Gugatan Warga Negara Terhadap Penanganan Kasus Ijazah Presiden
Sebanyak 17 warga negara, termasuk purnawirawan TNI yang terdiri dari 9 jenderal, 6 perwira, dan dua rakyat sipil, menggugat Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Gugatan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat dalam proses penyidikan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini resmi diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL. Para penggugat terdiri dari sembilan jenderal TNI (Purn), enam perwira menengah purnawirawan, serta dua warga sipil. Di antara para jenderal purnawirawan yang terlibat adalah Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
Selain itu, gugatan juga diajukan oleh enam purnawirawan lainnya, yakni Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, serta Kolonel (Purn) Sopandi Ali. Dua penggugat lainnya berasal dari kalangan sipil, yaitu mantan hakim ad hoc Mahkamah Agung, Dwi Tjahyo Soewarsono, serta Komarudin yang sebelumnya pernah mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden ke Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman.
Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan Aparat
Salah satu penggugat, Soenarko, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Ia menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta penerapan pasal yang tidak tepat dalam proses penyidikan.
“Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS,” ujar Soenarko dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan bahwa jika hal ini dibiarkan, aparat bisa sewenang-wenang di masa mendatang. “Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini,” tambahnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan warga negara, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya. Soenarko juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini tidak dikoreksi, maka dikhawatirkan aparat penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang di masa mendatang.
Dugaan “Penyelundupan Pasal”
Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin menyebut gugatan ini diajukan karena adanya dugaan abuse of power dalam proses penyidikan. Menurutnya, terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami.
“Terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan kasusnya sehingga akan merugikan teman-teman kami,” kata Moeryono. Ia menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah mendorong perbaikan sistem penegakan hukum, khususnya dalam hal penetapan tersangka agar lebih objektif dan transparan.
Kritik Penggunaan UU ITE
Sementara itu, pakar hukum Refly Harun yang menjadi koordinator tim pendamping hukum turut menyoroti dugaan penggunaan pasal yang tidak relevan. Ia menyebut penyidik diduga menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35, untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Menurut Refly, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum yang dapat merugikan pihak tertentu dalam proses penyidikan.
Harapan Perbaikan Penegakan Hukum
Melalui gugatan citizen lawsuit ini, para penggugat berharap dapat membuka fakta yang sebenarnya sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi masyarakat luas jika tidak ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Para penggugat juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, yang dinilai sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.







