Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    adm_imradm_imr25 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penolakan Serentak terhadap Rancangan Kemasan Polos Produk Tembakau

    Banyak asosiasi dari berbagai sektor, baik tingkat daerah maupun nasional, menyampaikan penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik yang sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan. Mereka menilai aturan ini dapat merugikan berbagai pihak, termasuk petani, pekerja, industri, serta memperparah peredaran rokok ilegal.

    Kebijakan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai tidak sesuai dengan realitas Indonesia sebagai salah satu negara produsen tembakau utama. Penerapan kemasan polos dikhawatirkan akan mempermudah pemalsuan produk, mengaburkan perbedaan antara produk legal dan ilegal, serta merugikan penerimaan negara di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.

    Pembahasan rancangan ini dilanjutkan pada Jumat (5/6/2026), namun hal ini dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, mempertahankan kinerja industri, serta melindungi penyerapan tenaga kerja.

    Kritik terhadap Kemenkes

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto mengkritik dugaan ego sektoral Kementerian Kesehatan. Ia menilai amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 yang seharusnya hanya mengatur peringatan kesehatan justru melebar hingga ke standardisasi kemasan.

    “Jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Kemenkes menjadikan negara non-sentra tembakau seperti Singapura dan Thailand sebagai kiblat. Padahal, ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar di sini,” ujar Heri.

    Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi juga mengingatkan bahwa penyeragaman warna kemasan, termasuk rencana penggunaan warna khusus Pantone 448, akan menyulitkan aparat dalam melakukan pengawasan peredaran produk ilegal. Merujuk data Ditjen Bea Cukai, penindakan rokok ilegal sepanjang tahun lalu meningkat 23,3 persen secara tahunan (year-on-year) dengan volume mencapai 684 juta batang yang diamankan.

    Dampak pada Petani dan Industri

    Di sektor hulu, regulasi ini dinilai mengabaikan nasib jutaan pekerja tani. Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji menyatakan bahwa aturan ini dibuat tanpa melihat realitas ekosistem pertanian tembakau di daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga NTB.

    “Tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah dengan nilai tukar petani yang baik. Penghasilan ini terancam terganggu, terlebih saat ini petani sedang memasuki masa tanam,” kata Agus.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman menambahkan bahwa aturan ini juga mengancam kelangsungan hidup 1,5 juta petani cengkih nasional. Industri hasil tembakau tercatat menyerap hingga 97 persen dari total produksi cengkih petani dalam negeri.

    Keberatan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual

    Dalam peryataannya, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo juga menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum karena mengatur aspek kemasan di luar mandat peringatan kesehatan. Langkah tersebut dinilai mengintervensi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Senada dengan Edy, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan menjelaskan bahwa fungsi utama merek adalah membedakan produk sejenis yang diproduksi oleh pihak berbeda. “Membangun sebuah merek yang dikenal masyarakat membutuhkan investasi besar dari segi biaya, waktu, dan strategi. Penyeragaman kemasan dengan warna yang sama akan menghilangkan ciri khas pembeda produk legal,” tutur Dwi Anita.

    Kekhawatiran terhadap UMKM dan Anak di Bawah Umur

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita pun menilai kebijakan kemasan polos pada produk tembakau alternatif bertentangan dengan praktik di mayoritas negara maju anggota G20, yang umumnya hanya menerapkan peringatan tertulis. APVI khawatir aturan ini akan mematikan sektor UMKM dan menyulitkan pengawasan anak di bawah umur.

    Penolakan serempak juga disuarakan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI). Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, mendesak Kemenkes mempertimbangkan nasib jutaan pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian. “Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir. Apakah negara sanggup menanggung beban sosial ekonomi sebanyak itu?” tanya Henry.

    Informasi Mengenai Permenkes Soal Kemasan Produk Tembakau

    Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik pada Jumat (5/6/2026). Kebijakan ini berfokus pada penerapan kemasan seragam (plain packaging) yang mewajibkan penyeragaman warna bungkus rokok serta pembatasan ketat terhadap penggunaan logo, grafis, dan identitas merek. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini dirancang khusus untuk menurunkan daya tarik visual produk tembakau guna menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja, dengan memberikan masa transisi penyesuaian produksi selama 12 bulan setelah aturan disahkan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20267 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?