Polemik Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Kritik terhadap Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Amsal Christy Sitepu atau yang lebih dikenal sebagai Amsal Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, kini tengah menjadi sorotan karena dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta. Dalam proyek tersebut, Amsal bertanggung jawab atas pengerjaan video profil dari 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.
Namun, kasus ini kini menimbulkan polemik, terutama terkait dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menyatakan bahwa perhitungan tersebut tidak jelas dan tidak didasarkan pada unsur pidana yang lengkap. Menurutnya, angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut.
Willyam menyoroti kredibilitas pihak yang melakukan perhitungan tersebut. Ia menanyakan apakah pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo yang dilibatkan memiliki kredibilitas yang memadai. Menurutnya, pihak Komdigi tidak pernah diperiksa selama penyidikan dan tidak pernah hadir dalam persidangan, namun hasil perhitungan tetap digunakan sebagai dasar tuntutan.
Selain itu, Willyam juga menyoroti fakta bahwa dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, dalam persidangan, 20 kepala desa yang dihadirkan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. “Itu fakta persidangan,” ujar Willyam.
Proyek Video Profil Desa yang Dipersoalkan
Proyek video profil desa ini dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran biaya sekitar Rp30 juta per video. Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena ada permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan secara bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus.
Beberapa kepala desa bahkan menyatakan kebingungan mengapa proyek ini menjadi masalah hukum. Mereka menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai dan sesuai dengan permintaan, serta telah dibayar. Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa yang menyatakan, “Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta.”
Tuntutan Pidana dan Denda
Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal untuk dihukum dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdakwa dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.
Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kritik terhadap Proses Hukum
Willyam Raja Dev menegaskan bahwa proses hukum yang digunakan dalam kasus ini masih memerlukan klarifikasi dan transparansi. Ia menilai bahwa dasar perhitungan kerugian negara belum cukup jelas dan perlu dipertanyakan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pihak-pihak yang relevan dalam proses penyidikan dan persidangan agar dapat memastikan keadilan.
Dengan begitu, kasus ini tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga menjadi pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.







