Pemerintah Berencana Terapkan Bea Keluar atas Ekspor Batu Bara
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penerapan bea keluar terhadap ekspor komoditas batu bara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, terutama dalam menghadapi ancaman pelebaran defisit APBN 2026 akibat kenaikan harga minyak dunia yang berdampak pada anggaran subsidi energi dalam negeri.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyatakan bahwa bea keluar batu bara bisa menjadi sumber tambahan pendapatan negara. Menurutnya, potensi penerimaan dari kebijakan ini sangat bergantung pada beberapa variabel, seperti harga batu bara global, kuantitas ekspor, asumsi nilai tukar, serta waktu implementasi.
Jika kebijakan ini resmi diterapkan pada April 2026 dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.900 per dolar AS dan adanya lonjakan harga batu bara sebesar 23,81% secara tahunan, maka potensi pendapatan negara akan sangat besar. “Pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp19,3 triliun jika dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%,” ujar Fajry.
Meskipun jumlah tersebut tidak terlalu besar dibandingkan total target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun, tambahan dana ini akan sangat penting untuk mencapai target penerimaan bea keluar tahun ini sebesar Rp42,56 triliun atau melonjak tajam 75,7% dibandingkan realisasi 2025.
Alasan Pemilihan Bea Keluar daripada Pajak Langsung
Fajry juga menjelaskan alasan di balik pemilihan instrumen bea keluar ketimbang menggunakan skema pajak langsung seperti dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Ia meyakini langkah ini diambil untuk merespons temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait anomali laporan keuangan perusahaan tambang.
Banyak perusahaan batu bara dilaporkan melaporkan kerugian, namun operasionalnya tetap berjalan normal. Hal ini menunjukkan indikasi penghindaran pajak. Dengan pungutan tidak langsung seperti bea keluar, perusahaan akan tetap membayar meskipun mengalami kerugian. “Ini bisa menjadi tools anti-avoidance,” tegas Fajry.
Target Penerapan Bea Keluar Batu Bara 1 April 2026
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah ancaman pelebaran defisit akibat kenaikan harga minyak dunia.
Purbaya mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberi lampu hijau terkait formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan final akan digodok dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.
“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [2026 penerapannya]. Kalau besok jadi. [Namun] belum tahu, kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” ujar Purbaya.
Penolakan dari Perusahaan Tambang
Meski demikian, bendahara negara ini masih enggan membocorkan rentang tarif pasti dari bea keluar tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa domain keputusan tarif berada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.
Purbaya menyadari bahwa kebijakan ini akan memicu penolakan keras dari perusahaan batu bara. Namun, pemerintah melihat adanya momentum untuk mengamankan penerimaan negara dari windfall profit komoditas saat harga batu bara belakangan naik bahkan melewati US$135 per ton.
Dampak pada Perusahaan Tambang
Sebagai implikasi dari kebijakan bea keluar ini, Purbaya mengisyaratkan akan ada penyesuaian pada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang. Pengeksekusian detailnya akan bergantung pada asesmen dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Harga minyak dunia yang melonjak juga akan turut mengerek anggaran subsidi BBM dan energi dalam negeri, yang berpotensi melebarkan defisit APBN. Oleh karena itu, otoritas fiskal coba ingin menambah sumber penerimaan baru dari bea keluar batu bara yang harganya belakangan juga naik.
Tanggapan terhadap Kekhawatiran Defisit
Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini menepis kekhawatiran terkait potensi pelebaran defisit di atas ambang batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Dia menggarisbawahi bahwa defisit dua bulan pertama 2026 adalah kondisi yang sengaja dirancang untuk mengakomodasi penarikan belanja negara ke depan agar distribusi anggaran lebih merata sepanjang tahun.
“Kalau [bea keluar] itu boleh, nanti kan pendapatan naik, hitungan defisitnya beda lagi. Jadi orang-orang di luar yang bilang ‘gimana Purbaya bilang ekonomi bagus, padahal anggaran defisit’, kan memang didesain defisit anggaran, kenapa bingung?” katanya.
APBN membukukan defisit sebesar Rp135,7 triliun per akhir Februari 2026 atau setara dengan 0,53% dari PDB. Angka itu naik 342,4% dibandingkan defisit APBN Februari 2025 (Rp135,7 triliun). Sementara itu, pemerintah mendesain defisit APBN 2026 setahun penuh sebesar Rp689,1 triliun atau setara 2,68% terhadap PDB.







