Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup
    • Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
    • Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas
    • Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini
    • Kemacetan Mengular di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Meski Puncak Arus Balik Lebaran Lewat
    • Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan
    • Ketua DPRD Kota Malang Soroti Tantangan Global, Dorong RKPD 2027 yang Adaptif dan Tangguh
    • 5 rekomendasi sepatu Reebok untuk latihan gym
    • Mencicipi Sate Klathak Pak Pong, Kuliner Legendaris Bantul
    • Tiga Nama Calon Presiden FIGC Pengganti Gravina: Legenda AC Milan Pemenang Ballon d’Or Masuk Bursa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Hanya Soal Makanan? Dapur MBG Bisa Ditutup Jika Buang Limbah Sembarangan

    Hanya Soal Makanan? Dapur MBG Bisa Ditutup Jika Buang Limbah Sembarangan

    adm_imradm_imr24 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peraturan Baru: Pengelolaan Limbah Jadi Tanggung Jawab Utama SPPG

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk mengelola limbah secara serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang secara rinci mengatur penanganan sisa pangan, sampah, hingga air limbah domestik.

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari keberhasilan program secara keseluruhan. Ia menyatakan bahwa pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah dampak negatif bagi lingkungan.

    Tidak Hanya Gizi, Tapi Juga Sanitasi dan Lingkungan

    Lebih jauh, Dadan menjelaskan bahwa regulasi ini memastikan Program MBG berjalan dengan standar higiene dan sanitasi yang ketat. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga dari aspek kesehatan lingkungan.

    “Untuk menghindari pencemaran lingkungan serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” ujarnya. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan limbah kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pelayanan pangan nasional.

    Turunan Perpres, Pengelolaan Harus Komprehensif

    Dadan mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang sebelumnya telah mengatur tata kelola Program MBG secara menyeluruh. Dalam beleid tersebut, pemerintah memang menekankan pentingnya sistem yang komprehensif, termasuk dalam hal pengelolaan sisa pangan dan limbah operasional.

    SPPG Wajib Bertanggung Jawab Penuh

    Dalam praktiknya, setiap SPPG kini tidak hanya berperan sebagai penyedia makanan, tetapi juga sebagai pengelola limbah yang dihasilkan dari seluruh aktivitasnya. “SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” katanya.

    Artinya, tanggung jawab SPPG kini meluas dari dapur hingga ke dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Sisa Pangan Bukan Sekadar Sampah

    Menariknya, Dadan juga mengubah cara pandang terhadap sisa makanan dalam program ini. Ia menilai bahwa sisa pangan tidak bisa lagi dianggap sebagai limbah semata, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien. “Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia,” ujarnya.

    Pendekatan ini membuka peluang pemanfaatan ulang yang lebih bijak, sekaligus menekan potensi pemborosan dalam skala besar.

    Buka Peluang Kolaborasi dengan Daerah

    Untuk memastikan implementasi berjalan optimal di lapangan, BGN juga memberi ruang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga. Kolaborasi ini dinilai penting mengingat kondisi dan kapasitas tiap wilayah di Indonesia yang berbeda-beda. Dengan fleksibilitas tersebut, pengelolaan limbah diharapkan bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal tanpa mengurangi standar yang telah ditetapkan.

    Menuju Program Gizi yang Berkelanjutan

    Melalui kebijakan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya sukses dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Di tengah skala program yang begitu besar, tantangan memang tidak kecil. Namun dengan regulasi yang lebih ketat dan pendekatan yang lebih menyeluruh, pemerintah berharap MBG bisa menjadi contoh program sosial yang tidak hanya berdampak langsung, tetapi juga bertanggung jawab terhadap masa depan lingkungan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Khutbah Jumat 3 April 2026: Kualitas Rezeki Menentukan Kualitas Hidup

    6 April 2026

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    6 April 2026

    Kepala Menteri Fajar: Kepercayaan Publik Naik, Jangan Berhenti Tingkatkan Kualitas

    6 April 2026

    Peringatan Pemadaman Listrik, Ini Wilayah Terdampak Mulai Hari Ini

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?