Pelaku Pembobolan Minimarket di Tulungagung Ternyata Anggota TNI
Sebuah kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah seorang anggota TNI berinisial AM. Dalam beberapa bulan terakhir, delapan minimarket menjadi sasaran aksi pencurian yang dilakukan oleh AM. Aksi ini dilakukan dengan cara yang sangat canggih dan memperlihatkan keahlian khusus.
Modus Pencurian yang Canggih
AM dikenal sangat lihai dalam melakukan aksinya. Dia hanya menggunakan satu batang bambu untuk memanjat ke atap bangunan minimarket yang akan disasarnya. Dari atap, dia kemudian membongkar atap dan masuk ke atas plafon. Setelah itu, AM memotong kabel CCTV bagian gudang, lalu turun di bagian gudang. Selanjutnya, dia mencabut kabel DCR CCTV sehingga semua kamera pengawas tidak bisa merekam. Hal ini membuat polisi kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan dan Proses Hukum
AM ditangkap oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (8/3/2026), sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp. Menurut Yudo, AM adalah anggota Koramil Pakel, Tulungagung, yang melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek.
Saat ini, AM tengah dalam perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung karena sakit. Selama perawatan, AM dalam pengawasan personel Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Perkiraan sementara, total ada enam tempat kejadian perkara (TKP) di Tulungagung dan Trenggalek. Setelah oknum pulih akan dilanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Latar Belakang Kejahatan
AM ternyata pernah terlibat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek tahun 2024. Saat itu, ia dihukum delapan bulan penjara. Setelah menjalani hukuman, AM bebas dari penjara pada tahun 2025, dan kembali aktif sebagai anggota TNI.
Menurut informasi, AM melakukan pencurian karena kecanduan judi online hingga terlilit utang. Pada 30 Juli 2024, Pengadilan Militer III-13 Madiun memutuskan AM bersalah karena lima pencurian di Kabupaten Trenggalek. Perbuatan ini dilakukan karena sejak tahun 2019 silam ia sudah kecanduan judi online hingga terlilit utang Rp20,2 juta.
Aksi Pencurian yang Berulang
Pencurian pertama dilakukan pada 27 November 2023 malam, di Toko Fajar Utama alamat Dusun Cetok, Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. AM mengulang aksi pencurian di Toko Fajar Utama untuk kedua kalinya pada 5 Desember 2023 dini hari. Pencurian ketiga dilakukan pada 15 Desember 2023 dini hari di Toko Bangunan depan Hotel Hayam Wuruk, Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Pencurian keempat dilakukan pada 19 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, di Toko Sumber, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 3 Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Pencurian kelima dilakukan setelah dari Toko Sumber, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB, di Toko Surya Mandiri, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Di pengadilan, AM dituntut 10 bulan pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim memutus AM bersalah dan dijatuhi pidana penjara delapan bulan pada 30 Juli 2024.
Penegakan Hukum dan Peringatan bagi Anggota TNI
Yuda menegaskan, Kodam V/Brawijaya tidak menoleransi setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan anggotanya. Kodam V/Brawijaya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Milter. Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan.
Penangkapan di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta
Berdasar informasi dari lapangan dan di antara aparat, penangkapan AM terjadi di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung, tidak jauh dari GOR Lembupeteng. Polisi sudah mengantisipasi pembobolan Alfamart, setelah terjadi rangkaian kejadian. Saat itu, personel Polres Tulungagung menemukan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir tidak jauh dari GOR Lembupeteng, pada Sabtu (7/3/2026), sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi curiga, karena pemilik sepeda motor ini tidak ditemukan, sementara sepeda motor seperti sengaja disembunyikan di lokasi sepi. Informasi dari seorang warga, pemilik sepeda motor jalan ke arah sawah di utara jalan dengan penerangan senter. Bagian belakang Alfamart Jalan Soekarno-Hatta memang langsung menghadap kawasan persawahan.
Polisi pun segera bergerak mengepung Alfamart dari berbagai arah. Benar saja, ada seseorang yang masuk ke Alfamart dengan cara memanjat sebatang bambu dan menjebol atap, kemudian turun. Saat ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB, AM telah mengambil uang tunai Rp12,5 juta dan rokok.
Daftar Minimarket yang Dibobol
Berdasarkan data pembobolan toko ritel modern di Kabupaten Tulungagung, kasus ini mulai terjadi November 2025. Sejumlah Alfamart yang pernah dibobol pencuri antara lain Alfamart Panggungrejo, Kacangan, Jatimulyo, Gedangan, Gedangsewu, Ringinpitu, Kacangan, dan Indomaret Jeli.







