Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • 480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik
    • Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi
    • Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing
    • Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial
    • 3 Cara Cepat Lupakan Kegagalan Bisnis yang Menyiksa
    • Daftar Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, 3 Meninggal 50 Luka-Luka
    • Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika, Lengkap dan Mengharukan
    • Cegah Bau Badan Parah Saat Haji, Pilih Bahan yang Tepat
    • Koki Asrama Embarkasi Haji YIA Jaga Kualitas Gizi Jemaah
    • Investor Tertarik Ubah Angkutan Umum Malang Jadi Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

    adm_imradm_imr23 Maret 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan pandangan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kasus ini melibatkan dua institusi utama, yaitu Polri dan TNI. Ia menegaskan bahwa mekanisme penanganan perkara tersebut telah diatur dalam ketentuan KUHAP baru.

    Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat aturan yang mengatur penanganan tindak pidana dengan pelaku dari unsur sipil dan militer. “Ya, kita tidak ingin berandai-andai, tapi ada Pasal 170 KUHAP baru. Ya, di pasal tersebut diatur apabila ada tindak pidana di mana pelakunya ada dua pihak, yang pertama tunduk pada peradilan militer, kedua pada peradilan umum, maka ya masing-masing akan disidik kalau yang sipil oleh Polri, yang militer oleh Puspom,” ujarnya di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (19/3).

    Ia menambahkan, proses penuntutan hingga persidangan juga dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, meski nantinya perkara disidangkan di peradilan umum jika melibatkan warga sipil. “Dituntut kalau yang militer oleh oditur militer, yang sipil oleh jaksa penuntut umum. Disidangkan di peradilan umum. Ya, dan ini kita lihat ya, benar-benar nggak ada urusan sama sekali dengan kepentingan militer, maka nanti persidangannya ya, kalau memang ada orang sipil ya, di peradilan umum,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus dan menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen penegakan HAM. “Secara khusus saya ingin mengatakan bahwa inilah bentuk pengkhianatan ya terhadap komitmen pemerintah, komitmen Pak Prabowo untuk menegakkan HAM,” ujarnya.

    “Sama sekali yang dilakukan ini sangat menyakiti kami dan kami mengecam keras, dan kami ingin diusut secara tuntas. Yang merencanakan, yang melakukan, yang terlibat, ya, yang ikut membantu ya, dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” lanjutnya.



    Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

    Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima para terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi. “Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3) siang.

    Empat orang tersebut merupakan anggota TNI berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya. “Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan. Jadi kami masih mendalami motifnya,” imbuh Yusri.

    Puspom TNI juga menyatakan akan segera membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Selain itu, penahanan sementara terhadap keempat terduga pelaku telah dilakukan. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.

    Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret lalu. “Perlu kami tegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami dari jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, sesuai instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Irjen Asep dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3).

    Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap inisial dua terduga pelaku yang merupakan eksekutor penyiraman air keras tersebut. Menurut versi Polda Metro Jaya, inisialnya yakni BAC dan MAK.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    480 Siswa Daftar di MTsN 1 Malang, Fokus pada Layanan Akademik dan Non Akademik

    4 Mei 2026

    Unhas terima hibah aset dari Pemkab Selayar, tingkatkan pendidikan vokasi

    4 Mei 2026

    Daftar korban kecelakaan kereta di Bekasi: 7 tewas, puluhan luka, perhatian media asing

    3 Mei 2026

    Pemeriksaan Avur Margorejo, Eri Cahyadi Ungkap Cara Tangani Genangan: Tidak Boleh Parsial

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?