Sejarah dan Makna Tradisi Halalbihalal dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia
Tradisi halalbihalal merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yang tidak hanya menjadi bentuk silaturahmi tetapi juga sebagai sarana memperkuat persaudaraan. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menjelaskan bahwa tradisi ini berasal dari ijtihad kalangan Muhammadiyah, khususnya melalui penggunaan istilah “Alal Bihalal” yang dipopulerkan oleh Rahmad, warga Muhammadiyah dari Gombong Jawa Tengah.
Dalam Majalah Soeara Moehammadijah edisi 5 tahun 1924, terdapat rubrik khusus yang memfasilitasi pembaca untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjalin silaturahmi melalui media massa. Istilah tersebut kemudian berkembang menjadi “Halal bil Halal” pada jelang Idulfitri 1926. Menurut HNW, tradisi ini tidak lepas dari peran Muhammadiyah dalam mempopulerkan istilah tersebut dalam kehidupan umat.
“Ini bagian dari upaya menghadirkan Islam yang mencerahkan dan memperkuat persaudaraan,” ujarnya dalam agenda Silaturahim Idulfitri 1447H bersama PD Muhammadiyah Jakarta Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh seperti Prof. Din Syamsudin, Rektor UTM Jakarta Prof. Agus Suradika, dan Ketua PDM Jakarta Selatan Dr. Edi Sukardi, serta pengurus dan warga Muhammadiyah dan Aisyiyah.
Pada masa perjalanan sejarahnya, tepatnya pada 1948, istilah Halalbihalal diadopsi dalam konteks kebangsaan. KH Wahab Hasbullah merespons permintaan Presiden Soekarno untuk menyelenggarakan event yang menarik kehadiran para tokoh bangsa dengan menggunakan istilah “Halalbihalal”. Presiden Soekarno menerima usulan tersebut, sehingga tradisi ini menjadi bagian dari kegiatan di istana negara.
“Momentum Halalbihalal pada masa awal kemerdekaan menjadi sarana strategis untuk mempererat persatuan melawan politik devide et imperanya kolonialis Belanda,” jelas HNW. Ia menegaskan bahwa tradisi keislaman ini dapat diterima, dilanjutkan, dan berkontribusi besar dalam menjaga keutuhan bangsa serta mempererat ukhuwah tali persaudaraan antara para pemimpin bangsa dan sesama warga bangsa.
Menurut Hidayat, momentum Halalbihalal pada tahun ini memiliki makna yang lebih luas, tidak hanya sebagai tradisi sosial-keagamaan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi permasalahan global. Salah satu agenda besar tahunan Umat Islam pasca Ramadhan adalah Ibadah Haji.
“Tahun ini pertama kali penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebagai hasil perjuangan kami di Komisi VIII, tentu diharapkan dapat menghadirkan penyelenggaraan yang lebih baik, profesional, terbebas dari kasus hukum, dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah,” tegas HNW. Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan haji harus berbasiskan prinsip “halal” dan dilakukan dengan “bil halal”.
Komitmen perbaikan penyelenggaraan haji dulunya juga dimulai oleh Muhammadiyah. Ketika KH A Dahlan melakukan tuntutan perbaikan penyelenggaraan Haji dengan Ordonansi Haji, yang kemudian membentuk Bagian Penolong Haji pada tahun 1922, yang langsung diketuai oleh murid beliau KH M Sudja.
Selain itu, Hidayat juga mengajak umat Islam untuk menjadikan momentum Halalbihalal sebagai sarana memperkuat solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina, serta untuk menyelamatkan masjid Al Aqsha. Sikap ini dalam konteks Indonesia diawali oleh kader muda Muhammadiyah yang nantinya menjadi Bangsa dan Pahlawan Nasional, yaitu Abdul Kahar Mudzakkir.
Pada tahun 1931, saat masih berusia 24 tahun, beliau dipercaya oleh Mufti Jerusalem asSayyid M Al Amin alHusaini untuk memperjuangkan Palestina dan Masjid Al Aqsha dalam Konferensi Dunia Islam di Al Quds, di mana Kahar Mudzakkir bahkan dipercaya menjadi “Katib”/Sekretarisnya.
“Saat-saat sekarang ini Palestina (Gaza, Tepi Barat) nasibnya bukan makin damai, makin baik, tapi bahkan dengan diberlakukannya perang Israel & AS atas Iran, kondisi mereka makin parah,” ungkap Hidayat. Apalagi ketika militer Israel menutup masjid Al Aqsha sejak awal perang Israel & AS dengan Iran.
Peristiwa yang baru kali ini terjadi sejak pendudukan di wilayah Al Quds pada 1967 oleh Israel, untuk pertama kalinya salat Tarawih, I’tikaf, sholat Jumat dan salat Idulfitri dilarang diselenggarakan di Masjid Al Aqsa. Dan penutupan tersebut masih berlangsung hingga bulan Syawal, hingga tanggal 15 April 2026.
Bila tidak ada solidaritas global yang kuat dan tekanan lembaga-lembaga internasional yang efektif, maka bisa jadi penutupan masjid Al Aqsha akan permanen, bahkan masjid kiblat pertama umat Islam itu akan dirobohkan diganti dengan Solomon Temple, sesuai program zionis untuk wujudkan klaim negara Israel Raya.
Bila itu terjadi maka cita-cita hadirkan negara Palestina habis sudah karena tidak akan bisa diwujudkan.
“Halalbihalal harus menjadi momentum untuk kembalinya umat Islam pada fitrahnya yaitu dengan memperkuat solidaritas terhadap Masjid Al Aqsha dan dukungan bangsa Indonesia untuk penyelamatan Masjid Al Aqsha dan kemerdekaan Palestina, melanjutkan apa yang dulu sudah diperjuangkan oleh Prof Dr. KH Abdul Kahar Mudzakkir, kader muda Muhammadiyah, yang menjadi anggota BPUPK, Panitia 9, dan kemudian menjadi Bapak Bangsa dan Pahlawan Nasional,” pungkasnya.







