Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Hukum Nikah dengan Saudara Tiri dalam Islam

    Hukum Nikah dengan Saudara Tiri dalam Islam

    adm_imradm_imr27 Maret 202615 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perspektif Fiqih Islam Terkait Menikah dengan Saudara Tiri

    Dalam mencari jawaban atas pertanyaan mengenai apakah boleh atau tidaknya menikah dengan saudara tiri dalam Islam, kita dapat merujuk pada kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, yang merupakan salah satu sumber otoritatif dalam bidang fiqih Islam. Dalam kitab ini, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri dengan sangat gamblang. Beliau menyatakan:

    “Apabila seorang laki-laki (suami) yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang memiliki anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).”

    Artinya, jika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang memiliki anak perempuan, maka anak laki-laki dari laki-laki tersebut diperbolehkan untuk menikahi anak perempuan dari perempuan tersebut. Hal ini didasarkan pada ketiadaan hubungan nasab dan persusuan di antara kedua anak tiri tersebut.

    Dengan demikian, dalam Islam, tidak ada halangan bagi sesama anak tiri, yang sama-sama anak bawaan dari pasangan suami-istri yang berbeda untuk menikah menjadi pasangan suami-istri.

    Sejarah dan Contoh dalam Islam

    Sejarah Islam mencatat kasus hukum menikah dengan saudara tiri yang hampir terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khathab r.a. Cerita tersebut menceritakan seorang laki-laki yang memiliki anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang memiliki anak perempuan. Sayangnya, anak laki-laki ini terlibat dalam perbuatan yang tidak semestinya dengan anak perempuan tersebut.

    Ketika perbuatan ini terungkap dan diakui oleh keduanya, Khalifah Umar ra mengambil tindakan tegas. Beliau menghukum keduanya dengan hukuman cambuk dan menawarkan untuk menggabungkan mereka dalam ikatan perkawinan yang sah. Namun, anak laki-laki tersebut menolak tawaran tersebut. Tindakan Khalifah Umar ra ini menunjukkan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri, yang sama-sama anak bawaan menurut fiqih Islam adalah diperbolehkan.

    Hubungan Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

    Selain membahas hukum menikah dengan saudara tiri, Islam juga mengatur hubungan pernikahan yang dilarang. Beberapa di antaranya termasuk:

    • Hubungan Darah:

      Ini mencakup mama, nenek, saudara kandung, kemenakan, dan bibi.

    • Hubungan Susuan:

      Meliputi mama susuan, nenek susuan, bibi susuan, dan kemenakan susuan.

    • Hubungan Semenda:

      Ini mencakup mertua, menantu, anak tiri, dan mama tiri.

    • Sumpah Li’an:

      Suami istri yang putus perkawinannya karena sumpah li’an dilarang untuk menikah kembali seumur hidup. Sumpah li’an adalah sumpah di mana seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa membawa empat saksi. Jika tuduhannya salah, ia menerima laknat Allah.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, Islam mengatur dengan rinci hukum pernikahan, dan dalam kasus menikah dengan saudara tiri, hukum tersebut adalah diperbolehkan, asalkan tidak ada hubungan darah atau persusuan di antara mereka. Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum pernikahan dalam Islam.

    5 Ciri-Ciri Suami Pernah Tidur dengan Orang Lain

    8 Ciri-Ciri Suami yang Bijaksana, Bikin Rumah Tangga Lebih Tenang

    9 Ciri-Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Rahasia Lezat Zikir dari Pimpinan Dayah Raudhatul Quran Aceh Besar

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Cara Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Gambar

    By adm_imr12 Juli 20268 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?