Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 tips menghadapi atasan galak, wajib diketahui!

    2 April 2026

    Antara Kesepakatan dan Kebenaran: Dilema Rasionalitas Bersama

    2 April 2026

    Parkir Surabaya dengan Voucher, Dishub Target Akhir April

    2 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 April 2026
    Trending
    • 5 tips menghadapi atasan galak, wajib diketahui!
    • Antara Kesepakatan dan Kebenaran: Dilema Rasionalitas Bersama
    • Parkir Surabaya dengan Voucher, Dishub Target Akhir April
    • Kementan: Hilirisasi CPO Tingkatkan Kemandirian Energi dan Kesejahteraan Petani
    • Jadi Videografer, Amsal Sitepu Didakwa Kasus Mark Up, Kepala Desa Jadi Saksi, Ide Dihargai Rp 0
    • Puncak Arus Balik Lebaran Tiba di Wilayah Malang Raya Hari Ini
    • 8 Buah untuk Kesuburan Wanita, Konsumsi Harian
    • Minuman Kemasan dan Asam Urat: Benarkah Jadi Penyebab?
    • Prediksi Starting XI Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series 2026
    • Jadwal ferry ASDP Kupang NTT hari ini: Kalabahi ke Kupang pukul 14.00
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Makna Shodaqoh dari Harta HARAM Tidak Diterima Hadits

    Makna Shodaqoh dari Harta HARAM Tidak Diterima Hadits

    adm_imradm_imr2 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Hadits tentang Sedekah yang Tidak Diterima

    Kalimat La Shodaqotu Minal Ghulul adalah kutipan hadits yang menjelaskan bahwa sedekah tidak akan diterima jika berasal dari harta yang haram. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan memiliki makna penting dalam ajaran Islam.

    Teks Arab dan Terjemahan

    Teks Arab:
    لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

    Latin Arab:
    La taqbalu sholata bi ghairi thoharoh wa la shodaqotun min ghulul

    Artinya:
    “Tidak akan diterima shalat tanpa thaharah (bersuci), dan tidak akan diterima pula sedekah dari harta ghulul (harta hasil kecurangan/khianat).” (HR Muslim)

    Makna Ghulul dalam Islam

    Ghulul dalam bahasa Arab berarti mencuri harta ghanimah atau rampasan perang sebelum dibagikan. Harta ghulul juga bisa berarti harta yang diperoleh melalui cara yang tidak sah, seperti korupsi, pencurian, atau tindakan curang lainnya. Oleh karena itu, harta tersebut termasuk dalam kategori haram.

    Kedudukan Sedekah dalam Islam

    Sedekah merupakan salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, sedekah juga menjadi cerminan dari kejujuran dan ketulusan hati seorang Muslim. Dalam ajaran Islam, sedekah memiliki kedudukan istimewa karena Allah SWT mencintai setiap bentuk kebaikan yang dilakukan oleh hamba-Nya.

    Namun, terkadang ada seseorang yang merasa telah banyak bersedekah, tetapi pahala yang seharusnya diterima justru hilang. Salah satunya disebutkan dalam hadits tersebut. Jika sedekah menggunakan harta haram, maka pahala sedekah itu sendiri akan hilang. Bahkan, seorang Muslim justru akan dihukum dengan dosa.

    Penyebab Pahala Sedekah Hilang

    Selain karena sedekah berasal dari harta haram, ada beberapa hal lain yang dapat menyebabkan pahala sedekah hilang:

    • Sedekah yang Dibesar-besarkan

      Ketika seseorang bersedekah namun ingin agar amal tersebut diketahui oleh orang lain untuk mendapatkan pujian, maka perbuatan ini termasuk dalam kategori sum’ah. Sum’ah diartikan sebagai tindakan menceritakan dan membesar-besarkan amal yang pernah dilakukan agar mendapat perhatian dan keistimewaan.

    • Sedekah yang Menyakiti Hati Penerima

      Saat bersedekah, jangan sampai kita menyakiti hati si penerima. Pahala sedekah bisa hilang jika hal ini terjadi. Firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 264 menjelaskan bahwa sedekah yang diberikan dengan niat riya dan menyakiti hati penerima tidak akan diterima.

    • Meminta Kembali Sedekah yang Telah Diberikan

      Seorang Muslim yang telah bersedekah dilarang untuk meminta kembali apa yang telah diberikan. Hal ini tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Contohnya, kisah Umar RA yang ingin membeli kuda yang telah disedekahkan kembali. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau mengambil kembali sesuatu yang telah engkau sedekahkan.”

    • Menyebut Sedekah yang Telah Dikeluarkan

      Seorang Muslim yang selalu menyebut sedekah yang telah dikeluarkan juga dapat menghilangkan pahala sedekahnya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menjaga niat dan cara dalam memberikan sedekah.

    Kesimpulan

    Dari penjelasan di atas, La Shodaqotu Minal Ghulul menunjukkan bahwa sedekah tidak akan diterima jika berasal dari harta yang haram. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang bisa menghilangkan pahala sedekah, seperti menyebut-nyebut sedekah, menyakiti hati penerima, atau meminta kembali sedekah yang telah diberikan. Oleh karena itu, umat Islam perlu memperhatikan niat dan cara dalam beramal agar pahala sedekah tetap terjaga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Panduan Qadha Puasa Ramadan: Hukum, Waktu, Niat, dan Doa

    By adm_imr1 April 20262 Views

    Niat Itikaf di Masjid dan Maknanya

    By adm_imr1 April 20261 Views

    Doa Setelah Sholat Tahajud: Niat dan Tata Cara Lengkap

    By adm_imr1 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 tips menghadapi atasan galak, wajib diketahui!

    2 April 2026

    Antara Kesepakatan dan Kebenaran: Dilema Rasionalitas Bersama

    2 April 2026

    Parkir Surabaya dengan Voucher, Dishub Target Akhir April

    2 April 2026

    Kementan: Hilirisasi CPO Tingkatkan Kemandirian Energi dan Kesejahteraan Petani

    2 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?