulang ke rumah dan tiba sekira pukul 22.00 WIB.
Tak berselang lama, sekira pukul 23.08 WIB, W bersama suaminya mendatangi kontrakan FS. FS mengaku sudah menyambut kedatangan mereka dengan baik, tapi situasi justru memanas. “Dia (W) datang tolak pinggang sambil maki-maki saya dengan kata-kata binatang. Saya bilang, enak saja anak saya ditahan-tahan, dijadikan jaminan,” imbuhnya.
Kekerasan yang Mengakibatkan Luka
FS menegaskan, anaknya tidak ada sangkut paut dengan persoalan utang yang tersisa sekitar Rp1,3 juta tersebut. Kemudian, FS yang saat itu tengah memangku anaknya, tiba-tiba W disebut langsung menyerangnya. “Saya digebukin, kepala saya dibenturkan ke tembok,” ujar FS.
Karena khawatir anaknya terkena pukulan, FS berupaya melindungi A yang digendongnya dengan tangan. Hanya saja W justru kembali mendorong FS hingga punggungnya membentur tembok. Akibat kejadian itu, FS mengaku bibir bagian atas mengalami luka hingga berdarah. Lalu ia mengaku pusing, mata berkunang-kunang, serta telinga sebelah kiri berdengung dan sempat tidak mendengar apa-apa.
“Saya sampai tidak makan dua hari karena sakit dan pusing,” lugasnya.
Tindakan Hukum yang Diharapkan
FS menyebutkan saat kejadian, suaminya dan suami W hanya menyaksikan keributan tersebut tanpa ikut campur. Perkelahian baru berhenti setelah suami W menarik istrinya untuk pulang. Usai kejadian, FS mengaku tidak tidur semalaman dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (3/3/2026) pagi.
Peristiwa itu juga tertulis dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/785/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA, Minggu (2/3/2026). Ia juga mengaku telah menjalani visum sebagai bukti laporan. Dengan demikian, ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku.
“Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” pungkasnya.







