Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Purnawirawan TNI dan 9 Jenderal Gugat Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi

    Purnawirawan TNI dan 9 Jenderal Gugat Polda Metro Jaya Soal Kasus Ijazah Jokowi

    adm_imradm_imr6 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Gugatan Warga Negara Terhadap Penanganan Kasus Ijazah Presiden

    Sebanyak 17 warga negara, termasuk purnawirawan TNI yang terdiri dari 9 jenderal, 6 perwira, dan dua rakyat sipil, menggugat Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Gugatan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat dalam proses penyidikan.

    Latar Belakang Gugatan

    Gugatan ini resmi diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL. Para penggugat terdiri dari sembilan jenderal TNI (Purn), enam perwira menengah purnawirawan, serta dua warga sipil. Di antara para jenderal purnawirawan yang terlibat adalah Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

    Selain itu, gugatan juga diajukan oleh enam purnawirawan lainnya, yakni Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, serta Kolonel (Purn) Sopandi Ali. Dua penggugat lainnya berasal dari kalangan sipil, yaitu mantan hakim ad hoc Mahkamah Agung, Dwi Tjahyo Soewarsono, serta Komarudin yang sebelumnya pernah mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden ke Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman.

    Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan Aparat

    Salah satu penggugat, Soenarko, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Ia menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta penerapan pasal yang tidak tepat dalam proses penyidikan.

    “Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS,” ujar Soenarko dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

    Ia menambahkan bahwa jika hal ini dibiarkan, aparat bisa sewenang-wenang di masa mendatang. “Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” tambahnya.

    Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan warga negara, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya. Soenarko juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini tidak dikoreksi, maka dikhawatirkan aparat penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang di masa mendatang.

    Dugaan “Penyelundupan Pasal”

    Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menyebut gugatan ini diajukan karena adanya dugaan abuse of power dalam proses penyidikan. Menurutnya, terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami.

    “Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” kata Moeryono. Ia menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah mendorong perbaikan sistem penegakan hukum, khususnya dalam hal penetapan tersangka agar lebih objektif dan transparan.

    Kritik Penggunaan UU ITE

    Sementara itu, pakar hukum Refly Harun yang menjadi koordinator tim pendamping hukum turut menyoroti dugaan penggunaan pasal yang tidak relevan. Ia menyebut penyidik diduga menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35, untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

    Menurut Refly, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum yang dapat merugikan pihak tertentu dalam proses penyidikan.

    Harapan Perbaikan Penegakan Hukum

    Melalui gugatan citizen lawsuit ini, para penggugat berharap dapat membuka fakta yang sebenarnya sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi masyarakat luas jika tidak ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

    Para penggugat juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, yang dinilai sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?