Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    1.000 kursi SD negeri tak diminati, kepala sekolah Yogyakarta terdorong inovasi

    28 Juni 2026

    Belanja Pegawai APBD Enrekang 2026 Tembus 61 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    28 Juni 2026

    32 Besar Piala Dunia 2026: Belanda vs Maroko, Brasil vs Jepang

    28 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 28 Juni 2026
    Trending
    • 1.000 kursi SD negeri tak diminati, kepala sekolah Yogyakarta terdorong inovasi
    • Belanja Pegawai APBD Enrekang 2026 Tembus 61 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • 32 Besar Piala Dunia 2026: Belanda vs Maroko, Brasil vs Jepang
    • Kepala Bakorwil Malang, Membuat Istri Pejabat Jadi Motor Penggerak Malang Megapolitan
    • Guru SD di Kartasura Jadi Tersangka Intip Rok SPG Sami Luwes
    • Kalender Liturgi Katolik 26 Juni 2026, Pekan XII Tahun A
    • Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Kalah, Apa Selanjutnya?
    • Pilkades Kota Batu 2027, Komisi A DPRD Mulai Persiapkan Regulasi dan Anggaran
    • Libur Sekolah Tiba, Ajak Anak Eksplorasi Tanpa Khawatir dengan Cara Ini
    • Belanja APBD Tojo Una Una 2026 Capai 57 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    adm_imradm_imr4 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyegelan Lima Kapal Mewah Asing di Teluk Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan patroli pengawasan di sekitar Teluk Jakarta, yang menghasilkan temuan mengejutkan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan impor dan pajak. Kapal-kapal ini seharusnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka rekreasi, tetapi ditemukan disalahgunakan.

    Patroli dan Temuan Awal

    Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memastikan keadilan fiskal. Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergali secara maksimal.

    “Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” ujar Siswo, dikutip dari laporan resmi. Petugas menemukan sedikitnya lima kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Tiga di antaranya ditemukan di sebuah pulau pribadi di kawasan Kelurahan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Petugas kemudian menyegel kapal-kapal tersebut untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. “Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran,” jelas Siswo.

    Penggunaan Fasilitas yang Tidak Sesuai

    Menurut Siswo, kapal wisata asing yang disegel pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, kenyataannya, kapal-kapal tersebut disalahgunakan dalam rangka bisnis atau modusnya disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.

    “Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelas dia.

    Potensi Kerugian Negara

    Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. “Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 %, PPn 11 %, dan PPnBM sekitar 75 % per satu unit kapal,” ungkap Siswo.

    Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran. “Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” pungkasnya.

    Langkah Sebelumnya dan Tujuan Jangka Panjang

    Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

    “Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.

    Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan atas kapal-kapal tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    1.000 kursi SD negeri tak diminati, kepala sekolah Yogyakarta terdorong inovasi

    28 Juni 2026

    Belanja Pegawai APBD Enrekang 2026 Tembus 61 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    28 Juni 2026

    32 Besar Piala Dunia 2026: Belanda vs Maroko, Brasil vs Jepang

    28 Juni 2026

    Kepala Bakorwil Malang, Membuat Istri Pejabat Jadi Motor Penggerak Malang Megapolitan

    28 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?