Penyelesaian Kasus Air Keras Andrie Yunus, Tantangan Berikutnya bagi Polri
Polisi telah berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Namun, di tengah apresiasi atas penyelesaian kasus tersebut, publik masih menantikan tindakan serupa dari pihak berwajib terkait dua peristiwa besar yang belum terselesaikan: Tragedi Kanjuruhan dan Peristiwa KM 50.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan 580 orang luka-luka. Ini menjadikannya salah satu tragedi stadion terbesar dalam sejarah dunia. Sementara itu, Peristiwa KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020, saat enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ditembak oleh aparat kepolisian di Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di Kilometer 50, Karawang, Jawa Barat. Insiden ini memicu kontroversi besar karena menyangkut dugaan pelanggaran HAM dan akuntabilitas aparat.
Persaudaraan Umat Islam (PUI) Minta Penyelesaian Transparan
Persaudaraan Umat Islam (PUI) menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan tuntutan agar polisi mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam Tragedi Kanjuruhan dan Peristiwa KM 50. Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak boleh dianggap selesai secara formal. Ia menilai masih ada persoalan mendasar terkait akuntabilitas dan keadilan yang belum terjawab.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk meminta satu hal yang sangat jelas, buka semuanya secara terang, termasuk dugaan pelanggaran protap dan siapa yang bertanggung jawab dalam rantai komando,” tegasnya. PUI juga menyampaikan permohonan resmi kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dua peristiwa tersebut.
Dalam aksi tersebut, PUI menyoroti penanganan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang. Menurut mereka, proses hukum yang berjalan dinilai belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait pengambilan keputusan strategis di lapangan. “Penggunaan gas air mata di stadion bukan keputusan individu semata. Itu bagian dari sistem komando. Pertanyaannya, siapa yang memerintahkan?” ujarnya.
PUI juga mengkritisi vonis terhadap sejumlah terdakwa yang dianggap ringan dan lebih banyak menyasar pelaku di lapangan, tanpa mengungkap tanggung jawab struktural di level pimpinan. Sementara itu, dalam Peristiwa KM 50, PUI menyoroti putusan bebas terhadap dua anggota Polri dengan alasan pembelaan terpaksa (noodweer). Menurut mereka, putusan tersebut belum menjawab berbagai pertanyaan krusial terkait kronologi dan penggunaan kekuatan mematikan.
Kritik terhadap Transparansi Penegakan Hukum
Pengamat militer dan politik dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menyoroti kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai masih menyisakan tanda tanya publik, terutama dalam penanganan sejumlah kasus besar. Ia menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang hingga kini masih memunculkan perdebatan. “Memang pelaku sudah diproses hukum, tetapi publik masih mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik peristiwa tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan perusakan CCTV dalam Peristiwa KM 50 serta sejumlah perkara lain yang menyeret pejabat tinggi Polri. Hal tersebut dinilai memperkuat persepsi adanya ketidaktransparanan. “Ini bukan soal kemampuan teknis. Polri punya teknologi dan sumber daya. Tapi yang diuji adalah konsistensi membuka fakta, apalagi jika menyentuh internal,” tegasnya.
Penyelidikan Terhadap Kasus Air Keras Andrie Yunus
Sebelumnya, Mabes TNI telah menangkap dan memeriksa empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam penyiraman terhadap Andrie Yunus. Keempatnya kini diperiksa oleh Polisi Militer TNI (POM TNI). Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mengungkap jejak para pelaku melalui analisis rekaman CCTV di 86 titik. Dari ribuan menit rekaman, polisi menyusun kronologi pergerakan pelaku sejak berkumpul hingga melarikan diri setelah kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan pelaku diduga telah membuntuti korban sebelum melakukan aksi penyiraman di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.35 WIB. Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke arah berbeda, termasuk menuju kawasan Senen, Gondangdia, hingga Jakarta Timur. Salah satu pelaku bahkan diduga sempat mengganti pakaian untuk menghilangkan jejak.
Tantangan Transparansi dan Akuntabilitas
Selamat menekankan, kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi aparat negara, baik TNI maupun Polri, yang hanya bisa dibangun melalui transparansi dan tindakan nyata. “Dalam negara hukum, yang terpenting bukan siapa yang lebih cepat, tapi siapa yang lebih berani transparan. Tidak boleh ada ruang abu-abu,” pungkasnya.







