Isu Setoran Emas di BPJS Kesehatan Cabang Malang Memicu Kekacauan
Isu setoran emas batangan seberat 5 gram hingga 10 gram untuk mempercepat kerja sama dengan BPJS Kesehatan menyebar luas dan menggoyang kantor cabang BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang. Peristiwa ini tidak hanya memicu kegaduhan di gedung DPRD Kabupaten Malang, tetapi juga sampai ke telinga BPJS Jatim dan pusat. Hal ini memicu respons cepat dari berbagai pihak terkait.
Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, langsung merespons isu tersebut agar situasi tidak semakin memanas. Menurutnya, kasus ini sudah viral dan bisa menjadi bahan opini publik yang tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para petinggi BPJS setelah isu muncul tiga hari lalu. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa isu tersebut hanyalah informasi yang tidak benar.
“Kami sudah menemui para petinggi BPJS begitu muncul kabar itu tiga hari lalu. Hasil klarifikasi kami, itu cuma isu,” kata Wiyanto kepada Infomalangraya.com, Minggu (29/3/2026).
Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menegaskan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak semakin digoreng-goreng. Ia menilai bahwa jika anggota dewan berinisiatif memanggil pihak BPJS, itu adalah langkah yang bagus.
“Ini harus segera di-clear-kan, supaya bukan kian jadi opini publik. Makanya, jika anggota dewan berinisiatif akan memanggil pihak BPJS, itu langkah bagus,” ujarnya.
Surat Pengaduan Mengungkap Dugaan Pemerasan
Zulham Akhmad Mubarrok, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat dengan tembusan kepada Bupati Muhammad Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang. Surat tersebut menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum BPJS terhadap puluhan klinik pratama di Kabupaten Malang.
Menurut Zulham, salah satu poin penting dalam surat pengaduan itu adalah para dokter di klinik pratama di Kabupaten Malang resah karena dipaksa setor emas seberat antara 5 gram sampai 10 gram, jika ingin kerjasamanya dengan BPJS disetujui atau diperpanjang.
“Tarif ‘upeti emas’ itu tergantung kepentingannya. Disebutkan di surat pengaduan itu, jika izin baru terkait kerja sama dengan BPJS ingin disetujui, ya setor emas 10 gram. Tapi, jika perpanjangan ya setor emas 5 gram,” ungkap Zulham, yang juga wakil ketua Fraksi PDIP.
Selain itu, menurut Zulham, jika tim medis ingin mendapatkan rujukan banyak, maka BPJS meminta ‘cashback’ dari sebagian uang klaim. Bahkan, di surat pengaduan itu disebutkan adanya dugaan transaksi ilegal yang sering dilakukan di warung di sekitar kantor BPJS Cabang Malang.
“Termasuk, disebutkan nama dokternya (Drg FM), diduga jadi pengepul setoran dari faskes pada akhir 2025 lalu,” katanya.
Permintaan Tak Lazim dari Petinggi BPJS
Tidak hanya permintaan setoran emas, Zulham juga menyebutkan berbagai permintaan tak lazim dari petinggi BPJS Cabang Malang. Misalnya, mereka meminta dibelikan tiket nonton balapan sirkuit di Mandalika, Lombok dan Hotel Berbintang disana.
“Mungkin, penyebab defisit di BPJS Kesehatan itu karena ulah mereka sendiri, yang senang berfoya-foya seperti itu.”
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa rapat-rapat selalu diadakan di hotel berbintang tanpa ada konsekuensi hukum.
“Dan, tak tersentuh hukum, selain itu rapat-rapat juga selalu di hotel berbintang,” ujar Zulham, yang mengaku mengutip pernyataan sesuai isi dari surat pengaduan.
Langkah Selanjutnya
Zulham berencana akan menggandeng APH untuk memanggil pihak BPJS Cabang Malang untuk diklarifikasi. Ia juga menegaskan bahwa surat pengaduan tersebut berisi 10 poin, yang salah satunya adalah tentang dugaan pemerasan dan permintaan tak lazim dari petinggi BPJS.







