Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
    • Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat
    • 10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun
    • Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
    • Hujan Es di Wonosobo, Tidak Seperti Batu Kerikil
    • Ramalan zodiak 31 Maret 2026: Kariermu, Keuangan, Cinta, dan Kesehatan
    • 30 Kata-kata Halal Bihalal untuk Guru: Santun dan Penuh Doa dalam Berbagai Kategori
    • Live SCTV Streaming TV Online Timnas Indonesia vs Bulgaria, Final Indosiar FIFA Series 2026
    • Cara Memilih 4 Jurusan Saat Daftar UTBK-SNBT 2026, Jangan Sampai Salah Isi
    • Teras Malioboro Menyerap 40 Persen Wisatawan Libur Lebaran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Penahanan PK Dkk Diperpanjang, Polres Belu Periksa Ulang Semua Saksi

    Penahanan PK Dkk Diperpanjang, Polres Belu Periksa Ulang Semua Saksi

    adm_imradm_imr3 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Atambua Ditahan, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

    Masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu kini telah diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa proses pemberkasan membutuhkan waktu lebih lama karena berkas perkara dipisahkan (split), sehingga penyidik harus melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi.

    “Masih lengkapi berkas karena berkas kami split jadi lama, harus periksa saksi-saksi ulang semua,” ujarnya pada Sabtu (28/3/2026).

    Proses Pemeriksaan Masih Berjalan

    Menurut Rachmat, proses pemeriksaan masih terus berjalan sebagai bagian dari pemenuhan kelengkapan berkas perkara.

    “Untuk pemeriksaan masih sementara berjalan,” tambahnya.

    Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah RM alias Roy, RS alias Rivel, dan PK. Ketiganya kini telah berada di rumah tahanan Polres Belu. Seiring dengan proses pemberkasan yang masih berlangsung, penyidik juga melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka.

    “Masa tahanan diperpanjang 40 hari,” jelas Rachmat.

    Polres Belu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, Polres Belu mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua.

    Kronologi tersebut disampaikan Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu di Aula Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026) malam.

    Berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi.

    Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari. Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, kemudian berjalan bersama tersangka PK dan saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia dan masuk ke kamar 321.

    Sekitar 10 menit kemudian, PK dan Mino keluar kamar dan kembali ke Symponi. Di dalam kamar 321 hanya tersisa korban dan saudara RS. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

    Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama.

    Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, korban terkejut saat mengetahui foto yang memperlihatkan dirinya beredar di media sosial yang mana saksi korban disetubuhi oleh RM, sehingga saksi korban dan orang tua datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

    Dalam penanganan perkara ini, kata Kapolres, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sejumlah pakaian hingga rekaman CCTV.

    Komitmen Penanganan

    Kapolres Belu menyampaikan simpati terhadap korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menangani perkara secara profesional.

    “Kami dari Polres Belu, selaku pimpinan menyampaikan turut tersimpati terhadap apa yang sudah di alami korban dan dilaporkan, dalam hal ini kami dari Polres Belu komitmen tetap akan menjamin dan perlindungan terhadap hak-hak korban,” ucapnya.

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

    “Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan selalu menyampaikan perkembangan kasus lewat teman-teman media yang sumbernya dari kami. Jangan sampai masyarakat mendapatkan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan pelaksanaan penanaman perkara ini yang saat ini masih berjalan oleh Polres Belu,” tegasnya.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    By adm_imr3 April 20260 Views

    Kades Bingung dengan Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Perkirakan Kerugian Negara Rp 200 Miliar

    By adm_imr3 April 20260 Views

    Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo

    By adm_imr3 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Amsal Sitepu Tersangkut Kasus Markup Proyek Video Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

    3 April 2026

    Sinyal Menakutkan Persebaya Surabaya Musim Depan Jika 6 Targetnya Terealisasi: 2 Posisi Kunci Kuat

    3 April 2026

    10 Ide Bisnis untuk Waktu Luang Setelah Pensiun

    3 April 2026

    Tarif Listrik Per KWh Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?