Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hanya Soal Makanan? Dapur MBG Bisa Ditutup Jika Buang Limbah Sembarangan

    Hanya Soal Makanan? Dapur MBG Bisa Ditutup Jika Buang Limbah Sembarangan

    adm_imradm_imr24 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peraturan Baru: Pengelolaan Limbah Jadi Tanggung Jawab Utama SPPG

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk mengelola limbah secara serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang secara rinci mengatur penanganan sisa pangan, sampah, hingga air limbah domestik.

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari keberhasilan program secara keseluruhan. Ia menyatakan bahwa pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah dampak negatif bagi lingkungan.

    Tidak Hanya Gizi, Tapi Juga Sanitasi dan Lingkungan

    Lebih jauh, Dadan menjelaskan bahwa regulasi ini memastikan Program MBG berjalan dengan standar higiene dan sanitasi yang ketat. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga dari aspek kesehatan lingkungan.

    “Untuk menghindari pencemaran lingkungan serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” ujarnya. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan limbah kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pelayanan pangan nasional.

    Turunan Perpres, Pengelolaan Harus Komprehensif

    Dadan mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang sebelumnya telah mengatur tata kelola Program MBG secara menyeluruh. Dalam beleid tersebut, pemerintah memang menekankan pentingnya sistem yang komprehensif, termasuk dalam hal pengelolaan sisa pangan dan limbah operasional.

    SPPG Wajib Bertanggung Jawab Penuh

    Dalam praktiknya, setiap SPPG kini tidak hanya berperan sebagai penyedia makanan, tetapi juga sebagai pengelola limbah yang dihasilkan dari seluruh aktivitasnya. “SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” katanya.

    Artinya, tanggung jawab SPPG kini meluas dari dapur hingga ke dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Sisa Pangan Bukan Sekadar Sampah

    Menariknya, Dadan juga mengubah cara pandang terhadap sisa makanan dalam program ini. Ia menilai bahwa sisa pangan tidak bisa lagi dianggap sebagai limbah semata, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien. “Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia,” ujarnya.

    Pendekatan ini membuka peluang pemanfaatan ulang yang lebih bijak, sekaligus menekan potensi pemborosan dalam skala besar.

    Buka Peluang Kolaborasi dengan Daerah

    Untuk memastikan implementasi berjalan optimal di lapangan, BGN juga memberi ruang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga. Kolaborasi ini dinilai penting mengingat kondisi dan kapasitas tiap wilayah di Indonesia yang berbeda-beda. Dengan fleksibilitas tersebut, pengelolaan limbah diharapkan bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal tanpa mengurangi standar yang telah ditetapkan.

    Menuju Program Gizi yang Berkelanjutan

    Melalui kebijakan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya sukses dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Di tengah skala program yang begitu besar, tantangan memang tidak kecil. Namun dengan regulasi yang lebih ketat dan pendekatan yang lebih menyeluruh, pemerintah berharap MBG bisa menjadi contoh program sosial yang tidak hanya berdampak langsung, tetapi juga bertanggung jawab terhadap masa depan lingkungan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?