Profil Steven Hutri Tandungan, Mahasiswa yang Mengajukan Uji Materi ke MK
Steven Hutri Tandungan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti ketidakterdefinisian frasa “jalan rusak” dalam undang-undang tersebut. Steven berharap MK dapat memberikan definisi jelas agar memberi kepastian hukum dan melindungi pengguna jalan.
Latar Belakang dan Perjalanan Karier Steven
Steven lahir di Kabupaten Tana Toraja. Ia memasuki Fakultas Hukum Unhas pada tahun 2023 dan saat ini sudah duduk di semester keenam. Awalnya, Steven tidak memiliki minat untuk bergelut di dunia hukum. Bahkan, ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), ia ingin masuk Institut Seni Yogyakarta. Namun, karena pertimbangan orang tua, akhirnya ia memilih Fakultas Hukum Unhas.
Selama menempuh pendidikan di FH Unhas, Steven banyak mendapatkan ilmu. Pengetahuan yang didapatnya ditambah dengan aktif berorganisasi memengaruhi cara berpikir dan perkembangan dirinya. Kini, ia sangat serius menekuni dunia hukum. Steven juga aktif di berbagai organisasi seperti ALSA LC Hukum Unhas, Persekutuan Mahasiswa Kristen Fakultas Hukum, dan GMKI.
Pengalaman dan Persiapan Mengajukan Gugatan
Ini adalah pertama kalinya Steven mengajukan judicial review ke MK. Ia bermodalkan pengalaman ikut lomba peradilan semu di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2024 silam. Meski begitu, ia rajin berkonsultasi dengan dosen maupun pegiat hukum di tempat magangnya dalam membuat gugatan ke MK.
“Saya membuat gugatan itu selama tiga-empat minggu,” katanya saat ditemui Infomalangraya.com di Student Center GMKI Cabang Makassar di Jl Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (8/3/2026).
Setelah sidang pendahuluan pertama, Steven mendapat banyak masukan perbaikan dari hakim MK. Utamanya kesalahan penulisan. Kini, ia diberi waktu hingga 25 Maret untuk memperbaiki gugatannya. Ia pun bekerja keras supaya permohonan perbaikannya rampung sesuai batas waktu yang ditentukan.
Alasan Mengajukan Gugatan
Steven mengungkapkan, pengajuan judicial review Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ karena keresahannya terkait kondisi jalan rusak, baik di Kota Makassar maupun di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari situ, ia mencari celah untuk menggugat atas kondisi jalan rusak, supaya pemerintah bisa memperbaiki dengan cepat.
Setelah mengkaji UU LLAJ beserta hierarki turunannya, tak ada definisi jelas mengenai frasa jalan rusak. Padahal, frasa lain yang menjadi norma hukum, konsisten dijelaskan. Seperti, kecelakaan lalu lintas dan pemerintah daerah.
“Tapi frasa jalan rusak ini memiliki implikasi hukum lebih serius menurut saya, tak ada definisinya,” katanya.
Adapun kerugian akibat frasa jalan rusak tak jelas, sebut dia, masih bersifat potensial. Pasalnya, selama ini Puji Tuhan dirinya tak pernah alami kecelakaan gegara jalan rusak. Namun, ia menilai frasa jalan rusak ini tak memiliki tolak ukur dan definisi.
Harapan dan Dampak yang Diinginkan
Steven berharap, MK mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya keseluruhan. Baginya, permohonan diajukannya sebagai mahasiswa ini untuk memberi dampak kepada masyarakat. Supaya, mahasiswa tidak hanya diketahui karena aksinya saja.
“Ada kepentingan masyarakat banyak. Semoga bisa berdampak banyak kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga berharap, tindakan dilakukannya ini mendorong mahasiswa lain untuk berani mengajukan gugatan pulang ke MK jika ada aturan dinilai merugikan masyarakat luas.
“Semoga memotivasi teman-teman lain mengajukan permohonan ke MK,” ucapnya.







