Penyegelan Lima Kapal Mewah Asing di Teluk Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan patroli pengawasan di sekitar Teluk Jakarta, yang menghasilkan temuan mengejutkan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan impor dan pajak. Kapal-kapal ini seharusnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka rekreasi, tetapi ditemukan disalahgunakan.
Patroli dan Temuan Awal
Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memastikan keadilan fiskal. Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergali secara maksimal.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” ujar Siswo, dikutip dari laporan resmi. Petugas menemukan sedikitnya lima kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Tiga di antaranya ditemukan di sebuah pulau pribadi di kawasan Kelurahan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Petugas kemudian menyegel kapal-kapal tersebut untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. “Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran,” jelas Siswo.
Penggunaan Fasilitas yang Tidak Sesuai
Menurut Siswo, kapal wisata asing yang disegel pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, kenyataannya, kapal-kapal tersebut disalahgunakan dalam rangka bisnis atau modusnya disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.
“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelas dia.
Potensi Kerugian Negara
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. “Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 %, PPn 11 %, dan PPnBM sekitar 75 % per satu unit kapal,” ungkap Siswo.
Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran. “Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” pungkasnya.
Langkah Sebelumnya dan Tujuan Jangka Panjang
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.
Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan atas kapal-kapal tersebut.







