Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Barbanetha Parera Ditetapkan Tersangka, Diduga Tipu IRT Rp 90 Juta dengan Modus Dana Talang Nasabah NSC

    Barbanetha Parera Ditetapkan Tersangka, Diduga Tipu IRT Rp 90 Juta dengan Modus Dana Talang Nasabah NSC

    adm_imradm_imr15 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Rp90 Juta yang Melibatkan Karyawan Pembiayaan

    Seorang ibu rumah tangga di Kota Ambon, Sri Yanti Tuhulele, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp90 juta kepada pihak kepolisian. Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Veatral Barbanetha Parera, yang dikenalnya melalui media sosial pada Februari 2025.

    Dalam percakapan mereka, Veatral mengaku bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan bernama Nusantara Sakti Group (NSC) dan meminta bantuan Sri Yanti untuk meminjamkan uang sebagai dana talangan pencairan BPKB mobil milik nasabah perusahaan tersebut. Awalnya, pelaku beberapa kali meminjam uang dengan menjamin sepeda motor yang disebut sebagai milik nasabah perusahaan pembiayaan itu.

    Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengembalikan pinjaman tepat waktu, membuat korban percaya bahwa dia akan bertanggung jawab atas utangnya. Kepercayaan korban semakin bertambah ketika Veatral datang langsung ke tempat kost Sri Yanti dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menangani proses pencairan BPKB mobil milik seorang nasabah yang membutuhkan dana talang sekitar Rp70 juta.

    Saat itu, Sri Yanti memiliki dana sebesar Rp50 juta. Terduga pelaku kemudian kembali menghubungi korban dan meminta untuk mengembalikan kembali sepeda motor yang sebelumnya dijadikan jaminan, dengan janji bahwa korban akan mendapatkan pengembalian uang lebih besar. Setelah sebagian pinjaman sebelumnya dikembalikan, korban akhirnya memberikan pinjaman sebesar Rp90 juta kepada terduga pelaku dengan janji akan mengembalikan dalam waktu sekitar satu minggu.

    Namun, ketika jatuh tempo, Veatral Barbanetha Parera memberikan berbagai alasan. Ia menyampaikan bahwa proses pencairan belum dapat dilakukan karena nasabah belum menandatangani dokumen. Pelaku juga sempat memberikan nomor WhatsApp seorang yang disebut sebagai nasabah bernama Suzana agar korban dapat berkomunikasi langsung.

    Korban mengaku sempat berkomunikasi dengan nomor tersebut, dan dijanjikan bahwa proses tanda tangan akan segera dilakukan. Namun setelah beberapa waktu, baik Veatral maupun nomor yang mengaku sebagai nasabah tersebut tidak lagi dapat dihubungi.

    Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga menemukan alamat rumahnya. Sebelum korban datang ke rumah tersebut, ibu pelaku sempat menghubungi korban melalui telepon milik anaknya dan menyatakan ingin bertanggung jawab atas perbuatan anaknya. Namun saat korban mendatangi rumah tersebut, pelaku sudah tidak berada di tempat.

    Korban juga mendatangi kantor tempat pelaku bekerja di perusahaan pembiayaan Nusantara Sakti Group (NSC). Dari pihak perusahaan, korban mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah beberapa hari tidak masuk kerja. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menyuruh karyawan untuk meminjam dana talangan dari pihak luar dan NSC juga tidak menerima gadai BPKB mobil.

    Lebih lanjut, salah satu karyawan di kantor tersebut juga menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor yang sebelumnya dijadikan jaminan kepada korban diduga merupakan motor rental, bukan milik pribadi pelaku.

    Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku pada Februari 2025. Dalam perjalanan proses hukum, keluarga terduga pelaku sempat menawarkan penyelesaian damai dengan memberikan sebidang tanah sebagai pengganti kerugian. Namun setelah laporan dicabut, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah keluarga yang tidak bersertifikat dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

    Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian yang dijanjikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada November 2025. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut proses hukum sebagaimana yang diadukan korban.

    Korban juga menyebutkan bahwa terduga pelaku masih berkeliaran dan aktif di media sosial. “Kami butuh tindak lanjut yang nyata. Agar tak ada lagi korban-korban selanjutnya,” pinta korban kepada aparat penegak hukum.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?