Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026

    4 April 2026

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026
    • IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis
    • 5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki
    • Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional
    • Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek
    • Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah
    • Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta
    • Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
    • Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara
    • Mantan Bintang Arema FC Yosep Iyai Meninggal, Dunia Sepak Bola Papua Berduka
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    adm_imradm_imr4 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyegelan Lima Kapal Mewah Asing di Teluk Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan patroli pengawasan di sekitar Teluk Jakarta, yang menghasilkan temuan mengejutkan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan impor dan pajak. Kapal-kapal ini seharusnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka rekreasi, tetapi ditemukan disalahgunakan.

    Patroli dan Temuan Awal

    Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memastikan keadilan fiskal. Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini belum tergali secara maksimal.

    “Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” ujar Siswo, dikutip dari laporan resmi. Petugas menemukan sedikitnya lima kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration. Tiga di antaranya ditemukan di sebuah pulau pribadi di kawasan Kelurahan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Petugas kemudian menyegel kapal-kapal tersebut untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. “Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran,” jelas Siswo.

    Penggunaan Fasilitas yang Tidak Sesuai

    Menurut Siswo, kapal wisata asing yang disegel pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, kenyataannya, kapal-kapal tersebut disalahgunakan dalam rangka bisnis atau modusnya disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.

    “Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelas dia.

    Potensi Kerugian Negara

    Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. “Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 %, PPn 11 %, dan PPnBM sekitar 75 % per satu unit kapal,” ungkap Siswo.

    Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran. “Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” pungkasnya.

    Langkah Sebelumnya dan Tujuan Jangka Panjang

    Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

    “Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri Darnadi, dikutip dari keterangan resmi.

    Pihaknya pun akan memastikan apakah pemilik sudah memenuhi izin formalitas dan kewajiban kepabeanan atas kapal-kapal tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif

    By adm_imr4 April 20261 Views

    KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

    By adm_imr4 April 202612 Views

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Diduga Temani Gus Yaqut

    By adm_imr4 April 202613 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Universitas Jember Siapkan UTBK SNBT 2026

    4 April 2026

    IHSG Mungkin Konsolidasi, BBNI, BUMI, DEWA Jadi Favorit Analis

    4 April 2026

    5 Tips Pilih Sepatu Lari Nyaman untuk Hindari Cedera Kaki

    4 April 2026

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?