Kekurangan Guru Pendamping Khusus di Kota Batu
Kota Batu masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus (ABK). Hal ini terlihat dari jumlah Guru Pendamping Khusus (GPK) yang dinilai masih kurang untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah reguler.
Saat ini, terdapat 406 siswa ABK yang tersebar di 75 sekolah inklusi di Kota Batu. Data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu menunjukkan bahwa jumlah siswa tersebut terdiri dari berbagai jenjang pendidikan, yaitu:
- 47 siswa Kelompok Bermain (KB)
- 88 siswa Taman Kanak-kanak (TK)
- 217 siswa Sekolah Dasar (SD)
- 54 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Adapun 75 sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terdiri dari:
- 24 Kelompok Bermain (KB)
- 21 Taman Kanak-kanak (TK)
- 22 Sekolah Dasar (SD)
- 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan jumlah GPK. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, mengungkapkan bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditangani agar kualitas pendidikan inklusif semakin optimal.
“Benar. Saat ini Kota Batu masih kekurangan Guru Pendamping Khusus, ke depan kami ingin mengusulkan agar kuota ASN guru untuk Guru Pendamping Khusus bisa ditambah secara proporsional sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Alfi menjelaskan, jika tidak ada penambahan guru pendamping khusus, dikhawatirkan berdampak pada kualitas pendidikan inklusif di Kota Batu. Ia menegaskan bahwa tidak boleh sampai terjadi situasi di mana pihak sekolah memiliki semangat besar membina anak-anak ABK, tetapi di sisi lain jumlah tenaga pendampingnya belum mencukupi.
Peran Penting Guru Pendamping Khusus
Menurut Alfi, GPK tidak hanya berperan dalam menyusun program pembelajaran dan melakukan penyesuaian materi bagi siswa berkebutuhan khusus. Lebih dari itu, GPK memiliki peran krusial dalam mendampingi proses belajar ABK di lingkungan sekolah.
Keberadaan GPK berkaitan erat dengan upaya memastikan proses pendidikan inklusif dapat berlangsung secara aman dan nyaman bagi siswa inklusi. Dengan pendampingan yang memadai, siswa berkebutuhan khusus dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa khawatir mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan di sekolah reguler.
“Siswa berkebutuhan khusus kerap menjadi sasaran ejekan atau stigma. Peran guru, terutama Guru Pendamping Khusus sangat penting untuk memastikan mereka merasa aman dan diterima di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Alfi menekankan bahwa pendidikan inklusi bukan sekadar menempatkan siswa berkebutuhan khusus di sekolah umum. Lebih dari itu, pendidikan inklusi harus mampu menjamin perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak belajar yang setara bagi siswa berkebutuhan khusus sebagaimana siswa lainnya.
Langkah yang Diambil oleh Pemkot Batu
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Batu berencana mengusulkan penambahan kuota ASN guru pendamping khusus sesuai kebutuhan. Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan inklusif di Kota Batu.
Dalam rencana tersebut, Disdik Kota Batu akan terus memantau perkembangan jumlah siswa ABK dan kebutuhan GPK di setiap sekolah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua siswa berkebutuhan khusus mendapatkan dukungan yang memadai dalam proses belajarnya.







