Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Makna Shodaqoh dari Harta HARAM Tidak Diterima Hadits

    2 April 2026

    Link Live Streaming MotoGP Amerika 2026, Gratis di Trans 7, Veda Ega Pratama Tampil di Moto3

    2 April 2026

    10 Korban Kecelakaan Odong-odong Dirawat di RSUD Sumberglagah Mojokerto

    2 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 April 2026
    Trending
    • Makna Shodaqoh dari Harta HARAM Tidak Diterima Hadits
    • Link Live Streaming MotoGP Amerika 2026, Gratis di Trans 7, Veda Ega Pratama Tampil di Moto3
    • 10 Korban Kecelakaan Odong-odong Dirawat di RSUD Sumberglagah Mojokerto
    • 5 Alasan Freelancer Perlu Dana Pensiun
    • Jokowi Buka Pintu Maaf untuk Tersangka Ijazah Palsu, Tapi Tak untuk Roy Suryo
    • Penolakan Ratusan Warga Prigen terhadap Pembangunan Real Estate di Lereng Gunung Arjuno-Welirang
    • Perlukah Asuransi Jiwa Dilaporkan dalam SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
    • Resep sup asparagus jagung kepiting ala restoran bintang lima untuk momen Paskah yang hangat
    • Link Nonton Live Timnas Indonesia vs Bulgaria Final FIFA Series 2026 di SCTV dan Indosiar
    • 14 Tafsir Mimpi Masuk Sekolah, Tanda Butuh Panduan dan Perbaikan Diri
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Karo, Kreatif Tapi Terlibat Korupsi

    Karo, Kreatif Tapi Terlibat Korupsi

    adm_imradm_imr1 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Amsal Christy Sitepu: Dugaan Korupsi dan Kritik terhadap Penegakan Hukum

    Seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini tengah menghadapi ancaman hukuman 2 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta berdasarkan perhitungan jaksa. Meski begitu, kuasa hukum Amsal mempertanyakan kredibilitas perhitungan tersebut dan menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai serta dibayar tanpa ada keluhan dari para kepala desa.

    Perkembangan Kasus

    Kasus ini bermula ketika Amsal Christy Sitepu, yang merupakan Direktur CV Promiseland, menawarkan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020-2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa.

    Proyek ini sudah berjalan dan selesai dilaksanakan. Namun, muncul masalah hukum karena diduga adanya mark-up dalam proposal yang diajukan. Hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa biaya pembuatan video seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai inilah yang menjadi dasar dugaan kerugian negara.

    Sidang dan Tuntutan Jaksa

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Ia juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

    Dalam dakwaan, Amsal disebut menyusun proposal tidak benar atau melakukan mark-up sebagai dasar RAB, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai anggaran dalam proyek video profil desa. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kritik dari Kuasa Hukum

    Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar JPU dalam menghitung kerugian negara. Menurutnya, perhitungan Rp200 juta ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa. Namun, dalam sidang terungkap bahwa perhitungan itu melibatkan pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo.

    Willyam menyatakan bahwa orang Komdigi ini tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta persidangan terkait proses klarifikasi.

    Menurut Willyam, sejumlah kades yang dihadirkan menjadi saksi mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. Bahkan, sebagian kepala desa mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi perkara hukum. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

    Respons DPR RI

    Menyikapi kasus hukum yang menimpa Amsal, Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut bahwa pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya bisa bersifat subjektif.

    Menurutnya, pendekatan penegakan hukum seharusnya tidak hanya formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif. “RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan,” terang Habiburrokhman.

    Habiburrokhman menilai kasus ini berkaitan dengan jasa kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Menurut dia, penilaian terhadap pekerjaan videografi cenderung subjektif, sehingga penegakan hukum perlu mengedepankan keadilan substantif. “Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” jelasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jokowi Buka Pintu Maaf untuk Tersangka Ijazah Palsu, Tapi Tak untuk Roy Suryo

    By adm_imr2 April 20261 Views

    Kasus Video Profil Amsal Sitepu: Markup atau Kebiasaan Birokrasi?

    By adm_imr1 April 20261 Views

    Siapa Pembunuh Jeon Sang Ho di Drakor Phantom Lawyer?

    By adm_imr1 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Makna Shodaqoh dari Harta HARAM Tidak Diterima Hadits

    2 April 2026

    Link Live Streaming MotoGP Amerika 2026, Gratis di Trans 7, Veda Ega Pratama Tampil di Moto3

    2 April 2026

    10 Korban Kecelakaan Odong-odong Dirawat di RSUD Sumberglagah Mojokerto

    2 April 2026

    5 Alasan Freelancer Perlu Dana Pensiun

    2 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?