Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Profil Steven Hutri Tandungan, Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak di MK

    Profil Steven Hutri Tandungan, Mahasiswa Hukum Unhas Uji Frasa Jalan Rusak di MK

    adm_imradm_imr15 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Profil Steven Hutri Tandungan, Mahasiswa yang Mengajukan Uji Materi ke MK

    Steven Hutri Tandungan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti ketidakterdefinisian frasa “jalan rusak” dalam undang-undang tersebut. Steven berharap MK dapat memberikan definisi jelas agar memberi kepastian hukum dan melindungi pengguna jalan.

    Latar Belakang dan Perjalanan Karier Steven

    Steven lahir di Kabupaten Tana Toraja. Ia memasuki Fakultas Hukum Unhas pada tahun 2023 dan saat ini sudah duduk di semester keenam. Awalnya, Steven tidak memiliki minat untuk bergelut di dunia hukum. Bahkan, ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), ia ingin masuk Institut Seni Yogyakarta. Namun, karena pertimbangan orang tua, akhirnya ia memilih Fakultas Hukum Unhas.

    Selama menempuh pendidikan di FH Unhas, Steven banyak mendapatkan ilmu. Pengetahuan yang didapatnya ditambah dengan aktif berorganisasi memengaruhi cara berpikir dan perkembangan dirinya. Kini, ia sangat serius menekuni dunia hukum. Steven juga aktif di berbagai organisasi seperti ALSA LC Hukum Unhas, Persekutuan Mahasiswa Kristen Fakultas Hukum, dan GMKI.

    Pengalaman dan Persiapan Mengajukan Gugatan

    Ini adalah pertama kalinya Steven mengajukan judicial review ke MK. Ia bermodalkan pengalaman ikut lomba peradilan semu di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2024 silam. Meski begitu, ia rajin berkonsultasi dengan dosen maupun pegiat hukum di tempat magangnya dalam membuat gugatan ke MK.

    “Saya membuat gugatan itu selama tiga-empat minggu,” katanya saat ditemui Infomalangraya.com di Student Center GMKI Cabang Makassar di Jl Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (8/3/2026).

    Setelah sidang pendahuluan pertama, Steven mendapat banyak masukan perbaikan dari hakim MK. Utamanya kesalahan penulisan. Kini, ia diberi waktu hingga 25 Maret untuk memperbaiki gugatannya. Ia pun bekerja keras supaya permohonan perbaikannya rampung sesuai batas waktu yang ditentukan.

    Alasan Mengajukan Gugatan

    Steven mengungkapkan, pengajuan judicial review Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ karena keresahannya terkait kondisi jalan rusak, baik di Kota Makassar maupun di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari situ, ia mencari celah untuk menggugat atas kondisi jalan rusak, supaya pemerintah bisa memperbaiki dengan cepat.

    Setelah mengkaji UU LLAJ beserta hierarki turunannya, tak ada definisi jelas mengenai frasa jalan rusak. Padahal, frasa lain yang menjadi norma hukum, konsisten dijelaskan. Seperti, kecelakaan lalu lintas dan pemerintah daerah.

    “Tapi frasa jalan rusak ini memiliki implikasi hukum lebih serius menurut saya, tak ada definisinya,” katanya.

    Adapun kerugian akibat frasa jalan rusak tak jelas, sebut dia, masih bersifat potensial. Pasalnya, selama ini Puji Tuhan dirinya tak pernah alami kecelakaan gegara jalan rusak. Namun, ia menilai frasa jalan rusak ini tak memiliki tolak ukur dan definisi.

    Harapan dan Dampak yang Diinginkan

    Steven berharap, MK mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya keseluruhan. Baginya, permohonan diajukannya sebagai mahasiswa ini untuk memberi dampak kepada masyarakat. Supaya, mahasiswa tidak hanya diketahui karena aksinya saja.

    “Ada kepentingan masyarakat banyak. Semoga bisa berdampak banyak kepada masyarakat,” ucapnya.

    Ia juga berharap, tindakan dilakukannya ini mendorong mahasiswa lain untuk berani mengajukan gugatan pulang ke MK jika ada aturan dinilai merugikan masyarakat luas.

    “Semoga memotivasi teman-teman lain mengajukan permohonan ke MK,” ucapnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?