Penolakan Serentak terhadap Rancangan Kemasan Polos Produk Tembakau
Banyak asosiasi dari berbagai sektor, baik tingkat daerah maupun nasional, menyampaikan penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik yang sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan. Mereka menilai aturan ini dapat merugikan berbagai pihak, termasuk petani, pekerja, industri, serta memperparah peredaran rokok ilegal.
Kebijakan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai tidak sesuai dengan realitas Indonesia sebagai salah satu negara produsen tembakau utama. Penerapan kemasan polos dikhawatirkan akan mempermudah pemalsuan produk, mengaburkan perbedaan antara produk legal dan ilegal, serta merugikan penerimaan negara di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.
Pembahasan rancangan ini dilanjutkan pada Jumat (5/6/2026), namun hal ini dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, mempertahankan kinerja industri, serta melindungi penyerapan tenaga kerja.
Kritik terhadap Kemenkes
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto mengkritik dugaan ego sektoral Kementerian Kesehatan. Ia menilai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 yang seharusnya hanya mengatur peringatan kesehatan justru melebar hingga ke standardisasi kemasan.
“Jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Kemenkes menjadikan negara non-sentra tembakau seperti Singapura dan Thailand sebagai kiblat. Padahal, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di sini,” ujar Heri.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi juga mengingatkan bahwa penyeragaman warna kemasan, termasuk rencana penggunaan warna khusus Pantone 448, akan menyulitkan aparat dalam melakukan pengawasan peredaran produk ilegal. Merujuk data Ditjen Bea Cukai, penindakan rokok ilegal sepanjang tahun lalu meningkat 23,3 persen secara tahunan (year-on-year) dengan volume mencapai 684 juta batang yang diamankan.
Dampak pada Petani dan Industri
Di sektor hulu, regulasi ini dinilai mengabaikan nasib jutaan pekerja tani. Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji menyatakan bahwa aturan ini dibuat tanpa melihat realitas ekosistem pertanian tembakau di daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga NTB.
“Tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah dengan nilai tukar petani yang baik. Penghasilan ini terancam terganggu, terlebih saat ini petani sedang memasuki masa tanam,” kata Agus.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman menambahkan bahwa aturan ini juga mengancam kelangsungan hidup 1,5 juta petani cengkih nasional. Industri hasil tembakau tercatat menyerap hingga 97 persen dari total produksi cengkih petani dalam negeri.
Keberatan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual
Dalam peryataannya, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo juga menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum karena mengatur aspek kemasan di luar mandat peringatan kesehatan. Langkah tersebut dinilai mengintervensi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Senada dengan Edy, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan menjelaskan bahwa fungsi utama merek adalah membedakan produk sejenis yang diproduksi oleh pihak berbeda. “Membangun sebuah merek yang dikenal masyarakat membutuhkan investasi besar dari segi biaya, waktu, dan strategi. Penyeragaman kemasan dengan warna yang sama akan menghilangkan ciri khas pembeda produk legal,” tutur Dwi Anita.
Kekhawatiran terhadap UMKM dan Anak di Bawah Umur
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita pun menilai kebijakan kemasan polos pada produk tembakau alternatif bertentangan dengan praktik di mayoritas negara maju anggota G20, yang umumnya hanya menerapkan peringatan tertulis. APVI khawatir aturan ini akan mematikan sektor UMKM dan menyulitkan pengawasan anak di bawah umur.
Penolakan serempak juga disuarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI). Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, mendesak Kemenkes mempertimbangkan nasib jutaan pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian. “Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir. Apakah negara sanggup menanggung beban sosial ekonomi sebanyak itu?” tanya Henry.
Informasi Mengenai Permenkes Soal Kemasan Produk Tembakau
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik pada Jumat (5/6/2026). Kebijakan ini berfokus pada penerapan kemasan seragam (plain packaging) yang mewajibkan penyeragaman warna bungkus rokok serta pembatasan ketat terhadap penggunaan logo, grafis, dan identitas merek. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini dirancang khusus untuk menurunkan daya tarik visual produk tembakau guna menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, dengan memberikan masa transisi penyesuaian produksi selama 12 bulan setelah aturan disahkan.







