Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Gatot Nurmantyo: Indonesia Menghadapi Krisis Ganda

    25 Juni 2026

    Pengamat NTT: Jokowi Tetap Magnet Politik

    25 Juni 2026

    HKTI Kediri Perkuat Koperasi Tebu untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    25 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 25 Juni 2026
    Trending
    • Gatot Nurmantyo: Indonesia Menghadapi Krisis Ganda
    • Pengamat NTT: Jokowi Tetap Magnet Politik
    • HKTI Kediri Perkuat Koperasi Tebu untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
    • Warga dan Pengusaha Terdampak, PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Membaik
    • Penggeledahan 5 Jam Silmy Karim, KPK Sita 17 Kendaraan Termasuk Porsche
    • Doa Tasua 9 Muharram, Pembeda Umat Islam dan Penyempurna Puasa Asyura
    • Hindari Mesin Gym Ini Jika Alami Nyeri Punggung
    • Menjelajah Sate Bandeng Legendaris di Serang Banten
    • Cara cek pemadaman listrik PLN: Jadwal dan informasi gangguan terkini
    • Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo 2026: Makassar ke Sorong Besok
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ultimatum Noel untuk Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur

    Ultimatum Noel untuk Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur

    adm_imradm_imr4 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pernyataan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait Kasus Yaqut

    Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel memberikan tanggapan terkait keputusan KPK yang menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri sidang lanjutan kasus suap dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

    Noel menyatakan bahwa para pimpinan KPK seharusnya mengundurkan diri dari jabatan mereka. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak pantas dan merusak reputasi publik.

    “Pimpinan KPK harus undur diri karena sudah melakukan hal yang tercela di mata publik. Karena ini aib, skandal. Skandal besar dalam proses sejarah KPK lahir,” ujarnya kepada wartawan.

    Selain itu, Noel menggunakan istilah “bocil” untuk menyebut para pimpinan KPK. Istilah ini merujuk pada pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan KPK dalam menyikapi pemindahan lokasi tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

    “Kan para ‘bocil’ ini, pembohong, licik dan liar ini ini kan selalu membuat narasi-narasi yang nggak bagus ya kan, KPK-KPK ini. Apalagi kasus yang kemarin ramai itu kan. Mereka selalu buat narasi dengan basisnya bohong, bohong, bohong. Ujung-ujungnya minta maaf,” jelas Noel.

    Ia meminta agar pimpinan KPK tidak hanya sekadar meminta maaf atas pemindahan lokasi tahanan Gus Yaqut, melainkan harus bertanggung jawab dengan cara mundur dari jabatan. Menurutnya, mundurnya para pimpinan KPK adalah bentuk tanggung jawab moral atas kebijakan yang telah diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.

    “Ya mereka harus tanggung jawab dong, secara moral harus undur diri. Jadi sekali lagi, pimpinan KPK layak untuk mundur. KPK nih dalam kasusnya Gus Yaqut, kasihan Gus Yaqut cuma jadi bahan momokan publik,” tambahnya.

    Bantah Terlibat OTT KPK

    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tegas membantah dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui jalur operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Noel tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).

    “Mana ada (saya kena) OTT (Operasi Tangkap Tangan)? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026), dilansir Kompas.com.

    Noel juga menekankan bahwa dirinya tak pernah dijemput paksa oleh penyidik KPK. Sebelum resmi menjadi tersangka, Eks Wamenaker tersebut mendapat panggilan dari KPK untuk memberikan klarifikasi terkait kasus sertifikasi K3. Namun pemanggilan klarifikasi Noel tersebut justru berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

    “Tidak dijemput! Dipanggil, katanya, ‘Pak, klarifikasi, dikonfrontir. Kooperatif, Pak ya, kooperatif’. Besoknya TSK (Tersangka),” ucap Noel.

    Dalam konteks ini, Noel menyinggung penggunaan istilah OTT oleh KPK dengan membandingkan ketentuan tertangkap tangan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP lama, tertangkap tangan dimaknai sebagai penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana.

    “Artinya, dia melakukan tindak pidana, lantas ditangkap. Nah, itu OTT,” terang Noel.

    Namun dalam KUHAP baru, tertangkap tangan mencakup kondisi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana, beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan, atau sesaat setelah diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku tindak pidana.

    “Misalnya dia tertangkap basah, apa, dikerumuni orang, nah itu OTT. Ini undang-undang yang bicara nih, bukan saya. Nah makanya saya bilang, ini KPK ini entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?” ungkap Noel.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Penggeledahan 5 Jam Silmy Karim, KPK Sita 17 Kendaraan Termasuk Porsche

    By adm_imr25 Juni 20260 Views

    Ratusan Miliar Disita, Ini Barang Berharga Silmy Karim yang Dirampas KPK

    By adm_imr24 Juni 20260 Views

    Mengadopsi secara resmi, membuka masa depan anak melalui jalur hukum

    By adm_imr24 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Gatot Nurmantyo: Indonesia Menghadapi Krisis Ganda

    25 Juni 2026

    Pengamat NTT: Jokowi Tetap Magnet Politik

    25 Juni 2026

    HKTI Kediri Perkuat Koperasi Tebu untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    25 Juni 2026

    Warga dan Pengusaha Terdampak, PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Membaik

    25 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?